Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab IV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 18:
 
 
Pasal 317.
 
Ditarik kembali dengan s. 1874-149. (Bdk. S. 1922-522.)
 
 
Baris 35:
(s.d.u. dg. S. 1872-13; lW8-522.) Jika penuntut umum karena jabatannya bertindak sebagai satu Pihak, maka ia harus mengikuti ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara Perdata, kecuali dalam hal penunjukan pengacara. (RO. 55, 170-10, 171; KUHPerd. 65, 86, 88 dst., 92, 381, 435, 463, 465, 1127; RV4 106, 867)
 
Hukuman-hukuman yang mungkin dijatuhkan terhadapnya mengenai penggantianbiaya, kerugian ke bunga serta biaya perkara selalu dipikul oleh Negara. (Rv. 58.)
 
 
 
Pasal 320.
 
Ditarik kembali: '''lihat pasal 318.'''
 
 
Baris 66:
 
</center>
 
[[Kategori:Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata]]