KATA SAMBUTAN.

TIDAK ada jang lebih bergembira daripada saja, ketika menerima adjakan dari Djawatan Penerangan Propinsi Kalimantan untuk memberikan sambutan terhadap buku jang diterbitkannja. Tiada ada jang lebih besar perhatiannja daripada saja, ketika mengetahui, bahwa Kalimantan akan didjalin suatu sedjarah jang sedikit banjak akan dapat memberi suluh kepada masjarakat Indonesia.
Sudah barang tentu kesempatan jang diberikan oleh Djawatan Penerangan ini akan saja pergunakan sebaik-baiknja, tidak sadja sekedar memberikan sambutannja, melainkan djuga mengharapkan daripadanja supaja sedjarah Kalimantan ini dapat didjadikan bahan bagi pengetahuan, baik bagi angkatan sekarang ini, maupun angkatan jang akan datang.
Tidaklah terlalu berlebih-lebihan apabila saja menjatakan, bahwa apabila buku sedjarah ini telah terbit, maka ia adalah sedjarah jang untuk pertama kalinja dapat menjingkap tabir kegelapan Kalimantan selama sepandjang abad jang lalu. Memang suatu sedjarah tidak dapat dengan hanja dikerdjakan dalam satu dua bulan sadja, akan tetapi ia harus dipeladjari dengan teliti dan saksama, jang harus menelan waktu jang sekian lamanja agar ia sungguh-sungguh mendekati sedjarah jang sebenarnja, jang akan mendjadi tjermin bandingan antara sedjarah jang ditulis oleh bangsa Belanda dengan apa jang ditulis oleh bangsa Indonesia sendiri.
Dengan demikian kita akan dapat menarik garis perbandingan jang besar, dan akan memberikan nilai jang selajaknja bagi usaha-usaha jang murni ini. Sedjarah jang dikemukakan Belanda, pada hakekatnja menimbulkan salah pengertian dikalangan masjarakat Indonesia, dan oleh sebab itu timbul purbasangka, bahwa penduduk Kalimantan adalah Dajak-dajak jang masih belum sempurna peradabannja. Selama beberapa abad lamanja masjarakat Indonesia digelapkan, disingkirkan dari pengetahuan umum, ketjuali hal-hal jang menguntungkan bagi politik kolonialisme.
Sedjarah jang selama beratus-ratus tahun tidak pernah dikenal oleh rakjat Indonesia, ketjuali suatu propaganda jang lebih tjondong kepada maksud-maksud politik jang tertentu, dengan menggambarkan keadaan-keadaan pintjang jang tidak sewadjarnja. Kalimantan didalam sedjarahnja tidak pernah diberi kesempatan untuk melegakan" nafasnja menghirup suasana udara jang lebih njaman dan sedap, dan karenanja timbul sematjam ketidak betahan penduduknja sendiri terhadap bagian tanah-airnja jang kaja-raja ini.
Peninggalan "pusaka" Belanda hingga dewasa ini masih terdapat dalam masjarakat kita, tapi jang djustru kabur pengetahuannja tentang keadaan di Kalimantan. Peradaban jang belum tinggi nilainja, kadang-kadang didjadikan bahan edjekan antara suku dengan suku, jang membawa akibat seakan-akan ada perbandingan antara berbagai suku, jang satu lebih tinggi dari jang lain. Gambaran jang demikian ini harus kita banteras.
Kita tiadakan, djustru oleh karena kepentingan persatuan negara kita. Mendjadi kewadjiban kitalah pada sekarang ini untuk membangunkan persatuan jang lebih militant dan kompak daripada waktu jang sudah-sudah.
Letak Kalimantan jang terkurung, jang lebih memungkinkan dan mendesak kepada seluruh rakjatnja untuk lebih mementingkan perpaduan dan kebulatan tekad, harus merupakan pulau jang dapat menampung segala matjam idee dari Pemerintah kita. Adalah mendjadi milik pengetahuan umum, bahwa Kalimantan akan mendjadi sumber jang dapat membelandjai negara, dalam keadaan bagaimanapun djuga, apabila Kalimantan tidak dibiarkan kosong seperti waktu jang lalu.
Kalimantan harus dikenal oleh seluruh rakjatnja. Oleh luar negeri, karena sebenarnja dialah jang mendjadi induk daripada kepulauan Indonesia. Oleh karena itu sedjarah Kalimantan jang didjalin dalam suatu rangkaian akan dapat membuka mata hati seluruh rakjat Indonesia, tidak sadja untuk mengenalnja melainkan djuga untuk ditjintai dan disempurnakan peradaban dan kebudajaannja setingkat lebih tinggi daripada nilainja dizaman pendudukan "putih" dan "kuning".
Untuk melukiskan suatu perkembangan didalam suatu wilajah, selama 8 tahun, dalam keseluruhannja tentulah menghadjatkan perkataan-perkataan jang banjak, sebab 1001 matjam faktor adalah tersirat pada masjarakatnja. Sudah tentu tidak mungkin pula dipaparkan dengan satu tjatatan atau tulisan jang demikian ringkasnja.
Meskipun demikian, namun kita ingin mentjoba djuga, menilik dan mengupas seperlunja dan menentukan djalan mana jang sudah dirambah dan djalan mana pula jang harus dilalui dalam masa-masa jang akan datang, chusus mengenai Propinsi Kalimantan, sebagai satu bagian dari tanah air kita Indonesia. Dalam hal ini kemungkinan djuga terdapat perbedaan-perbedaan dari satu wilajah dengan wilajah lain, tetapi hal rasanja tidaklah merupakan soal jang principieel.
Sebagai satu bagian atau satu anggauta dari bangsa Indonesia, maka Kalimantan ikut mentjeburkan diri dalam kantjah perdjuangan, untuk mewudjudkan Proklamasi Kemerdekaan kita tanggal 17 Agustus 1945. Meskipun tjara, sifat dan bentuknja perdjuangan, "berbeda" dengan lain-lain wilajah, namun njata dan dibenarkan oleh sedjarah, bahwa Kalimantan pun tidak berpeluk lutut adanja. Baik dilingkungan Kalimantan sendiri, maupun djauh diluar tumpah darah, kita mengenal perdjuangan jang disumbangkan Kalimantan, bahu-membahu dengan lain-lain saudaranja. Achirnja, bahkan dapat kita kemukakan, betapa dahsjat perdjuangan jang terachir dialam Kalimantan sendiri dalam menghadapi peme-

