Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
Kembangraps (bicara | kontrib)
Baris 99:
 
== BAB II ==
LINGKUP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
 
VARIETAS TANAMAN
Bagian Pertama
 
Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi
Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman
 
Pasal 2
 
(1) Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis
atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi
nama.
 
(2) Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan
permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari
Baris 114 ⟶ 117:
diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk
tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
 
(3) Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat
dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya
sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak
PVT.
 
(4) Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau
penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun
bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang
berbeda-beda.
 
(5) Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak
mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk
yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak
mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
 
(6) Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang
selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan
Baris 131 ⟶ 138:
 
a. nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa
perlindungannya telah habis;</br>
b. pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap
sifat-sifat varietas;</br>
c. penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan
pada Kantor PVT;</br>
d. apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka
Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan
baru;</br>
e. apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas
lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;</br>
f. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek
dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Bagian Kedua
 
Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat
Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman
 
Pasal 3
 
Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan,
dan kelestarian lingkungan hidup.
 
Bagian Ketiga
 
Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman