Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/13: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-bab|8|PENGHARGAAN}}
{{PUU-bab|8|PENGHARGAAN}}
{{PUU-pasal|pasal=22|
{{PUU-pasal|pasal=22|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
|Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan
|Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dan/atau berprestasi dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
|Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
kepada pihak yang berjasa dan/atau berprestasi dalam
|Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, dan pelaksanaan dimaksud
Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan
pemberian pada ayat penghargaan (1) diatur sebagaimana dalam Peraturan Gubernur.
Aksara Jawa.
|Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
perundang-undangan.
|Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, dan
pelaksanaan
dimaksud
pemberian
pada
ayat
penghargaan
(1)
diatur
sebagaimana
dalam
Peraturan
Gubernur.
}}
}}
}}
}}

{{PUU-bab|9|PENDANAAN}}
{{PUU-bab|9|PENDANAAN}}
{{PUU-pasal|pasal=23|
{{PUU-pasal|pasal=23|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
|Pendanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra,
|Pendanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa bersumber dari:
dan Aksara Jawa bersumber dari:
{{PUU-nomor|n=a
{{PUU-nomor|n=a
|Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
|Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau