Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: perubahan_terbaru VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 335:
Pasal 36
 
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagimana ditentukan dalam Undang-undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan
memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
 
Baris 351 ⟶ 350:
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
 
(2) korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
dan dicabut izin usahanya.
 
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu ) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).