Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
k uu
Kembangraps (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 15:
a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka
pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang
penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional;<br>
b. bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh
perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya
varietas unggul;<br>
c. bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama
pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan
sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas
unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna
mendorong pertumbuhan industri perbenihan;<br>
d. bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan
maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman
Baris 29:
tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu
diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut
secara memadai;<br>
e. bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas
tanaman perlu diatur dengan undang-undang;<br>
f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b, c, d, dan e,
dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai perlindungan
Baris 39:
 
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br>
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3680);<br>
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3478);<br>
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations
Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-bangsa tentang Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);<br>
5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);<br>
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3699);<br>
7. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888).<br>
 
Dengan persetujuan bersama antara