16 rintahan djadjahan, suatu peristiwa jang mendjelmakan pertjikan "tinta emas” dalam sedjarah...
Demikianlah, sekedar perkembangan dimasa revolusi darah membandjir, perdjuangan jang ikut dilantjarkan oleh Kalimantan diatas persada Indonesia.
Kalimantan, pada penjerahan kedaulatan, adalah merupakan beberapa negara (dewan) bagian, jang menurut KMB berstatus sama dengan Republik. Akan tetapi, karena sedjak semula hasrat rakjat Kalimantan ikut menegakkan Proklamasi 17 Agustus 1945, maka usia-zamannja negara-negara bagian itu tidak dapat berlangsung lama. Ada jang arena desakan rakjat, ada pula jang karena keinsjafan para kepala pemerintahnja sendiri, maka daerah-daerah bagian di Kalimantan Selatan dan Timur-pun bergabunglah dengan Negara Republik Indonesia, dimana tanggal 10 April 1950 terdjadilah timbang-terima jang bersedjarah itu.
Akibat selandjutnja daripada timbang-terima itu, sebagai djuga terdapat dilain-lain daerah jang mengalami tekanan, maka semangat rakjatpun meluap-luaplah. Disana-sini rakjat mengeluarkan fikirannja seluas-luasnja, sesuai dengan azasnja sebuah negara jang berdasarkan demokrasi. Dalam hubungan ini, maka logis pula kalau tuntutan itu terutama ditudjukan kepada alat-alat kekuasaan dan pemerintahan, karena mereka inilah jang dianggap oleh rakjat sebagai golongan jang menghalangi perdjuangan kemerdekaan.
Kami sebagai Wakil Pemerintah Pusat R.I., jang ditugaskan menampung dan memupuk serta memelihara tata-tertib di Kalimantan, menginsjafi benar-benar akan hal ini. Insjaf, bahwa "semangat liar” jang dihadapi, mengandung bahaja. Insjaf, bahwa keamanan wadjib dipertahankan dan keadaan harus dikembalikan pada proporsinja sendiri-sendiri.
Sebaliknja kita insjaf pula, bahwa lahirnja suatu masjarakat jang baru tentu menimbulkan kegontjangan. Oleh karena itu, maka kebidjaksanaan pemerintahan dan kebidjaksanaan politik polisionil ditudjukan kepada usaha menjalurkan sambil memperketjil kegontjangan dan tidaklah semata-mata untuk memadamkannja, sebab harus dichawatirkan bahwa tindakan-tindakan pemberantasan sematamata, akan menghantjurkan atau setidak-tidaknja melumpuhkan semangat kerakjatan dan semangat kemerdekaan, jang tadinja diperoleh sebagai hasil perdjuangan dengan pengorbanan-pengorbanan besar.
Mengingat keadaan dan tudjuan, maka titik berat daripada segala usaha, tidaklah terletak pada tjara mempergunakan alat kekuasaan didalam mengadakan susunan pemerintahan, melainkan pada pendidikan dalam arti jang luas serta perobahan djiwa bagi pegawai-pegawai jang ada.
Oleh karena itulah pula, maka lebih dari apa jang terdapat di Djawa, penggantian pemerintahan jang dikehendaki, terutama harus ditjari pada penggantian djiwa orang-orang jang mendjalankan pemerintahan ini dan tidak daripada penggantian orang-orangnja.
Penerangan, pendjelasan, lebih djauh bimbingan kearah ini, dilakukan dengan berbagai tjara dan djalan jang ditempuh dan dengan penuh kesabaran pula dalam melihat hasil-hasilnja. Dalam pada itu dalam politik polisionil, dengan bekerdja sama diantara Polisi dan Tentera, diadakanlah tindakan jang tegas terhadap

