Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
simpan progress dulu |
|||
Baris 8:
}}
'''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia''' (disingkat '''Perpu''' atau '''Perppu''') adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sesuai yang diakui dalam Pasal 22 dari [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945]], dan kemudian diatur dalam [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berikut daftar '''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia''' berdasarkan tahun:
{| class="wikitable"
|-
| colspan=5 style="background-color:#e486eb; text-align:center;" | '''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia''' (1945-1950)
|-
!width="12%" |Perpu Nomor
!Tentang
!{{singk|LN|Lembaran Negara}}
!{{singk|TLN|Tambahan Lembaran Negara}}
!Keterangan
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946|1 Tahun 1946]]
|Susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1946|2 Tahun 1946]]
|Pembentukan Bank Negara
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946|3 Tahun 1946]]
|Kewajiban Menyimpan Uang dalam Bank
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1946|4 Tahun 1946]]
|Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Tahun 1946 No.6
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1946|5 Tahun 1946]]
|Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Tahun 1946 Nomor 6
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1946|6 Tahun 1946]]
|Mengadakan Perubahan dalam Perpu Tahun 1946 Nomor 3 dari Hak Kewajiban Menyimpan Uang
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1946|7 Tahun 1946]]
|Perubahan dalam Undang-undang Tahun 1946 Nomor 6 dari Hal Susunan D.P.D Solo
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1946|8 Tahun 1946]]
|Badan Perwakilan Rakyat di Daerah Surakarta
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1946|9 Tahun 1946]]
|Pencabutan Perpu Tahun 1946 Nomor 3 dan Perubahan Perpu Tahun 1946 Nomor 5
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1946|10 Tahun 1946]]
|Pencabutan Mengalirnya Uang Lama ke Daerah Luar Jawa
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1949|1 Tahun 1949]]
|Daerah Militer Daerah Istimewa Yogyakarta
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1949|2 Tahun 1949]]
|Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-Undang
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1949|3 Tahun 1949]]
|Penghidupan Kembali Pengadilan Tentara
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1950|1 Tahun 1950]]
|Peraturan yang Menetapkan Peraturan-peraturan Mana Yang Berlaku untuk Daerah-daerah yang Menggabungkan pada Republik Indonesia
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1950|2 Tahun 1950]]
|Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pemerintahan
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1950|3 Tahun 1950]]
|Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1950|4 Tahun 1950]]
|Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1950|5 Tahun 1950]]
|Pajak Dalam Daerah Pulihan
|
|
|
|-
|[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1950|6 Tahun 1950]]
|Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
|
|
|
|-
| colspan=5 style="background-color:#69d7f0; text-align:center;" | '''Undang-Undang Darurat Republik Indonesia''' (1950-1959)
|}
<!--
SEBAGIAN BESAR INFORMASI MENGENAI SEJARAH PERPU SUDAH DIPINDAHKAN KE WIKIPEDIA DAN AKAN DIHAPUS SETELAH DAFTAR PER TAHUN SUDAH SELESAI DIBUAT
== Perppu ==
Berikut daftar '''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia''':
Baris 14 ⟶ 147:
;Soekarno
*No.25 Tahun 1949 tentang Mengadakan Tambahan Hukuman Denda Terhadap Segala Pelanggaran Mengenai Bea dan Cukai (Peraturan Wakil Perdana Menteri Tanggal 14 Oktober 1949 No.1/U/WPM 49). Tanggal 16 Desember 1949
*No.36 Tahun 1949 tentang Penghapusan Peraturan Drt No.46/MBKD/49 dan Menghidupkan Kembali Pengadilan Tentara yang Ada Sebelumnya tanggal 7 Mei 1949.Tanggal 25 Desember 1949.
;(1951-1959 lihat [[#Undang-Undang Darurat]] di bawah)
Baris 296 ⟶ 419:
*No. 1 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah
*No. 39 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Nationale Handels Bank N.V.
-->
==Lihat pula==
* [[Portal:Indonesia]]
|