Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 27:
*No.5 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Tanggal 14 Agustus 1950(Diubah dengan UU Drt No.16 Tahun 1955 & UU No.24 Tahun 1956)
*No.6 Tahun 1950 tentang Peraturan Padjak Daerah Pulihan. Tanggal 15 Agustus 1950
;(1951-1959 lihat [[#Undang-Undang Darurat]] di bawah)
;Soekarno
|