Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 285:
 
== BAB XI - PEMUSNAHAN ==
'''Pasal 53'''
(:1). Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal :
::a. berhubungan dengan tindak pidana;
::b. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika;
::c. kadaluwarsa;
dapat digunakan dalam proses produksi psikotropika;
::d. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
c. kadaluwarsa;
(:2). Pemusnahan psikotropika sebagaimana dimaksud :
d. tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk
::a. pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari pejabat yang mewakili departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan ditambah pejabat dari instansi terkait dengan tempat terungkapnya tindak pidana tersebut, dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kekuatan hukum tetap;
kepentingan ilmu pengetahuan.
::b. pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan; dan
(2). Pemusnahan psikotropika sebagaimana dimaksud :
::c. pada ayat (1) butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh Pemerintah, orang, atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran psikotropika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga pendidikan dan/atau lembaga penelitian dengan disaksikan oleh pejabat departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah mendapat kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut.
a. pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari pejabat yang
(:3). Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara.
mewakili departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, Kepolisian
(:4). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana
yang berlaku, dan ditambah pejabat dari instansi terkait dengan tempat
terungkapnya tindak pidana tersebut, dalam waktu tujuh hari setelah mendapat
kekuatan hukum tetap;
b. pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah dilakukan penyitaan; dan
c. pada ayat (1) butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh Pemerintah, orang, atau
badan yang bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran psikotropika,
sarana kesehatan tertentu, serta lembaga pendidikan dan/atau lembaga penelitian
dengan disaksikan oleh pejabat departemen yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah mendapat kepastian sebagaimana
dimaksud pada ayat tersebut.
(3). Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
 
== BAB XII - PERAN SERTA MASYARAKAT ==