Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Willy2000 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
{{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI SELAMA MASA MUDIK IDUL FITRI TAHUN 1441 HIJRIAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN ''CORONA VIRUS DISEASE 2019'' (COVID-19).}}
{{PUU-pasal|pasal=1
{{PUU-ayat|a=1|Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi.
{{PUU-ayat|a=1
|Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri
tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran ''corona virus disease'' 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi.
|Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
{{PUU-nomor|n=a|