17

(685/B) 2 anasir-anasir jang memang bertudjuan merusak pemerintahan dengan djalan jang tidak legaal dan tindakan untuk meng-isoleer anasir-anasir ini, dengan maksud memperketjil pertumbuhan darah, manakala hal ini tidak mungkin dihindarkan lagi.

Sebagaimana mestinja tiap-tiap negara, maka kewadjiban utama ialah menjusun pemerintahannja, sesuai dengan tjita-tjita perdjuangan semula.

Seperti diketahui, sifat Undang-undang Dasar Sementara R.I. didjelmakan dengan Undang-undang No. 22 tahun 1948 adalah mentjita-tjitakan satu pemerintahan jang demokratis, dengan hanja membagi pemerintahan atas propinsi, kabupaten dan desa dengan isi otonominja sekali. Berdasar patokan inilah maka dimulai melihat, menindjau, menjelidiki keadaan Kalimantan seluruhnja, dalam bentuk apakah jang dianggap selaras.

Untuk djelasnja, mengingat kemungkinan timbulnja keliru pandangan sementara orang-orang, maka perlulah dikemukakan dasar mana jang hendak dibentuk, dimana telah pernah kita menjatakan, antara lain demikian:

........ sebagai hasil daripada perdjuangan kemerdekaan kita itu, putjuk pimpinan pemerintahan, baik dipusat, maupun didaerah-daerah, begitupun djawatan-djawatan penting, diletakkan ditangan bangsa Indonesia. Dengan demikian, memungkinkan timbulnja pandangan, bahwa kita mendjalankan revolusi, hanjalah untuk meng-indonesianisasikan djawatan-djawatan dan pemerintahan, disebabkan disamping itu masih tampak sebagian dari tenaga-tenaga dari zaman pemerintahan kolonial dahulu, pun masih tampak beberapa banjak tenaga-tenaga bangsa Asing, demikian pula bentuk dan susunan dalam pemerintahan.

Dalam hal ini kita ingin menegaskan, bahwa pandangan jang demikian sangat sesat, sebab djika pengorbanan-pengorbanan jang maha besar tadi, jang telah diberikan oleh segala lapisan dan golongan bangsa Indonesia, hanja memperoleh Indonesianisasi, jang berarti hanja perbaikan kedudukan untuk suatu golongan ketjil sekali, maka sia-sialah pengorbanan beribu-ribu, jang sudah mengalirkan darahnja dan bahkan jang telah mengrelakan pemberian Allah satu-satunja jang paling berharga bagi manusia, jaitu d j i w a, demi kepentingan ideologie, demi kepentingan tjita-tjita kebahagiaan rakjat seluruhnja. Djika demikian, malah kita telah m e n g c h i a n a t terhadap mereka jang telah mempersembahkan pengorbanan termurni keharibaan Ibu Pertiwi.

Lagi sekali kita tekankan, bahwa perobahan pemerintahan jang kita tudju dan jang kita wadjib kerdjakan, bukanlah Indonesianisasi belaka, melainkan kita menudju dan memperdjuangkan perwudjudan P a n t j a s i l a, jakni tjita-tjita bangsa jang didjelmakan mendjadi Dasar Pemerintahan, seperti termaktub dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia............."

