Undang-Undang Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1950: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Den Baguzze (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
== Naskah Undang-Undangundang ==
 
'''UNDANG-UNDANG No. 15 TAHUN 1950'''
 
Baris 7 ⟶ 6:
 
'''PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA'''
 
 
 
'''PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.'''
 
==== Menimbang:= ===
bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah kabupaten jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah;
 
==== Mengingat:= ===
pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang No. 3 tahun 1950;
 
 
 
'''Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat.'''
 
==== M E M U T U S K A N := ===
Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta dengan peraturan sebagai berikut:
 
 
==== B A B I. ====
Peraturan Umum.
 
===B= APasal B1. I.====
'''Peraturan Umum.'''
 
====Pasal 1.====
Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Gunung-kidul, 4. Kulon Progo dan 5. Adikarto ditetapkan mendjadi kabupaten:
1. Bantul, 2. Sleman, 3. Gunung-kidul, 4. Kulon Progo dan 5. Adikarto.
 
 
==== Pasal 2. ====
(1). Pemerintah daerah kabupaten tersebut berkedudukan tersebut dalam pasal 1 siatas berkedudukan dikota Bantul, Sleman, Wonosari, Sentolo, dan Wates.
 
(2). Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta dapat dipindahkan kelain tempat.
 
==== Pasal 3. ====
 
====Pasal 3.====
(1). Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten:
 
1. Bantul terdiri dari 21 orang
 
2. Sleman ,, ,, 22 ,,
 
3. Gunung-kidul ,, ,, 22 ,,
 
4. Kulon Progo ,, ,, 20 ,,
 
5. Adikarto ,, ,, 20 ,,
 
(2). Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah kabupaten tersebut dalam ajat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan undang-undang pemilihan, meletakkan djabantannja bersama-sama pada 15 Djuli 1955.
Baris 58 ⟶ 51:
(3). Djumlah anggota Dewan PemerintahKabupaten-kabupaten terebut dalam ajat (1) pasal ini, ketjuali anggauta Kepala Daerah, adalah sebanjak-banjakja 5 orang.
 
==== B A B II. ====
Tentang urusan rumah tangga daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1.
 
==== Pasal 4. ====
 
===B A B II.===
'''Tentang urusan rumah tangga daerah-daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1.'''
 
====Pasal 4.====
(1). Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Daerah Istimewa Jogjakarta adalah sebagai berikut:
 
Baris 93 ⟶ 84:
 
XIV. Urusan Perusahaan.
 
 
 
(2). Urusan-urusan tersebut dalam ajat (1) diatas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penjerahan.
Baris 100 ⟶ 93:
(4). Kewadjiban-kewadjiban lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1) diatas, jang dikerdjakan oleh kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilandjutkan sehingga ada pentjabutannja dengan undang-undang.
 
==== Pasal 5. ====
 
====Pasal 5.====
(1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 sebelum dibentuknja menurut undang-undang ini mendjadi milik kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, jang selanjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja.
 
(2) Segala hutang piutang kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut undang-undang ini mendjadi tanggungannja kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1.
 
==== Pasal 6. ====
 
====Pasal 6.====
Peraturan-peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1.
 
Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 menurut undang-undang ini.
 
==== B A B III. ====
'''Peraturan Penutup.'''
 
==== Pasal 7. ====
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
 
Baris 121 ⟶ 111:
 
Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
 
 
 
Baris 130 ⟶ 119:
 
 
'''PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA'''
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
''(PEMANGKU DJABATAN)''
 
(PEMANGKU DJABATAN)
 
 
 
'''ASSAAT'''
 
 
 
MENTERI DALAM NEGERI
'''''ASSAAT'''''
 
 
 
'''MENTERISOESANTO DALAM NEGERITIRTOPRODJO'''
 
'''''SOESANTO TIRTOPRODJO'''''
 
 
Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950
 
'''MENTERI KEHAKIMAN'''
 
'''''A.G. PRINGGODIGDO'''''
 
 
''' BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 44'''
 
== Lampiran Undang-Undang ==
=== LAMPIRAN A ===
dalam proses
 
==Referensi==
Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]
 
 
''' LAMPIRAN UNDANG-UNDANG No. 15 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN-KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA MENURUT PASAL 4 AJAT (2) '''
==Catatan==
Naskah UU terdapat pada Berita Negara halaman 1-4
 
Lampiran UU terdapat pada Berita Negara halaman 5-9
 
 
==== I. URUSAN UMUM (TATA USAHA) meliputi: ====
==Lihat juga==
1. pekerdjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sendiri;
[[UU No. 3 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
 
2. persiapan rentjana anggaran pendapatan dan belandja, perhitungan anggaran pendapatan dan belandja dan hal-hal lain jang mengenai anggaran pendapatan dan belandja;
[[UU No. 19 Tahun 1950]] tentang Perubahan UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
 
3. pekerdjaan keuangan sendiri;
[[PP No. 31 Tahun 1950]] tentang berlakunya UU No. 2 Tahun 1950 (Pembentukan Propinsi [[Jawa Timur]]); UU No. 3 Tahun 1950 (Pembentukan [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]); UU No. 10 Tahun 1950 (Pembentukan Propinsi [[Jawa Tengah]]); dan UU No. 11 Tahun 1950 (Pembentukan Propinsi [[Jawa Timur]]).
 
