Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Baris 80:
 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
# Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT,
# Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal
# Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh
# Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman
# Pemulia tanaman yang dihasilkanselanjutnya olehdisebut pemulia, tanamanadalah melaluiorang kegiatanyang melaksanakan pemuliaan tanaman.
# Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.
tanaman.
# Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
2. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan
# Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah pejabat yang berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman.
negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas
# Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
10.# Menteri adalah Menteri Pertanian.
memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
11.# Departemen adalah Departemen Pertanian.
menggunakannya selama waktu tertentu.
# Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain.
3. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah
# Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman.
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
# Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji,
15.# Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.
dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang
# Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.
dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh
# Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum.
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila
 
diperbanyak tidak mengalami perubahan.
4. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan
pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas,
sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan
mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
5. Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang
yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
6. Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan
hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan
Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.
7. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman
dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan tanaman.
8. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah pejabat yang
berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk
melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas
permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman.
9. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di
lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di
bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
10. Menteri adalah Menteri Pertanian.
11. Departemen adalah Departemen Pertanian.
12. Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau
badan hukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas
Tanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak
Perlindungan Varietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di
negara lain.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan
Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas
Tanaman.
14. Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak
Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri.
15. Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada
pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian
lisensi.
16. Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan
resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan
Varietas Tanaman.
17. Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media
informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan
Varietas Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum.
== BAB II ==
LINGKUP PERLINDUNGAN