Demikian, maka dengan D a s a r inilah kita segera bekerdja, sekali lagi, bekerdja dengan segala kekurangan dan dalam segala kepintjangan keadaan, untuk mentjapai tjita-tjita kita, baik dalam lapangan pemerintahan chusus dan lapangan djawatan-djawatan lainnja.

Kita bersjukur kehadapan Tuhan Jang Maha Esa, bahwa berkat kesabaran dan kesungguhan, lebih-lebih karena pengertian jang baik daripada masjarakat di Kalimantan sendiri, setapak demi setapak, kita madju dengan tetap dan tentu, untuk mentjapai perkembangan-perkembangan jang sewadjarnja, meskipun belum sempurna seluruhnja.
Didalam menjusun pemerintahan, jang selaras dengan djiwanja Undang-undangDasar Sementara R.I., dan menudju kearah demokratiseering sebagai dipedomankan oleh Undang-undang No. 22 tahun 1948, maka lebih dahulu haruslah ditjari, bentuk mana jang terbaik bagi Kalimantan ini. Diselidiki sudut politisnja pun didalam segi-segi ekonomisnja, dengan menjesuaikannja pada faktor lain jang djuga penting, jakni ketipisan penduduk, keadaan susunan masjarakatnja, keluasan daerahnja dan banjak lagi.
Lebih penting pula, ialah harus ditundjukkan dan diwudjudkan, bahwa Kalimantan ini, tidak lagi dianggap sebagai reserve untuk tempat mentjari keuntungan, melainkan ia harus dipandang dan dianggap suatu bagian dari Tanah Air kita,jang tidak sadja memerlukan perhatian jang sekurang-kurangnja sama dengan lain-lain daerah, tetapipun kita harus mempergunakan segala kesempatan untuk mengedjar setjepat mungkin keterbelakangan jang ada.
Untuk segala itulah, dimanapun djuga keinginan-keinginan politik didaerah ini tidak menentang Kalimantan sebagai satu propinsi adalah tepat, dengan tidak menghalangi perkembangan-perkembangan kemudian kelak, jang kiranja mengharuskan Kalimantan dengan beberapa propinsi lagi.............
Dengan berpedoman kepada keharusan jang sewadjarnja dipunjai oleh suatu pemerintahan jang bertjorak demokratis tersebut diatas, maka dengan segala irama dapat djugalah dilaksanakan perkembangan-perkembangan didaerah kabupaten berupa dewan-dewan perwakilan rakjat sementaranja, setempat demi setempat, bahkan apa jang dinamakan Swapradja-swapradjapun mengikut dengan serta merta.
Dalam hubungan ini, pedoman jang kita pakai ialah sebagaimana apa jang telah pernah kita kemukakan dalam suatu „ penuntun” jang maksudnja antara lain sebagai berikut:".........Oleh karena rakjat sendirilah jang lebih mengetahui keperluan dan kepentingannja, maka pemerintahan didasarkan atas kedaulatan rakjat.Rakjatlah jang menentukan kepentingan -kepentingan mana jang harus dikedjar, usaha mana jang harus didjalankan dan tjara jang mana jang harus diturut untuk mentjapai kesedjahteraannja . Alat pernjataan kemauan rakjat ini, ialah Dewan Perwakilan Rakjat, jang harus dipilih dengan tjara-tjara jang demokratis, sehingga sungguh-sungguh dapat memberi gambaran jang benar tentang kemauan rakjat. Keharusan berpedoman kepada kemauan rakjat, oleh Pemerintah Republik Indonesia dianggap demikian pentingnja, sehingga Dewan Perwakilan Rakjat diadakan, tidak sadja di Pusat, tetapi djuga dipemerintahan daerah-daerah, untuk usahausaha dan kewadjiban-kewadjiban jang dapat diselesaikan, dan oleh karenanja untuk perhebatan usaha-usaha tersebut, diserahkan kepada daerah-daerah …………………”
