Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/406: Perbedaan antara revisi
Arcuscloud (bicara | kontrib) |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 30 April 2020 04.07
Halaman ini telah diuji baca
KETIGA : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 15 Maret 1974.
PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
ttd,
K.H. DR. IDHAM CHALID.