Piagam Madinah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 203.153.100.188 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Mssetiadi |
|||
Baris 32:
# Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
===Pasal 6
# Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
# Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman
===Pasal 7===
|