Halaman:Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.pdf/15: Perbedaan antara revisi
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 3 Agustus 2020 11.01
Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta
|
1.2Dalam rangka penyelidikan, TGPF membentuk 3 Sub-tim, sebagai berikut:
1.2.1Subtim Verifikasi: Sri Hardjo, SE (Ketua)
1.2.2Subtim Testimoni: Drs. Bambang W. Suharto (Ketua)
1.2.3Subtim Fakta Korban: Prof. Dr. Saparinah Sadli (Ketua)
Untuk memperlancar tugas-tugas, TGPF membuka 3 sekretariat sebagai berikut:
2.1Departemen Kehakiman
Jl. Rasuna Said, Kav. 4-5, Kuningan
Sekretariat ini dikoordinasi oleh Zulkarnain Yunus, SH., dibantu Mujanto, SH., Demak Lubis dan Bambang Pamungkas.
2.2Jl. Hang Tuah Raya No. 3
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Sekretariat ini di koordinasi oleh Dr. Rosita Sofyan Noer, MA., dibantu Dra. Hetty S., Indardi Kusuma, SH., dan Sri Rahajeng, SH.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, TGPF dibantu oleh satu Tim Asistensi sebagai berikut:8