Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Pasal 2: Perbaiki kesalahan
Tag: Dikembalikan perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Dikembalikan perubahan_terbaru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 42:
</right>
 
==PENDJELASANPENJELASAN==
Didalam menjalankan Undang-Undang tanggal 23-11-1945 Pemerintah telah memenuhi beberapa kesulitan jangyang ta'tak mudah dipetjahkan, oleh karena menurut faham kami: Undang-Undang itu tidak disertai "memorie van toelichting" jang lazim disertakan dalam tiap- tiap rentjana Undang-Undang atau dalam tiap-tiap Undang-Undang jang baru diumumkan. Hal demikian itu menjebabkan pembatja daari Undang-Undang tersebut tidak dapat mengetahui tudjuan dari Undang-Undang itu, sehingga tergantung semata-mata pada susunan dan redactie dari Undang-Undang tersebut dalam menafsirkan isi Undang-Undang itu.
 
Begitu timbullah beberapa pertanjaan dari masing-masing daerah sepeti :