Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 16: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 15:
<center>
 
Bagian 16. Gugurnya Instansi.
 
 
Baris 21:
Pasal 273.
 
Instansi gugur jika dalam tiga tahun tidak dilanjutkan. Jangka waktu ditambah dengan enam bulan dalam hal permohonan untuk melanjutkan perkara masih dapat terjadi. (KUHPerd. 271; Rv. 90, 248 dst., 275, 349.)
 
 
Baris 33:
Pasal 275.
 
Instansi tidak gugur demi hukum. Pernyataan gugur dapat dicegah dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak, sebelum permohonan untuk dinyatakan gugur diajukan. (KUHPerd. 1950, 1979,)
 
 
 
Pasal 276
 
Pernyataan gugur diucapkan dalam sidang secara sederhana dan diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan atau di tempat tinggalnya.
Baris 56:
 
</center>
 
[[Kategori:Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata]]