Halaman:Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.pdf/18: Perbedaan antara revisi

Rimapavadria (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 3 Agustus 2020 11.45

Halaman ini telah diuji baca

Seri Dokumen Kunci

2.2.3 Mabes Polri:

12 kontak berupa pengaduan dan informasi.

2.2.4 Jl.Hang Tuah Raya No. 3

3 kontak berupa pengaduan dan informasi.

2.2.5 YLBHI:

5 kontak berupa pengaduan dan informasi.

3. Dalam Rangka Penyelidikan, Tiga Subtim TGPF Melaksanakan Kegiatan sebagai berikut:
3.1 Subtim Verifikasi
3.1.1 Menyelenggarakan verifikasi data pengolahan korban hasil pengolahan oleh Tim Asistensi, subtim verifikasi telah meminta kesaksian dan keterangan dari saksi mata, saksi ahli, korban, keluarga korban, dan pendamping korban sebanyak 24 orang di Jakarta dan lebih dari 100 orang yang dimintakan keterangannya di lapangan baik oleh TGPF maupun Tim Asistensi.
3.1.2 Menyelenggarakan wawancara untuk memperoleh testimoni dengan pejabat dan tokoh masyarakat di Surakarta, Surabaya, Lampung, Palembang, dan Medan, para pejabat dan tokoh masyarakat yang dapat dimintai keterangan oleh Gubernur KDH. Tk. I, Panglima Daerah Militer, Kepala Daerah Kepolisian, Komandan Korem, Kepala Kepolisian Wilayah, Komandan Kodim, Kepala Kepolisian Tabes/Resort, Walikotamadya, Camat, LBH, Bakom PKB, Pimpinan Parpol/Ormas.
3.2 Subtim Testimoni
Hingga tugas-tugas TGPF berakhir, Subtim Testimoni telah meminta keterangan/kesaksian sepuluh pejabat (sebagian bersama atau beserta stafnya) terkait yang bertanggung jawab pada saat kerusuhan 13-15 Mei 1998 terjadi di Jakarta.

11