Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rimapavadria (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rimapavadria (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 8:
}}
 
'''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia''' (disingkat '''Perpu''' atau '''Perppu''') adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sesuai yang diakui dalam Pasal 22 dari [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], dan kemudian diatur dalam [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 
Berikut daftar '''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia''' berdasarkan tahun:
Baris 21:
|-
| [[/1960|1960]] || [[/1961|1961]] || [[/1962|1962]] || [[/1963|1963]] || [[/1964|1964]]
| [[/1965|1965]] || [[/1966|1966]] || [[/1967|1967]] || [[/1968|1968]] || [[/1969|1969]]
|-
| [[/1970|1970]] || [[/1971|1971]] || [[/1972|1972]] || [[/1973|1973]] || [[/1974 |1974]]| 1975 || 1976 || 1977 || 1978 || 1979
| [[/1975|1975]] || [[/1976|1976]] || [[/1977|1977]] || [[/1978|1978]] || [[/1979|1979]]
|-
| [[/1980|1980]] || [[/1981|1981]] || [[/1982|1982]] || [[/1983|1983]] || [[/1984|1984]] || 1985 || 1986 || 1987 || 1988 || 1989
| [[/1985|1985]] || [[/1986|1986]] || [[/1987|1987]] || [[/1988|1988]] || [[/1989|1989]]
|-
| [[/1990|1990]] || [[/1991|1991]] || [[/1992|1992]] || [[/1993|1993]] || [[/1994|1994]]
| [[/1995|1995]] || [[/1996|1996]] || [[/1997|1997]] || [[/1998|1998]] || [[/1999|1999]]
|-
| [[/2000|2000]] || [[/2001|2001]] || [[/2002|2002]] || [[/2003|2003]] || [[/2004|2004]]
| [[/2005|2005]] || [[/2006|2006]] || [[/2007|2007]] || [[/2008|2008]] || [[/2009|2009]]
|-
Baris 119 ⟶ 117:
*No. [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009|2 Tahun 2009]] Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Mengubah [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008]]
*No. [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009|3 Tahun 2009]] Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992]] Tentang Keimigrasian. Mengubah [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992]]
*No. [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014|1 Tahun 2014]] Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014]] Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
*No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Tanggal 17 Oktober 2013.(Menjadi UU No.4 Tahun 2014)
*No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 2 Oktober 2014(Menjadi UU No.10 Th.2015)
*No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tanggal 2 Oktober 2014. (Menjadi UU No.2 Tahun 2015)
*No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Tanggal 8 Mei 2017. (Ditetapkan DPR menjadi UU tanggal 27 Juli 2017)
*No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tanggal 10 Juli 2017
 
;Jokowi
*No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tanggal 18 Februari 2015. (Menjadi UU No.10 Tahun 2015)
*No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tanggal 25 Mei 2016. (Menjadi UU No.17 Tahun 2016)
*No. [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020|1 Tahun 2020]] tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi ''Corona Virus Disease 2019'' (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Tanggal 31 Maret 2020. (Menjadi UU No. 2 Tahun 2020)
 
== Perppu dan Undang-Undang Darurat ==
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59ad2f9c2a944/memaknai-irisan-perppu-dan-uu-darurat/
 
Perppu hanya "berganti kulit" menjadi UU Darurat saat era Konstitusi RIS dan UUD Sementara.
 
Dasar Hukum Perppu dan UU Darurat (Sumber: Kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM (2010) ditambah isi Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011)
 
;[[UUD 1945]]
<blockquote>
Pasal 22
*(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
*(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut
*(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
 
Keterangan Pasal 22 : Pasal ini mengenai "Noodverordeningsrecht" Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh DPR
</blockquote>
 
Belum ada ketentuan hukum positif yang mengatur hierarki/tata urutan peraturan perundang-undangan. Namun, masa di bawah UUD 1945 pada periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah :
# UUD 1945;
# UU/Perppu;
# Peraturan Pemerintah; dan
# Peraturan yang berasal dari Zaman Hindia Belanda berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
 
Di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan terdapat banyak produk hukum yang diberlakukan, yakni : Penetapan Presiden; Peraturan Presiden; Penetapan Pemerintah; Maklumat Pemerintah; Maklumat Presiden; Pengumuman Pemerintah.
 
;[[Konstitusi RIS 1949]]
 
<blockquote>
Pasal 139
*(1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah federal yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera
*(2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa undang-undang : ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut
 
Pasal 140
*(1) Peraturan-peraturan yang termaksud dalam undang-undang darurat, segera dan sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah
*(2) Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum
*(3) Jika undang-undang darurat yang menurut ayat lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka undang-undang federal mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu
*(4) Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang federal, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu
</blockquote>
 
Jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada masa di bawah Konstitusi RIS adalah sebagai berikut :
# Konstitusi RIS;
# UU (berdasarkan Pasal 127)/UU Darurat (berdasarkan Pasal 139);
# Peraturan Pemerintah (berdasarkan Pasal 141).
 
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pada waktu itu RI Yogja yang merupakan Pemerintah Pusat mengeluarkan UU No.1 Tahun 1950 Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
 
Pasal 1 {{uu|1|1950}} menentukan Jenis Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah :
# UU dan Perppu;
# Peraturan Pemerintah;
# Peraturan Menteri.
 
Kemudian, dalam Pasal 2 ditentukan bahwa tingkat kekuatan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah menurut urutannya pada Pasal 1. Namun, aturan ini hanya berlaku di wilayah RI Yogja sebagai Pemerintah Pusat
 
;[[UUD Sementara 1950]]
 
<blockquote>
Pasal 96
 
Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur segera
Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang, ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut
 
Pasal 97
 
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada sidang yang berikut yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah
 
Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan ini tidak berlaku lagi karena hukum
 
Jika undang-undang darurat yang menurut ayat yang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka uu mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu
 
Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu
</blockquote>
 
Pada masa di bawah UUD Sementara Tahun 1950 juga tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur tentang hierarki Peraturan Perundang-undangan.
 
Dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan Negara, jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat itu adalah :
# UUDS 1950;
# UU/UU Darurat; dan
# Peraturan Pemerintah.
 
Selain ketiga jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan Negara masih terdapat beberapa produk hukum yang berlaku yakni : Peraturan Menteri; Keputusan Menteri; dan Peraturan Tingkat Daerah
 
;Kembali ke UUD 1945 pasca Dekrit Presiden
 
<blockquote>
Pasal 22
*(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
*(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut
*(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
</blockquote>
 
Dengan dinyatakan berlakunya kembali UUD 1945 maka jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pada awal berlakunya UUD 1945. Namun, kemudian berdasarkan Surat Presiden kepada Ketua DPR-GR tanggal 20 Agustus 1959 Nomor 2262/HK/59 tentang Bentuk Peraturan Negara, mengenai jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ditentukan sebagai berikut:
# Undang-Undang;
# Peraturan Pemerintah;
# Perppu.
 
Di samping itu, Pemerintah masih mengeluarkan berbagai bentuk Peraturan Negara lainnya, antara lain Penetapan Presiden, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden. Terdapat pula jenis peraturan, seperti Ketetapan (TAP) MPRS dan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II.
 
Dalam rangka memberikan ketertiban mengenai sumber tertib hukum, pada tahun 1966, MPRS menetapkan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundangan RI, yang terdiri atas :
# UUD RI 1945 ;
# Tap MPR;
# UU/Perppu;
# Peraturan Pemerintah;
# Keputusan Presiden,
# Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya.
 
Selain itu, dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan digunakan juga produk hukum yang lain yakni Pengumuman Pemerintah. Contoh : Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Februari 1969 tentang Landas Kontinen yang kemudian ditingkatkan menjadi UU.
 
;Setelah amandemen UUD 1945
 
<blockquote>
Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 ini diuraikan lagi secara spesifik dalam Pasal 52 ayat (6) dan (7) UU No.12 Tahun 2011 :
*(6) Dalam hal Peraturan Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu.
*(7) Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu.
</blockquote>
 
Tap MPR Nomor III/MPR/2000 menggantikan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Pasal 2 Tap MPR Nomor III/MPR/2000 menentukan bahwa Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
# UUD 1945;
# Tap MPR;
# UU;
# Perppu;
# Peraturan Pemerintah;
# Keputusan Presiden;
# Peraturan daerah.
 
TAP Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tidak berlaku lagi dengan terbitnya {{uu|10|2004}} tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana mengatur hierarki peraturan perudang-undangan :
# UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
# UU/Perppu;
# Peraturan Pemerintah;
# Peraturan Presiden;
# Peraturan Daerah.
 
Hierarki peraturan perundang-undangan terakhir diatur dalam {{uu|12|2011}} tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan :
# UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
# Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
# UU/Perppu:
# Peraturan Pemerintah;
# Peraturan Presiden;
# Peraturan Daerah Provinsi;
# Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
 
== Undang-Undang Darurat ==
Baris 333 ⟶ 180:
* [http://www.legalitas.org/proses/uu.php?k=2008&h=Undang-Undang Legalitas.Org | Indonesian Legal Information]
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/kerja/lntabel.php Depkumham | Lembaran Negara Republik Indonesia, Lengkap]
* [https://peraturan.go.id/perppu.html Peraturan.go.id]
 
[[Kategori:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia| ]]