4. urusan pegawai;
 
5. arsip dan expedisi;
 
6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja daerah-daerah otonoom dibawahnja untuk disahkan;
 
7. pengawasan keuangan daerah-daerah otonoom dibawahnja.
 
 
 
==== II. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM, meliputi: ====
1. pengawasan djalanja peraturan kabupaten;
 
2. pimpinan dan pengawasan pekerdjaan daerah-daerah otonoom dibawahnja;
 
3. pelaksanaan, penetapan atau perubahan batas-batas daerah-daerah dibawahnja;
 
4. urusan kewarga-negaraan (medebewind);
 
5. menetapkan pemilihan kepala desa;
 
6. pemeriksaan dan pemutusan pengaduan desa;
 
7. pemberian idzin keramaian;
 
8. pengakuan dengan resmi (verlijden) akte-kate dibawah tangan;
 
9. burgerlijke stand bagi beberapa golongan penduduk menurut peraturan-peraturan yang masih berlaku (medebewind);
 
10. penjumpahan pegawai Negeri jang bertanggung-djawab (medebewind);
 
11. pengeluaran pas pergi hadji (medebewind);
 
12. pemberian idzin mengadakan penarikan uang derma;
 
13. pemberian idzin menghutangkan uang menurut peraturan tentang tukang mindering (medebewind);
 
14. menjatakan tutupan daerah jang disebabkan penjakit menular bagai orang dan hewan (medebewind);
 
15. mendjalankan surat paksa dan keputusan hakim (medebewind);
 
16. penarikan uang denda dan ongkos perkara (medebewind);
 
17. penetapan, pengangkatan dan pemberhentian (Pamong-desa) [sic!];
 
18. penetapan panitya pemilihan kepala desa (medebewind);
 
19. penetapan panitya anselah padjak penghasilan, kekajaan dan personil (medebewind);
 
20. pekerdjaan rupa-rupa jang tidak termasuk pada salah suatu kewadjiban (bagian) urusan lain.
 
==== III. URUSAN AGRARIA meliputi: ====
1. pemeriksaan dan pengesahan kontrak tanah antara warga Negara Indonesia dan bangsa lain (medebewind);
 
2. pemberian idzin pembuakaan tanah oleh daerah-daerah dibawahnja atau oleh warga negara Indonesia (medebewind);
 
3. pemberian idzin menempati tanah mentah oleh bangsa asing (medebewind);
 
==== IV. URUSAN PENGAIRAN, DJALAN-DJALAN DAN GEDUNG-GEDUNG meliputi: ====
1. melaksanakan peraturan-peraturan propinsi jang mengenai pemakaian air dari pengairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara (medebewind);
 
2. kekuasaan atas djalan-djalan termasuk tanah-tanah, bangunan-bangunan dan pohon-pohon dalam lingkunganja, jang diserahkan oleh Pemerintah kepada kabupaten (medebewind);
 
3. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan Pemerintah kepada kabupaten (medebewind);
 
==== V. URUSAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KOPERASI meliputi:====
'''Pertanian:'''
 
1. mendjalankan pimpinan dan pengawasan kedaerah sebawahnja;
 
2. melaksanakan rantjangan-rantjangan jang diterima oleh Propinsi (medebewind);
 
3. mengadakan persemaian bibit baru dan mengurus jang telah ada (padi, polowidjo);
 
4. mengadakan kebun buah-buahan dan sajuran untuk membikin dan meniarkan [sic!] bibit-bibit jang terpilih;
 
5. mengadakan seteleng pertjontohan (demonstrasi) pertanian dan perkebunan;
 
6. mengadakan bibit, alat-alat pertanian, rabuk dsb.;
 
7. mengadakan kursus-kursus tani;
 
8. pembanterasan hama, penjakit tanaman dan gangguan binatang.
 
 
 
'''Perikanan'''
 
1. mengadakan dan memadjukan pemeliharaan ikan (air tawar) dan mengatur pendualan ikan air tawar dan laut (medebewind);
 
 
 
'''Koperasi'''
 
Menggiatkan, memimpin dan membantu koperasi-koperasi dalam daerahnja.
 
==== VI. URUSAN KEHEWANAN meliputi: ====
1. mendalankan pembanterasan dan pentjegahan penjakit menular menurut petundjuk Propinsi (medebewind);
 
2. mendalankan pembanterasan penjakit hewan jang tidak menular (medebewind);
 
3. mendjalankan veterinaire hygiene;
 
4. mengurus perdagangan hewan dengan daerah-daerah lain dan koordinasi perdagangan dalam kabupaten sendiri;
 
5. memadjukan peternakan dengan djalan:
 
a. mengusahakan kemadjuan mutu dan djumlah jang telah tertjapai (pemeriksaan pemotongan hewan betina, pengebirian, pengawasan perdagangan hewan leluar daerah dan seteleng hewan);
 
b. mengawinkan hewan pada waktu jang tepat;
 
c. memperbaiki pemeliharaan dan pemakaian ternak;
 
d. pembanterasan pemotongan gelap.
 
