Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 235:
 
== BAB IX - PEMANTAUAN PREKURSOR ==
'''Pasal 42'''
:Prekursor dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana psikotropika ditetapkan sebagai barang di bawah pemantauan Pemerintah.
'''Pasal 43'''
:Menteri menetapkan zat atau bahan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
'''Pasal 44'''
:Tata cara penggunaan dan pemantauan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.