Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/7: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{PUU-pasal|i=0|pasal=7C| |
{{PUU-pasal|i=0|pasal=7C|<noinclude>{{c|</noinclude>Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. <sup>∗∗∗)</sup><noinclude>}}</noinclude>}} |
||
{{PUU-pasal|i=0|pasal=8|{{PUU-ayat |
{{PUU-pasal|i=0|pasal=8|{{PUU-ayat |
||
|Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. <sup>∗∗∗)</sup> |
|Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. <sup>∗∗∗)</sup> |