6. mendjalankan usaha supaja kehewanan mempunjai arti ekonomis jang lain.
 
==== VII.URUSAN KERADJINAN, PERDAGANGAN DALAM NEGERI DAN PERINDUSTRIAN meliputi: ====
membangun, menggiatkan, menjokong dan memimpin usaha rakjat dalam lapangan keradjinan, perdagangan dan perindustrian;
 
==== VIII. URUSAN PERBURUHAN meliputi: ====
1. menjelenggarakan pentjatatan pada umumnja, pengangguran chususnja dan mengumpulkan bahan-bahan serta membuat tindjauan (analyse) tentang keadaan tenaga kerja pada tiap-tiap waktu jang tertentu (medebewind);
 
2. menghubungkan pentjari pekerdjaan dengan pentjari tenaga (medebewind);
 
3. menjelenggarakan pemberian sokongan pengangguran (medebewind);
 
4. menjelenggarakan usaha-usaha lainja dilapang kesedjahteraan kaum penganggur dimana diperlukan (medebewind);
 
5. pengawasan pekerdjaan daerah otonoom dibawahnja tentang urusan perburuhan (medebewind);
 
==== IX. URUSAN SOSIAL meliputi: ====
'''A. membimbing dan penjuluh sosial:'''
 
1. pendidikan dan penerangan sosial untuk rakjat (medebewind);
 
2. pendidikan untuk pengemis, pengembara dan pemalas (medebewind);
 
3. pendidikan untuk anak-anak terlantar dan anak-anak nakal (medebewind);
 
4. pendidikanuntuk memperbaiki orang-orang jang mendjalankan kemaksiatan (pelatjuran, djudi, pemadatan dll.) (medebewind);
 
5. statistiek dan dokumentasi (medebewind);
 
 
 
'''B. perbaikan masjarakat:'''
 
1. penjelidikan beban-beban dalam penghidupan rakjat (medebewind);
 
2. perbaikan perumahan dan perkampungan (medebewind);
 
3. pembanterasan dan pentjegahan kemaksiatan (medebewind);
 
 
 
'''C. perbantuan:'''
 
1. perawatan pengemis, pengembara dan pemalas;
 
2. perawatan jatim-piatu, anak-anak terlantar dan anak-anak nakal;
 
3. bantuan kepada orang-orang terlantar;
 
4. bantuan kepada anak-anak dan orang-orang bekas hukuman dan rawatan perumahan (medebewind);
 
5. bantuan kepada korban bentjana alam (medebewind);
 
6. bantuan kepada pengungsi (medebewind);
 
7. bantuan rakjat korban pertempuran (medebewind);
 
8. bantuan kepada badan-badan amal partikelir.
 
==== X. URUSAN PEMBAGIAN (DISTRIBUSI) meliputi: ====
membantu propinsi mendjalankan peraturan tentang distribusi.
 
==== XI. URUSAN PENERANGAN meliputi: ====
menjelenggarakan penerangan kepada rakjat, terutama jang bersifat lokal.
 
==== XII. URUSAN PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN meliputi: ====
1. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pembanterasan buta huruf dan memberi subsidi-subsidi kepada kursus-kursus pembanterasan buta huruf jang diselenggarakan oleh bdan-badan partikelir;
 
2. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat A Negeri dan memberikan subsidi kepada kursus-kursus sematjam itu jang diselneggarakan oleh Partikelir;
 
3. mengandjurkan berdirinja,membantu dan mendirikan kursus-kursus vak jang sesuai dengan kebutuhan daerah;
 
4. mengusahakan perpustakaan rakjat;
 
5. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus kekewadjiban beladjar;
 
6. memimpin dan memadjukan kesenian.
 
==== XIII. URUSAN KESEHATAN meliputi: ====
1. pekerdjaan curatief: menjelenggarakan rumah-rumah sakit dan polikliniek;
 
2. pekerdjaan preventief: consultasi-buro untuk baji dan orang hamil;
 
3. mengawasi djawatan-djawatan kesehatan dibawahnja;
 
4. menjelenggarakan pekerdjaan-pekerdjaan Kementerian Kesehatan dan Propinsi jang diserahkan.
 
==== XIV. URUSAN PERUSAHAAN meliputi: ====
Perusahaan-perusahaan jang dapat diselenggarakan oleh kabupaten menurut kebutuhan.
 
==Referensi==
Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
 
==Catatan==
Naskah UU terdapat pada Berita Negara halaman 1-4
Lampiran UU terdapat pada Berita Negara halaman 5-9
 
==Lihat juga==
[[Dokumen-dokumen Yogyakarta]]