Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/ANALISIS PROSES IMPEACHMENT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (SETELAH PERUBAHAN)/Proses Impeachment di MPR: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 8:
|notes =
}}
 
[[Kategori:Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]]
 
<div style="text-align: center;">
<b>'''E. Proses Impeachment di MPR</b>'''
</div>
 
 
Apabila MK menjatuhkan putusan membenarkan pendapat
DPR maka DPR menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk
meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
kepada MPR. MPR setelah menerima usul DPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan DPR dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah MPR menerima
usulan tersebut.Tata cara Impeachment dalam lembaga MPR diatur
dalam bab XV (pasal 83) mengenai Tata Cara pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Peraturan
Tata Tertib (Keputusan MPR RI nomor 7/MPR/2004 tentang
 
Peraturan Tata Tertib MPR RI sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan MPR RI nomor 13/MPR/2004 tentang Perubahan
Peraturan Tata Tertib MPR RI)
 
Pimpinan MPR kemudian mengundang Anggota MPR untuk
mengikuti Rapat Paripurna yang mengagendakan memutus usulan
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan
oleh DPR. Pimpinan MPR juga mengundang Presiden dan/atau
Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan
dengan usulan pemberhentiannya didalam rapat Paripurna Majelis.
 
Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib hadir untuk
memberikan penjelasan atas usul pemberhentiannya. Apabila
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk menyampaikan
penjelasan, maka Majelis tetap mengambil putusan terhadap usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
 
Pengambilan Putusan terhadap usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden yang diajukan DPR setelah adanya putusan
MK dilaksanakan melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak.
Persyaratan pengambilan suara terbanyak itu adalah diambil dalam
rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dari jumlah Anggota
Majelis (kuorum), dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah Anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
 
[[Kategori:Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]]