Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/409: Perbedaan antara revisi
Arcuscloud (bicara | kontrib) |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 1 Mei 2020 02.11
Halaman ini telah diuji baca
9. KOMISI VIII : Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
10. KOMISI IX : Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
11. KOMISI X : Urusan Riset, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Tenaga Atom Nasional.
K E T I G A : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : J a k a r t a.
Pada tanggal : 30 Agustus 1973.
PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
ttd
(K.H. DR. IDHAM CHALID).