Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/5: Perbedaan antara revisi
→Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-ayat|a=2|Larangan sementara penggunaan sarana angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d dikecualikan untuk:{{PUU-nomor|n=a |k...' |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 9 April 2021 05.26
Halaman ini belum diuji baca
- Larangan sementara penggunaan sarana angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d dikecualikan untuk:
- kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok;
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
- kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19); dan
- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
- Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi.