Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
uu
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 14 Juli 2019 06.52

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1950 (UU/1950/25)  (1950) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NOMOR 25 TAHUN 1950 TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, Menimbang: a. Bahwa menurut Pasal 125 Konstitusi Sementara Rep ublik Indonesia Serikat perlu ditetapkan peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian pe gawai-pegawai Republik Indonesia Serikat; b. Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak perat uran ini perlu segera diadakan. Mengingat: Pasal 68, Pasal 139, Pasal 125 dan Pasal 192 Konsti tusi Sementara Republik Indonesia Serikat. Mendengar: Senat; MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT Pasal 1 "Peraturan penyerahan tentang pengangkatan 1928" (S taatsblad 1928 No. 35, seperti yang berulang-ulang telah diubah dan ditambah) diberhent ikan berlakunya. Pasal 2 (1) Kecuali jika telah atau akan ditentukan dengan Undang-undang dan dengan tidak mengurangi kecualian-kecualian yang ditentukan dala m Undang-undang Darurat ini, maka pegawai-pegawai sipil Republik Indonesia Serikat, d engan mengindahkan peraturan- peraturan yang berlaku tentang hal itu, dipekerjaka n untuk sementara, diangkat dalam jabatan tetap Republik Indonesia Serikat, diangkat untuk sementara atau tetap dalam jabatan-jabatannya, diperhentikan dari pekerjaannya

sementara, diperhentikan dari 

jabatannya dan diperhentikan dari jabatan negeri: a. Oleh Presiden yang mengenai pegawai-pegawai yang

menjabat pangkat-pangkat : 

Presiden-Direktur Bank Sirkulasi, Jaksa Agung, Dire ktur Kabinet Presiden R.I.S., Sekretaris-Jenderal, Thesaurier-Jenderal, Direktur- Jenderal, Kepala Jawatan Kepolisian Negara, Kepala Jawatan Urusan Umum Pegaw ai dan pangkat-pangkat lain yang gaji tertingginya sedikit-dikitnya sama dengan

gaji tertinggi pangkat-pangkat 

yang tersebut di atas; b. Oleh Menteri masing-masing, yang mengenai pegawa i-pegawai yang termasuk dalam lingkungan kekuasaan Kementeriannya, kecuali yang t ermaksud sub a; c. Oleh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang men genai sekretaris-sekretaris Badan-badan itu dan pegawai-pegawai yang dibantukan

kepadanya; 

d. Oleh Mahkamah Agung, yang mengenai pegawai-pegaw ai pada Mahkamah itu; e. Oleh Dewan Pengawas Keuangan, yang mengenai pega wai-pegawai pada Dewan itu; f. Oleh Direktur Kabinet Presiden Republik Indonesi a Serikat, yang mengenai pegawai- pegawai pada Kabinet itu serta pegawai sipil yang d ipekerjakan pada Istana-istana Presiden Republik Indonesia Serikat. (2) Perjanjian-perjanjian tentang mempekerjakan dal am ikatan dinas Republik Indonesia Serikat untuk waktu yang terbatas ditetapkan dan diputuskan

atau diperpanjang oleh Menteri yang 

bersangkutan atau oleh Mahkamah Agung serta Dewan P engawas Keuangan, yang mengenai pegawai-pegawai pada Mahkamah dan Dewan in i, setelah mendapat persetujuan Perdana Menteri dengan mengindahkan peraturan-perat uran yang berlaku tentang hal itu. (3) Untuk mempekerjakan orang-orang bukan warga neg ara Republik Indonesia Serikat buat pertama kalinya, Menteri atau Dewan c.q. Badan yang

bersangkutan diwajibkan minta 

persetujuan lebih dahulu dari Dewan Menteri. (4) Persetujuan yang dimaksudkan dalam ayat (3) dip erlukan pula untuk menempatkan kembali bekas pegawai-pegawai Pemerintah (termasuk juga peg awai Negara atau daerah otonom) sipil maupun ketentaraan, yang diperhentikan dari j abatan negeri tidak dengan hormat, demikian pula untuk mempekerjakan orang-orang yang telah dihukum karena melakukan kejahatan. Pasal 3 Menteri-menteri dapat menyerahkan kekuasaannya yang

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali 

kekuasaan untuk memperhentikan dari jabatan negeri Republik Indonesia Serikat, kepada pemegang-pemegang kuasa yang termasuk dalam lingkun gan Kementeriannya, setelah mendapat persetujuan Perdana Menteri. Penyerahan kekuasaan itu diatur dengan surat keputu san Menteri yang bersangkutan. Pasal 4 Dalam hal dipekerjakan sementara, dalam hal pengang katan dalam jabatan tetap Republik Indonesia Serikat dan dalam hal dipekerjakan dalam ikatan dinas untuk waktu yang terbatas, jika menurut peraturan-peraturan yang berlaku kedudukan yang bersangkutan tidak dapat diatur sendiri oleh pemegang kuasa yang berhak untuk menga ngkat, begitu pula dalam hal pengangkatan sementara atau pengangkatan dalam jaba tan tetap, atau pengangkatan untuk tempo yang terbatas, jika pengangkatan itu akan mel ebihi susunan pegawai yang diizinkan dalam anggaran, maka sekalian itu hanya dapat dilakukan s etelah dicapai kata sepakat dengan Perdana Menteri. Dalam hal-hal melewati susunan pegawai mak a disyaratkan juga kata sepakat dengan Menteri Keuangan. Pasal 5 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tangga l 25 April 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memer intahkan pengumuman Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia Serikat. 

Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 30 Juni 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, Ttd. SOEKARNO. PERDANA MENTERI, Ttd. MOHAMMAD HATTA.