Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998/Status Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix redir
Rimapavadria (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1:
{{header
|title = [[Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998]]
|author = Tim Gabungan Pencari Fakta
|section = Bab 8VIII - Status Hukum
|previous = [[Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998/Rekomendasi|Rekomendasi]]
|next previous = [[Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998/PenutupRekomendasi|PenutupBab VII - Rekomendasi]]
|previousnext = [[Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998/RekomendasiPenutup|RekomendasiBab IX - Penutup]]
|shortcut =
|notes = Versi di bawah ini adalah ringkasan eksekutif dari Laporan Akhir TGPF yang dipublikasikan pada 23 Oktober 1998 dan dicetak oleh Komnas Perempuan pertama kali pada November 1999.
|notes =
}}
<div class="indented-page">
# Keseluruhan bahan-bahan dan dukomentasi serta Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta diserahterimakan kepada pemerintah cq Menteri Kehakiman pada saat berakhirnya tugas TGPF.
#<pages Dengan Selesainya tugasindex="Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta, makaPeristiwa secaraKerusuhan hukumMei segala1998.pdf" hak,from=38 kewajibanto=38 danheader=31 tanggung jawab sebagai anggota berakhir./>
</div>