Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/7: Perbedaan antara revisi

Mnam23 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Mnam23 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|i=0|pasal=7C|nl=y|Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. <sup>∗∗∗)</sup>}}
{{PUU-pasal|i=0|pasal=7C|<noinclude>{{c|</noinclude>Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. <sup>∗∗∗)</sup><noinclude>}}</noinclude>}}
{{PUU-pasal|i=0|pasal=8|{{PUU-ayat
{{PUU-pasal|i=0|pasal=8|{{PUU-ayat
|Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. <sup>∗∗∗)</sup>
|Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. <sup>∗∗∗)</sup>