Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945/Bab 5
DJAWABAN TERTULIS PEMERINTAH DI D.P.R.
TEMBUSAN.
PERDANA MENTERI
REPUBLIK INDONESIA
Djakarta, 25 Maret 1959.
No. 9761/59.
Lampiran | : | 1 bundel. |
Perihal | : | Pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang- undang Dasar 1945. |
Kepada
Jth. Ketua Dewan Perwakilan Rakjat
di
Djakarta.
Bersama ini saja menjampaikan dengan hormat djawaban tertulis Pemerintah atas pemandangan/pertanjaan 19 Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, jang diadjukan dalam rapat-rapat pleno ke-36 dan ke-37 pada tanggal 3 dan 4 Maret 1959 mengenai keterangan Pemerintah tertanggal 2 Maret 1959 tentang Putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Pebruari 1959 perihal pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945.
Selainnja menjampaikan djawaban, Pemerintah menjampaikan pula terima-kasih akan perhatian Dewan Perwakilan Rakjat kepada Putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Pebruari 1959 dan Keterangan Pemerintah tertanggal 2 Maret 1959, istimewa kepada pembitjara-pembitjara atau fraksi-fraksi jang telah melahirkan pendapat berupa persetudjuan kepada Keputusan Pemerintah tersebut.
Perdana Menteri,
ttd.
H. DJUANDA.
Djawaban tertulis Pemerintah atas pemandangan/pertanjaan 19 Anggota D.P.R. jang diadjukan pada rapat-rapat pleno ke-36 dan ke-37 tanggal 3 dan 4 Maret 1959 mengenai kete rangan Pemerintah tertanggal 2 Maret 1959 tentang Putusan Dewan Menteri tertanggal 19 Pebruari 1959 perihal Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan /pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
1. | 1. Mr. Memet Tanumidjaja | 1. | Apakah isi dan arti demokrasi terpimpin. | 1. |
|
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
makmur, jang penuh dengan kebahagiaan materiil dan spirituil, sesuai dengan tjita-tjita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17-8-1945. | |||||
g. | Sebagai alat, maka demokrasi terpimpin mengenal djuga kebebasan berfikir dan berbitjara, tetapi dalam batas-batas tertentu, jakni batas kepentingan rakjat banjak, batas kesusilaan, batas keselamatan Negara, batas kepribadian bangsa dan batas pertanggungan-djawab kepada Tuhan. | ||||
i. | Untuk menjelenggarakan masjarakat adil dan makmur diperlukan suatu pola (jang disiapkan oleh Dewan Perantjang Nasional, jang dibentuk ber dasarkan Undang-undang No. 80 tahun 1958), dan untuk menjelenggarakan pola tersebut harus dipergunakan demokrasi terpimpin, sehingga dengan demikian demokrasi terpimpin pada hakekatnja adalah demokrasi penjelenggaraan atau demokrasi karya (werkdemoratie). |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
j. | Konsekwensi dari pada pelaksanaan prinsip demokrasi terpimpin adalah: | ||||
1) penertiban dan pengaturan menurut wadjarnja kehidupan kepartaian sebagai alat perdjoangan dan petjita-tjita laksanaan bangsa Indonesia dalam suatu Undang-undang Kepartaian jang ditudjukan terutama kepada kesela Negara dan matan rakjat Indonesia (putusan Musjawarah Nasional September 1957) (dengan djalan jang demikian itu dapat ditjegah pula adanja sistim multi partai jang pada hakekatnja mempunjai pengaruh tidak baik terhadap di stabilitet politik Negara kita); 2) menjalurkan golongan golongan fungsionil, jaitu kekuatan potensi nasional dalam masjarakat kita jang tumbuh dan bergerak setjara dinamis, setjara effektif dalam perwakilan guna kelantjaran roda pemerintahan dan stabilitet politik; 3) Keharusan adanja sistim jang lebih mendjamin kontinuitet dari Pemerintah jang sang gup bekerdja melaksanakan programnja jang |
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pengangkatan anggota-anggota Angkatan Bersendjata tersebut berdasarkan penghargaan kepada peranan mereka dalam mempertegak kemerdekaan dan kedaulatan R.I. Nasional.
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | |||
---|---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | |||
sebagian besar dimuat dalam pola pembangunan semesta. | ||||||
2. | Apakah pengaruh sistim multi-partai jang dihilangkan hendak dengan usaha penjederhanaan partai-partai itu nanti tidak akan muntjul kembali dengan adanja unsur kekuatan politik baru berupa berbagai golongan fungsionil. | 2. | Tidak, karena golongan-go longan fungsionil dalam D.P.R. itu hanja dapat bekerdja dibawah bendera dan disiplin partainja masing-masing dan dibawah bimbingan Front Nasional. | |||
3. | Apakah Anggota-anggota D.P.R. „stijl" baru nanti jang diangkat dari Anggota-anggota Angkatan Bersendjata akan merupakan perwakilan ataukah akan merupakan pengangkatan setjara koreksi. | 2. | Anggota-anggota D.P.R. „stijl” baru jang diangkat dari Anggota-anggota Angkatan Bersendjata itu adalah anggota perwakilan | |||
4. | Apakah dalam pen tjalonan dan pengangkatan Anggota-anggota D.P.R. „stijl” baru dari Anggota-anggota Angkatan Bersendjata nanti fihak orghanisasi dalam masing-masing Angkatan (seperti Ikatan Perwira, Persatuan Pegawai Polisi R.I. dan sebagainja) akan diberi peranan. | 4. | Fihak organisasi-organisasi Anggota-anggota Angkatan Bersendjata akan diberikan kesempatan dengan perantaraan para Kepala Staf Angkatannja masing-masing (termasuk Kepala Kepolisian Negara) mengadjukan kepada Pemerintah nama tjalon-tjalonnya masing-masing untuk diangkat sebagai Anggota D.P.R. „stijil“ baru. | |||
5. | Apakah Pemerintah sudah memikirkan pe- | 5. | Duduknja wakil-wakil golongan-golongan fungsionil |
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Sebaliknja, kemerdekaan (dan kedaulatan) Indonesia jang diproklamirkan pada tgl. 17-8-1945 hingga kini tidak pernah dilenjapkan ataupun dikurangi, hingga istilah "transfer of sovereignty" pada hakekatnja adalah tidak tepat.
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||||
njelesaian soal perwakilan didalam D.P.R. „stijl" baru nanti dari golongan-golongan fungsionil (ambillah Pemuda), jang menurut kenjataan sekarang telah terbagi atas beberapa sektor pengaruh menurut ideologie politik. | —selain Angkatan Bersendjata — diatur dengan tjara memasukkan nama wakil-wakil golongan-golongan fungsionil (misalnja tani, buruh, pemuda dan sebagainja) dari sektor pengaruh ideologie politik dalam daftar tjalon partai atau kumpulan pemilih jang menganut ideologie politik itu setjara bergiliran; wakil partai, wakil golongan fungsionil dan seterusnja. | ||||||
II. | Mr. Soeprapto | 1. | A. Penanja jang terhormat berpendapat bahwa adalah lebih tepat mengatakan bahwa pada achir 1949 kedaulatan Indonesia dipulihkan daripada kemerdekaan Indonesia diakui. | 1. | A. Walaupun semendjak 17-8-1945 kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia diakui oleh beberapa Negara lain, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pengakuan jang dilakukan (hampir) setjara serentak oleh babian terbesar Negara-negara didunia baru berlangsung pada dan sesudah achir 1949. |
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Untuk lengkapnja disampaikan pula daftar nama Negara-negara jang mengakui R.I. sedjak tgl. 27-12-1949 beserta tanggal pengakuannja sebagai Lampiran dari Djawaban Pemerintah ini.
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | |||
---|---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | |||
2-3-1959 mempergunakan kata-kata „pengakuan kemerdekaan Indonesia pada achir 1949" jang lengkapnja seharusnja disambung dengan kata-kata „oleh bagian terbesar Negara-negara didunia". | ||||||
B. Penanja jang terjhormat minta nama Negara-negara jang telah menagkui R.I. diwaktu antara tgl. 17-8-1945 dan achir 1949, disertai tanggal pengakuannja | B. Nama Negara-negara jang mengakui R.I. diwaktu antara tgl. 17-8-1945 dan achir 1949 beserta tanggal pengakuannja adalah seperti tertjantum dalam Lampiran A dari Djawaban Pemerintah ini. | |||||
2. | Bagaimanakah pokok-pokok dari penjederhanaan kepartaian, jang hendak ditjapai dengan Undang-undang Kepartaian itu. | 2. | Pokok-pokok dariusaha penjederhanaan kepartaian dalam arti mengurangi (bukan membubarkan) partai-partai, jang akan dipergunakan dalam Undang-undang Kepartaian nanti adalah antara lain: a. menertibkan dan mengatur menurut wadjarnja kehidupan kepartaian sebagai alat perdjuangan dan pelaksanaan tjita-tjita bangsa Indonesia sebagaimana tertjantum dalam Undang-undang Dasar 1945. |
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dengan demikian Pemerintah mengharap dapat mengurangi ekses-ekses dan kesulitan-kesulitan jang timbul dari sistim multi partai di Indonesia, jang senantiasa menundjukkan tendens meningkat pada saat-saat kita menghadapi pemilihan umum, serta dapat menjehatkan kepartaian di Indonesia dengan djalan konstitusionil dan legal guna melantjarkan roda pemerintahan dan memperkuat stabilitet politik dimasa depan.
