Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/409: Perbedaan antara revisi

Arcuscloud (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 1 Mei 2020 02.11

Halaman ini telah diuji baca

9. KOMISI VIII : Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

10. KOMISI IX : Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

11. KOMISI X : Urusan Riset, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Tenaga Atom Nasional.

K E T I G A : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di : J a k a r t a.

Pada tanggal : 30 Agustus 1973.

PIMPINAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

Ketua,

ttd

(K.H. DR. IDHAM CHALID).