Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 16: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
<center>
Bagian 16.
Baris 21:
Pasal 273.
Instansi gugur jika dalam tiga tahun tidak dilanjutkan.
Baris 33:
Pasal 275.
Instansi tidak gugur demi hukum.
Pasal 276
Pernyataan gugur diucapkan dalam sidang secara sederhana dan diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan atau di tempat tinggalnya.
Baris 56:
</center>
[[Kategori:Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata]]
|