Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 45:
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana
transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:}}
{{PUU-pasal|{{hii|1.7|0}}{{PUU-nomor|n=a|m=
|pembatasan sosial berskala besar;
|zona merah penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-
|