Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/17: Perbedaan antara revisi

Rimapavadria (bicara | kontrib)
Mnam23 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|pasal=23F|
{{PUU-pasal|pasal=23F|{{PUU-ayat
{{PUU-nomor|n=1
|Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. <sup>3)</sup>
|Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. <sup>3)</sup>
|Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. <sup>3)</sup>
|Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. <sup>3)</sup>
}}
}}
}}
}}
{{PUU-pasal|pasal=23G|{{PUU-ayat
{{PUU-pasal|pasal=23G|
{{PUU-nomor|n=1
|Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. <sup>3)</sup>
|Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. <sup>3)</sup>
|Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang­-undang. <sup>3)</sup>
|Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang­-undang. <sup>3)</sup>
}}
}}
}}
}}
{{PUU-bab|IX|KEKUASAAN KEHAKIMAN}}
{{PUU-bab|IX|KEKUASAAN KEHAKIMAN}}
{{PUU-pasal|pasal=24|
{{PUU-pasal|pasal=24|{{PUU-ayat
{{PUU-nomor|n=1
|Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.<sup>3)</sup>
|Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.<sup>3)</sup>
|Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.<sup>3)</sup>
|Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.<sup>3)</sup>
Baris 21: Baris 16:
}}
}}
}}
}}
{{PUU-pasal|pasal=24A|{{PUU-ayat

{{PUU-pasal|pasal=24A|
{{PUU-nomor|n=1
|Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang­-undang.<sup>3)</sup>
|Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang­-undang.<sup>3)</sup>
|Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. <sup>3)</sup>
|Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. <sup>3)</sup>