Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 45:
pembatasan sosial berskala besar.{{div end}}}}}}
{{PUU-pasal|pasal=3|Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:
{{PUU-nomor|n=a |kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan
mobil penumpang;
|