Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab IV: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 18:
Pasal 317.
Ditarik kembali dengan s. 1874-149. (Bdk.
Baris 35:
(s.d.u. dg. S. 1872-13; lW8-522.) Jika penuntut umum karena jabatannya bertindak sebagai satu Pihak, maka ia harus mengikuti ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara Perdata, kecuali dalam hal penunjukan pengacara. (RO. 55, 170-10, 171; KUHPerd. 65, 86, 88 dst., 92, 381, 435, 463, 465, 1127; RV4 106, 867)
Hukuman-hukuman yang mungkin dijatuhkan terhadapnya
Pasal 320.
Ditarik
Baris 66:
</center>
[[Kategori:Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata]]
|