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | |||
---|---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | |||
b. menentukan norma-norma dan ethik kepartalan, jang ditudjukan terutama kepada keselamatan Negara dan Rakjat Indonesia, dan dalam pada itu menentukan batas-batas bagi usaha partai-partai itu, misalnja batas kepentingan rakjat banjak, batas kesusilaan, batas keselamatan Negara, batas kepribadian bangsa dan batas pertanggungan djawab kepada Tuhan. c. menetapkan sjarat-sjarat baru bilamana sesuatu partai dapat ikut serta dalam melaksanakan hak pilih pasif. | ||||||
3. | Apakah untuk menentukan adanja golong-an-golongan fungsionil harus dipenuhi sjarat adanja badan kolektif seperti tersebut dalam Pendje- | 3. | Untuk menentukan adanja golongan-golongan fungsionil memang harus dipenuhi sjarat adanja badan-badan kolektif jang terdiri dari golongan-golongan fungsionil tersebut. |
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Selain dari pada itu menurut pendapat Pemerintah Piagam Bandung nanti perlu memuat ketentuan bahwa segala hasil konstituante jang tertjapai sampai pada hari penandatanganan Piagam tersebut disarankan kepada Pemerintah untuk dipergunakan sebagai bahan jang berharga bagi usaha penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945 dimasa depan dan dimana mungkin untuk ditetapkan dalam Undang-undang organik.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Hasil „permusjawaratan perwakilan jang dipimpin organik.
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | |||
---|---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | |||
lasan atas pasal 2 Undang-undang Dasar 1945. Djika tidak, golongan fungsionil itu terdiri dari golongan apa sadja dan bagaimanakah bentuk organisasinja. | Misalnja golongan fungsionil tani sekarang mengenal beberapa organisasi tani. | |||||
4. | Apakah dengan berlakunja Undang-undang Dasar 1945 nanti hak mogok, berdemonstrasi dan sebagainja masih diakui dan dapat dipandang termasuk dalam perkataan „dan sebagainja" dari pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. | 4. | Hak mogok, berdemonstrasi dan sebagainja dapat dipandang termasuk dalam perkataan „dan sebagainja" dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. | |||
5. | Apakah mengingat bunji Pendjelasan atas pasal 2 Undang-undang Dasar 1945 tidak benar djika dikatakan bahwa dalam demokrasi terpimpin inti daripada pimpinan adalah permusjawaratan dan bukan peranan jang bersifat individuil. | 5. | Menurut pendapat Pemerintah ini daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusjawaratan, tetapi suatu permusjawaratan jang „dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan", bukan „oleh perdebatan dan penjiasatan jang diachiri dengan perpaduan kekuatan dan penghitungan suara pro dan contra". |
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dalam melaksanakan hasil permusjawaratan tersebut Presiden menundjuk tenaga-tenaga jang baik dan tjakap sebagai pembantu-pembantunja, tetapi Presiden tetap setjara individuil (tidak setjara kolektif bersama-sama dengan pembantu-pembantunja) bertanggung-djawab kepada Madjelis Permusjawaratan Perwakilan Rakjat itu.
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||||
oleh hikmat kebidjaksanaan" itu kemudian diserahkan kepada seorang Presiden, jang dipilih oleh „permusjawaratan" itu pula, guna dilaksanakan. | |||||||
6. | A. Apakah dasarnja, bahwa Front Nasional dibentuk atas dasar Peraturan Pemerintah. | 6. | A. Dasar-dasar untuk pembentukan Front Nasional atas dasar Peraturan Pemerintah ialah; 1) Front Nasional diberi tugas-tugas jang menjerupai tugas-tugas |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
sesuatu aparatur Negara, jaitu sebagai:
|
Pemandangan /pertanjaan
Anggota D.P.R. |
Djawaban Pemerintah | ||||
---|---|---|---|---|---|
No. urut | Nama Anggota D.P.R. | No. | Isi singkat | No. | Isi |
3) Pekerdjaan aparatur Negara Front Nasional adalah masuk pelaksanaan kebidjaksanaan Pemerintah , dan oleh sebab itu harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. | |||||
B. Siapakah jang bisa mendjadi Anggota Front Nasional. | B. Jang bisa menjadi Anggota Front Nasional hanja golongan-golongan fungsionil, jang untuk itu mengadakan penggolongan dalam golongan-golongan fungsionil, tani,buruh, pemuda dan sebagainja. | ||||
III. R. Ido Garnida | 1. Apakah R.U.U. tentang pemberantasan korupsi tidak perlu
segera diselesaikan, djusteru untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur dengan sistim,,demokrasi terbatas” dengan alat Undang-undang Dasar 1945 . |
1.Pemerintah sependapat dengan pembitjara bahwa R.U.U. tentang pemberantasan korupsi perlu seperti djuga halnja dengan lain -lain R.U.U. di bidang politik , ekonomi dan sosial, jang berdjiwa sesuai dengan „ demokrasi terpimpin " dan Undang - undang Dasar 1945. | |||
2.Apakah tjara-kerdja D.P.R. sekarang, jang berdasarkan pasal II Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar 1945 akan berdjalan
terus sesudah Piagam Bandung ditanda -tangani nanti, masih tetap seperti sekarang, ataukah D.P.R. sekarang akan diang gap sebagai " caretaker Perliament ". |
2.Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar 1945 maka D.P.R. sekarang masih berdjalan terus sesudah ditanda tanganinja Piagam Bandung nanti , selama belum diadakan D.P.R. baru berdasarkan Undang-undang untuk menjempurnakan Undang-undang No. 7 tahun 1953 ( Undang -undang Pemi
lihan Umum ) dan dengan memperhatikan Undang-undang Kepartaian , jang kini sedang dirantjang jang oleh Pemerintah dan jang ran- |
70
Pemandangan /pertanjaan
Anggota D.P.R. |
Djawaban Pemerintah | ||||
---|---|---|---|---|---|
No. urut | Nama Anggota D.P.R. | No. | Isi singkat | No. | Isi |
tjangan -rantjangannja akan
disampaikan nanti kepada D.P.R. sekarang.
| |||||
3. Bilakah Pemerintah akan mengadjukan R.U.U. penjempurnaan
Undang-undang No. 7 tahun 1953 . |
3. Pemerintah berharapan menjampaikan R.U.U. Kepartaian kepada D.P.R. sekarang sebelum tanggal penandatanganan Piagam Bandung nanti, adapun R.U.U. penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 akan diadjukan pada waktu sedemikian , hingga tidak merubah djangka waktu pemilihan umum jang telah ditetapkan oleh Pemerintah. | ||||
4.Dasar apakah jang dipakai untuk menetapkan :
a. angka 35 bagi wakil -wakil golongan fungsionil Angkatan Bersendjata dalam D.P.R.; b. angka -angka untuk masing -masing Angkatan, jang ter masuk tersebut. |
4. Seperti diterangkan dalam keterangan Pemerintah tgl. 2-3-1959 maka sebagai dasar untuk menetapkan angka-angka jang ditanjakan oleh Penanja jang terhormat adalah peranan Angkatan Bersendjata , baik dalam keseluruhannja maupun masing masing Angkatan, dalam Proklamasi 17-8-1945 , dalam mempertegak kemerdekaan Indonesia sedjak 1945 sampai sekarang dan dalam mempertahankan Negara dan masjarakat kita dimasa jang akan datang. Angka-angka itu dipandang Pemerintah seimbang dengan peranan termaksud . |
71
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
5. | Apakah Pemerintah mengandung angan-angan untuk menjehatkan D.P.R. jang akan datang, misalnja mentjantumkan hak recall didalam peraturan jang akan datang. | 5. | Pemerintah berharapan dapat mengusahakan segala sesuatu yang daoat menyempurnakan D.P.R. yang akan datang, asal sesuai dengan djiwa dan semangat Undang-undang Dasar 1945 | ||
IV | Silas Papare | 1. | Djika Dewan Perantjang Nasional telah terbentuk, bagaimanakan nasibnja Dewan Nasional. | 1. | Dewan Perantjang Nasional dan Dewan nasional mempunjai fungsi jang berbeda-beda, jaitu masing-masing sebagai dewan perentjana pembangunan semesta dan sebagai dewan penasehat dari Pemerintah, sehingga kedua badan tersebut kelandjutannja dalam keadaan terpisah; Dewan Perantjang Nasional dapat berdiri terus. |
2. | Apakah akan diadajan pemetjatan atau tambahan Anggota D.P.R. sekarang untuk memasukkan wakil-wakil golongan fungsionil dalam D.P.R. dalam waktu jang singkat. | 2. | Wakil-wakil golongan-golongan fungsionil itu tidak akan dimasukkan dalam D.P.R. sekarang, melainkan dalam D.P.R. jang akan datang, halmana akan diatur lebih landjut dalam Undang-undang penjempurnaan No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum). | ||
3. | Apakah tindakan Pemerintah untuk mengachiri pertentangan-pertentangan pendapat di Konstituante, jang mempunjai pengaruh jang tidak bermanfaat pada masyarakat. | 3. | Mengandjurkan: kita kembali ke Undang-undang Dasar 1945 | ||
4. | Bagaimanakah gambaran dalam garis be- | 4. | Dalam rangka usaha Pemerintah bersama-sama dengan |
72
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
sarnja dari pertentangan-pertentangan pendapat di Konstituante. | Konstituante sekarang sekiranja kurang bermanfaat menilai perbedaan-perbedaan pendapat jang ada di Konstituante. | ||||
5. | Sampai dimanakah pekerdjaan Konstituante dalam menjusun Undang-undang Dasar tetap R.I. | 5. | Untuk mendjawab pertanjaan ini dipersilahkann menelaah lampiran C dari Djawaban Pemerintah ini. | ||
6. | Kapankah R.U.U. penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (pemilihan umum) akan diadjukan kepada D.P.R. | 6. | Pembitjara dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 3 dari Pembitjara No. III Sdr. R. Ido. Garnida. | ||
V. | Anwar Harjono | 1. | Apakah Undang-undang Dasar 1945 setelah diterima oleh Konstituante nanti masih tetap mendjadi Undang-undang Dasar Sementara, sesuai dengan pasal terachir Undang-undang Dasar 1945 itu sendiri, ataukah akan mendjadi Undang-undang Dasar tetap. | 1. | Berdasarkan pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara 1950 maka Undang-undang Dasar 1945 itu nanti akan ditetapkan sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang tetap, jang menggantikan Undang-undang Dasar Sementara jang berlaku sekarang. Dengan mengingat ketentuan dalam Aturan Tambahan ajat (2) dari Undang-undang Dasar 1945 Pemerintah dalam keterangannja pada tgl. 2-3-1959 mengandjurkan untuk menangguhkan usaha menjempurnakan Undang-undang Dasar 1945 itu, sampai terbentuknja Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan tertjapainya stabilitet politik. Selain dari itu diperingatkan bahwa dalam pasal 37 Undang-undang Dasar 1945 |
73
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
tidak disebutkan bahwa Undang -undang Dasar 1945 itu adalah „Undang -undang Dasar Sementara”. | |||||
2. a. | Apakah kesulitan-kesulitan jang di hadapi oleh Pemerintah sedjak achir 1949 tidak lebih terletak dibidang exekutif daripada dibidang Konstitusi. | 2. a. | Pemerintah mengakui bahwa banjak kesulitan-kesulitan jang kita hadapi sedjak achir 1949 lebih tegas lagi atau sedjak 17 Agustus 1950 terletak dibidang exekutif, antara lain silih - gantinja Kabinet. Tetapi sebaliknja Pemerintah djuga jakin, bahwa kesulitan -kesulitan termaksud disebabkan pula oleh karena bentuknja Undang - undang Dasar Sementara sekarang ini, jang memungkinkan terlalu mudahnja pergantian Kabinet. | ||
b. | Kalau ja, mengapakah Pemerintah tjepat-tjepat hendak lari kepada perobahan Konstitusi. | b. | Pertimbangan tsb. dalam djawabannja No. 2a diatas, memperkuat kejakinan Pemerintah untuk mengganti sistim jang lama jang berlaku sekarang berdasarkan Undang-undang Dasar 1950, dan untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945, jang lebih mendjamin sesuatu pemerintahan jang stabil untuk waktu jang tertentu. Kembali ke Undang-undang Dasar Proklamasi tidaklah dinamakan „lari kepada perobahan Konstitusi". |
74
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
c. | Kalau tidak, dapatkah Pemerintah menundjukkan fakta-fakta jang njata, bahwa kesulitan-kesulitan itu terletak dibidang konstitusi. | c. | Djawaban atas pertanjaan No. 2c ini sudah tertjakup dalam djawaban Pemerintah atas pertanjaan-pertanjaan No. 2a dan 2b diatas. | ||
3. a. | Apakah Pemerintah hendak kembali ke Undang-undang Dasar 1945 untuk mengatasi kesulitan-kesulitan Negara sekarang, ataukah hanja untuk melaksanakan demokrasi terpimpin. | 3. a. | Dengan demikian dapat diatasi kesulitan-kesulitan Negara sekarang dan djuga karena Undang-undang Dasar 1945 lebih mendjamin terlaksananja demokrasi terpimpin untuk menudju masjarakat adil dan makmur. | ||
b. | Idee kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dan idee demokrasi terpimpin adalah 2 dunia jang berlainan, bahkan mengandung pertentangan-pertentangan, dan karena itu guna mentjiptakan udara jang segar dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dan untuk mendjauhkan segala matjam prasangka bahwa ada jang tidak baik, Pemerintah sekarang mengundurkan diri untuk diganti dengan suatu Kabinet jang mende- | b. | Setjara objektif idee kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dan idee demokrasi terpimpin bukanlah dua idee jang bertentangan, malahan antara kedua idee tersebut ada perhubungan jang erat. Pemerintah berpendirian bahwa Kabinet Karya sekarang tjukup mempunjai dukungan masjarakat Indonesia, berlainan dengan pendapat Anggota penanja jan terhormat. Adapun pengunduran Kabinet Karya sesudah penandatanganan Piagam Bandung nanti adalah diharuskan oleh berlakunja Undang-undang Dasar 1945 dan bukanlah karena kekurangan dukungan. |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
kati suasana 1945 jang tjukup mendapat kepertjajaan dari masjarakat. | |||||
4. | Apakah „demokrasi” itu sendiri. | 4. | Pertanjaan ini didjawab oleh Undang-undang Dasar 1945 jang berbunji „kerakjatan dipimpin oleh hikmat kebidjaksanan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia. | ||
a. | Apakah Undang-undang Dasar Sementara 1950 dianggap bersendikan demokrasi liberal. | a. | Ja. | ||
b. | Apakah tjiri-tjiri dari praktek demokrasi liberal itu dan di Alat-alat Perlengkapan Negara jang manakah terdapat tjiri-tjiri itu. | b. | Tjukup djelas dari djawaban Pemerintah diatas pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. I, Mr Memet Tanumidjaja dan Pertanjaan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto. | ||
c. | Diminta tjontoh-tjontoh untuk menundjukkan bahwa demokrasi jang kita praktekkan selama ini tidak mengenal disiplin. | c. | Pemerintah tidak pernah mengatakan bahwa „demokrasi jang kita praktekkan selama ini tidak mengenal disiplin". Jang dinjatakan oleh Pemerintah dalam keterangannja tgl. 2-3-1959 ialah bahwa „demokrasi – dalam arti bebas berfikir dan berbitjara – harus mengenal beberapat batas", sedang „demokrasi itu harus mem- |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
punjai disiplin dan pimpinan. | |||||
d. | Apakah demokrasi jang kita praktek kan selama ini tidak mengenal pimpinan, sedang menurut pasal 1 ajat (2) Undang-undang Dasar Sementara pimpinan itu , dalam hal ini Kekuasaan Exekutif, ada ditangan Pemerintah. | d. | Pemerintah tidak pernah mengatakan bahwa „ demokrasi jang kita praktekkan selama ini tidak mengenal pimpinan.
Jang dinjatakan oleh Pemerintah dalam keterangannja pada tgl. 2-3-1959 ialah bahwa pimpinan, jang menurut pasal 1 ajat (2) Undang-undang Dasar Sementara 1950 dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan D.P.R. , menurut kenjataan maupun dalam prinsipnja adalah tidak stabil. Tjontohnja: dalam waktu sedjak 17-8-1950 sudah ada 7 Kabinet berkuasa. Hal jang demikian itu mungkin dalam tidak sistim Undang-undang Dasar 1945. Djadi soalnja bukan mengenal atau tidak mengenal „pimpinan” seperti dikemukakan oleh Penanja jang terhormat. | ||
5. | Apakah penilaian ,,demokrasi adalah alat dan bukan tudjuan” tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Dasar R.I.S. Undang-undang dan Dasar Sementara 1950, jang mengatakan bahwa demokrasi atau kerakjatan itu men- | 5. | Dalam Putusan Dewan Menteri tgl. 19-2-1959 dan dalam Keterangan Pemerintah tgl. 2-3-1959 istilah „demokrasi” (kerakjatan) memang dipakai dengan 2 matjam penilaian, jakni untuk menjebutkan:
a. tjara sistim pemerintahan dengan permusjawaratan perwakilan, jaitu sebagai alat untuk mentjapai tji- |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
punjai disiplin dan pimpinan. | |||||
djadi salah satu sila dari Pantjasila. | ta-tjita masjarakat adil dan makmur;
b. salah satu sendi/sila dari Pantjasila, jang mendjadi dasar Negara kita selama ini. Dengan demikian teranglah bahwa penilaian „demokrasi” oleh Pemerintah tidak berisi pertentangan dengan ketiga Konstitusi jang berlaku di Indonesia. | ||||
6. a. | Apakah perbedaan pendapat dalam Konstituante tidak dimungkinkan dalam suatu negara hukum jang demokratis seperti negara kita. | 6. a. | Perbedaan pendapa dalam Konstituante sudah tentu dimungkinkan. | ||
b. | Kalau dimungkinkan, mengapa Pemerintah chawatirakan itu . | b. | Jang dichawatirkan oleh Pemerintah bukanlah adanja perbedaan pendapat, tetapi dibawanja perbedaan pendapat itu setjara extra parlementer keluar gedung Konstituante, jang mempunjai pengaruh jang tidak bermanfaat pada masjarakat, pula perbedaan pendapat itu mungkin dapat menggagalkan tugas konstitusionil dari Konstituante untuk membuat Undang-undang Dasar tetap Negara Kesatuan Republik Indonesia. | ||
c. | Apakah keputusan Pemerintah hendak melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 | c. | Ja. |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
itu antara lain didasarkan atas konstatering dari kenjataan di Konstituante itu. | |||||
d. | Kalau ja, apakah itu berarti bahwa Pemerintah sudah tidak pertjaja lagi kepada Konstituante. | d. | Kesimpulan fikiran Penanja jang terhormat tidak dapat diikuti oleh Pemerintah.
Pemerintah tetap pertjaja, bahwa Konstituante akan menunaikan tugasnja sebagaimana mestinja. Dalam pada itu Pemerintah berkewadjiban berichtiar terus-menerus untuk membantu Konstituante mengatasi segala kesulitan jang dihadapinja, berdasarkan pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara. | ||
e. | Menurut pidato Ketua Konstituante tgl. 18-2-1959 maka soal-soal jang berat dan prinsipil seluruhnja sudah diselesaikan dan 90% dari materi Konstitusi sudah selesai. | e. | Tanpa mempersoalkan isi pidato Ketua Konstituante, Pemerintah berpendapat bahwa sisa dari masalah-masalah jang masih dihadapi oleh Konstituante merupakan masalah-masalah pokok jang berat. | ||
f. | Atas dasar apakah Pemerintah hendak menjarankan kepada Konstituante untuk menjetudjui Undang-undang Dasar 1945 itu begitu sadja dengan tidak dibukakan kemungkinan untuk amen- | f. | Untuk mempertjepat pekerdjaan Konstituante, jang harus diselenggarakan bersama-sama dengan Pemerintah.
Pasal 134 Undang-undang Dasar Sementara menegaskan supaja pembuatan Undang-undang dasar berlangsung selekas-lekasnja. | ||
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
demen dan sebagainja. | Lagi pula mempertjepat pekerdjaan Konstituante itu dilaksanakan untuk mentjapai stabilisasi politik dan ekonomi. | ||||
7. | Apakah Pemerintah pada waktu memutuskan untuk mempertahankan Undang-undang Dasar 1945 sebagai keseluruhan ingat akan pengalaman-pengalaman jang pahit Anggota-anggota B.P.-K.N.I.P. dulu dalam menghanteer Undang-undang Dasar 1945 karena kekurangan-kekurangannja. | 7. | Dalam mengambil keputusan tentang Bab I No. 8, Pemerintah menginsjafi akan kekurangan-kekurangan dalam Undang-undang Dasar 1945. Namun, sebagaimana telah dinjatakan dalam keterangan Pemerintah tgl. 2-3-1959 Pemerintah djuga jakin, bahwa dengan menjetudjui diusahakannja penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945, pembitjaraan mengenai andjuran Pemerintah untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945 akan berlangsung berlarut-larut dan memakan waktu dan tenaga jang banjak dan berharga.
Berhubung dengan itu maka Pemerintah hendak menjarankan kepada Konstituante untuk menerima Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannja dan menangguhkan usaha-usaha untuk menjempurnakannja. Selain dari itu kekurangan kekurangan jang dulu terasa, sekarang sudah terisi dengan terbentuknja pelbagai Undang-undang (organik) dan Peraturan-peraturan lainnja. Selandjutnja Pemerintah tidak mengerti apa jang dimaksudkan oleh Penanja jth. dengan ,,pengalaman-pengalaman jang pahit Anggota anggota B.P.-K.N.I.P." itu. |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
Kalau ja, bagaimanakah tjara mengatasinja, kalau kesulitan kesulitan itu akan terulang kembali.
Apakah kabar-kabar jang mengatakan bahwa Pemerintah mengambil keputusan itu dalam suasana tidak tenang, benar, dan djika benar, apakah sebabnja. |
Dengan mengadakan sidang Madjelis Permusjawaratan Rakjat djika terasa perlu, atau dengan Undang-undang Organik atau peraturan-peraturan lainnja.
Kabar itu tidak benar. Putusan Dewan Menteri tertanggal 19-2-1959 itu seluruhnja diambil dalam suasana tenang dan dengan suara bulat, setelah berulang-ulang diadakan permusjawaratan setjara luas dan mendalam. | ||||
8. | Apakah jang dimaksud dalam Putusan Dewan Menteri Bab I No. 9 dengan:
a. penjelesaian pemeliharaan dan keamanan; b. pengakuan Piagam Djakarta: (1) Piagam itu mempunjai kekuatan Undang-undang Dasar, atau (2) Piagam itu sebagai dokumen historis hanja dipergunakan setjara insidentil atas dasar pertimbangan keamanan; c. pengembalian seluruh potensi nasional, termasuk golongan-golongan Islam, guna dipusatkan kepada penjelesaian keamanan dan pembangunan. |
8. | Kita sama-sama mengetahui, bahwa untuk usaha pemulihan keamanan sedjak achir 1949 kita mengerahkan banjak dari potensi nasional kita, baik jang berwudjud tenaga dan fikiran, maupun perbelandjaan.