Demikianlah setindak-demi setindak, kita mengedjar untuk menjelami djiwa Undang-undang No. 22/1948 jang berisikan ke-otonomi-an jang seluas-luasnja dengan sedemikian rupa, sambil mempererat hubungan dengan Pemerintah Pusat sebagai sebuah Negara Kesatuan jang kukuh dan teguh.........." Dalam usaha ini segala lapisan bangsa Indonesia harus ikut serta. bekerdja dan berusaha sebagai nasionalis sedjati dan patriot.................. ! Oleh karena itu tidaklah berlebih-lebihan kiranja, kalau disini kita mengharap perhatian jang dalam, jang hendak diarahkan pada alam Kalimantan, jang bukan sadja terkenal sebagai salah satu pulau jang terbesar didunia, feftapipun jang kaja-raja dengan pusparapam hasil-hasil untuk kehidupan rakjat kita seluruh Indonesia, baik kekajaan diatas buminja, didalam tenahnja. diair telaga-telaga, sungai dan danau-daneunja sampai kepada pantai-pantat lautnja. Maka berdasarkan pada penjelidikan-penjelidikan jang teratur, jakinlah kita,bahwa Kalimantan dapat dan harus merupakan sumber-sumber bantuan jang maha besar dan hebat pula. terhadap fjita-tjita bangse Indonesia untuk mendjelmakan Indonesia seluruhnja, mendjadi sebuah Negara jang Makmur dan Rakjat jang Bahagia. Akan tetapi. sebelum kita bertindak lebih djauh dalam berusaha kearah itu, haruslah didahului dengan penjelidikan tentang ..bakat dan kesanggupan" jang tumbuh dan hidup di Kalimantan ini, agar suaja tidak sia-sialah hasrat jang terkandang, jakni menjumbangkan sesuatu bagi Bangsa dan Negara Indonesia dalam keseluruhannja. Pemeriksaan dan penjelidikan telah menentukan arah dari bakat Kalimantan, bukan kepada soal kulturcel, tetapi adalah menudju kepada Daja Ekonomis, sesusi dengan kekajaan-kekajaan jang ada padanja, dengan keluasan tanahnja, dengan kekosongan penghuni-penyhuninja dan kekurangan sjaraf-Sjarafnja........................... Dengan merumuskan segala-galanja itulah, maka kita jakin. sebagaimana jakinnja kita akan melihat matahari sesudah fadjar menjingsing, bahwa Kalimantan pusti sanggup dan menjimpan bakat dalam pelaksanaan Keadilan dan Kesedjahteraan Sosial guna seluruh bangsa. Setelah kita membentangkan dan mengemukakan. apa jang mendijadi fjita-tjita kita, dan jang memang mendjadi tjita-tjita Pemerintah Republik Indonesia kita djuga sebagai diatas. meskipun dengan sepintas lalu sadja, maka achirnja kite hantarkan probleem jang besar ini kechalajak ramai, kepada bangsaku. Apubila banysa Djepang pernah mengemukakan, bahwa Kalimantan nistjaja akan mendjadi gudang beras” untuk seluruh Asia Timur Raja dimasa silam, maka kita bahkan lebih berani lagi mengemukakan. bahwa akan tiba waktunja Kalimantan mendjadi gudang segala-galanja” untuk seluruh dunia, Tetapi sembojan harus diamalkan, sebagai djuga pohon bauh-buahan harus ditanam lebih dahulu sebelum memberi hasil-hasilnja. Kepada bangsaku, kita harapkan untuk merenungkan sedjenak apa-apa jang kita sudah ketengahkan dan kemudian marilah ikut membantu dengan kesanggupan masing-masingnja, Terutama putera-putera Kalimantan sendiri, sejogianja menjambut peristiwa jang memungkinkan semaraknja sedjarah tumpah darah ini dengan pengertian jang baik dan tiap-tiap sumbangsih jang sebesar zarrahpun, akan diterima dengan dada terbuka.  Kita telah melalui masa perkembangan selama 8 tahun, jang telah kita tempuh bersama-sama dengan aneka-warna rintangan dan halangan, lahir dan bathin, jang kesemuanja kita rasakan sebagai manisnja perdjuangan kita pula.  Kita bekerdja terus, selama hajat dikandung badan.  Demi kepentingan anak-tjutju dan keturunan-keturunan kita jang terachir. Demi kepentingan kedjajaan Negara dan Bangsa kita!  Moga-moga Allah menjertai kita hendaknja.....................  Pada achirnja saja sudahi kata sambutan ini dengan mengharapkan supaja buku ini dapat didjadikan sebagai bahan pengetahuan, sekalipun bukan sedjarah jang gilang-gemilang. Dan iapun dapat didjadikan bahan imbangan terhadap usaha-usaha selandjutnja. Gubernur/Kepala Daerah Kalimantan, Dr. MURDJANI. Bandjarmasin, achir Maret 1953.

———