Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/5: Perbedaan antara revisi

Willy2000 (bicara | kontrib)
→‎Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-ayat|a=2|Larangan sementara penggunaan sarana angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d dikecualikan untuk:{{PUU-nomor|n=a |k...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 9 April 2021 05.26

Halaman ini belum diuji baca
  1. Larangan sementara penggunaan sarana angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d dikecualikan untuk:
    1. kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok;
    2. kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
    3. kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19); dan
    4. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
  2. Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi.