Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 75:
|perjalanan kereta api perkotaan.}}}}
{{PUU-pasal|pasal=9
|Larangan perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikecualikan terhadap kereta api antarkota untuk angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan.
|Penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).}}}}
|