Kita djuga sama-sama menginsjafi, bahwa penjelesaian dan pemeliharaan keamanan itu sangat diperlukan untuk pembangunan disegala lapangan. Dengan kembali ke Undang-undang Dasar 1945 diharapkan agar kita dapat memulihkan potensi nasional kita, setidak-tidaknja memperkuatnja, djika dibandingkan dengan masa sesudah achir 1949. Dalam pada itu untuk mendekati hasrat golongan golongan Islam Pemerintah mengakui pula adanja Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945, jang mendahului pembentukan Undang-undang Dasar 1945. Pengakuan |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
itu djelas tidaklah bersifat insidentil.
Dengan memulihkan -- atau setidak-tidaknja memperkuat -- potensi nasional kita itu Pemerintah jakin, bahwa usaha-usaha penjelesaian keamanan dan pembangunan semesta akan berdjalan lebih lantjar dimasa jang akan datang. Walaupun Piagam Djakarta itu tidak merupakan bagian Dasar dari Undang-undang 1945, diantaranja melihat tanggalnja 22 Djuni 1945, tetapi naskah itu sebagai dokumen historis besar artinja bagi perdjuangan bangsa Indonesia dan bagi bahan penjusunan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 jang mendjadi bagian dari pada Konstitusi Proklamasi. | |||||
9. | Apakah alasan Pemerintah untuk menja takan dalam putusan Dewan Menteri tgl. 19-2-1959 Bab II No. 6 ajat b bahwa jang dimaksud dengan" golongan-golongan ” dalam pasal 2 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 itu adalah sama dengan golongan golongan fungsionil", padahal menurut pasal itu sendiri soal tersebut akan „diatur dengan Undang undang” dan menurut pendjelasan atas pasal itu jang dimaksud |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
ialah „badan-badan seperti kooperasi, serikat sekerdja dan lain-lain badan kolektif”. | undang, akan kita penuhi nanti antara lain dengan adanja Undang-undang Kepartaian dan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum).
Bahwasanja „golongan-go longan fungsionil” itu dapat dianggap termasuk „golongan-golongan” jang disebut dalam pasal 2 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 dapat dibuktikan dengan pendjelasan atas pasal tersebut jang mempergunakan kata-kata „serikat sekerdja dan lain-lain badan kolektif”, sedang menurut hemat Pemerintah golongan-golongan fungsionil (tani, buruh, pemuda dan sebagainja) itu hanja dapat turut-serta dalam pemerintahan Negara setjara teratur dengan melalui organisasi-organisasinja (serikat-serikat tani, serikat serikat buruh, serikat-serikat pemuda dan lain-lain serikat sekerdja), jang kesemuanja merupakan pula badan-badan kolektif. „Demokrasi terpimpin” itu adalah demokrasi, golongan fungsionil itu adalah „golongan”. | ||||
10. | Apabila Konstituante menerima Undang-undang Dasar 1945, siapakah jang mendjadi Presiden dan Wakil Presiden pada saat itu. | 10. | Apabila Konstituante menjetudjui nanti untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945, maka pada saat sesudah penandatanganan Piagam Bandung:
a. berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Un- |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
dang-undang Dasar 1945 maka dengan sendirinja jang mendjabat Presiden R.I. ialah Presiden Soekarno;
b. djabatan Wakil Presiden lowong karena : 1. memang tidak ada jang mendjabatnja pada waktu penandatanganan Piagam Bandung; 2. tidak ada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia untuk memilih Wakil Presiden, seperti ditentukan dalam pasal III Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar 1945 dilakukan nanti oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat. | |||||
11. | Kepada siapakah atau badan manakah Presiden bertanggung-djawab, selama Madjelis Permusjawaratan Rakjat belum terbentuk. | 11. | Menurut pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 maka sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat dibentuk menurut Undang-undang Dasar tersebut segala kekuasaannja didjalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Komite Nasional tidak ada pada saat penandatanganan Piagam Bandung, sehingga Presiden mendjalankan kekuasaan termaksud diatas sendiri dengan bantuan Menteri-menteri berdasarkan pasal 17 Undang-undang Dasar 1945. |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
Dalam mendjalankan kebidjaksanaan pemerintahan Presiden mengakui adanja D.P.R. sekarang, jang walaupun tidak dibentuk dengan Undang-undang berdasarkan pasal 19 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 masih tetap ada berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945. Dalam hal ini berlaku antara lain ketentuan ketentuan dalam pasal 5 ajat (1), pasal 11, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23 ajat (1) dan lain-lain. Undang-undang Dasar 1945, jang mengatur kerdja-sama antara Presiden dan D.P.R.
Presiden kemudian memberi pertanggungan-djawab mengenai kebidjaksanaan politiknja kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat, apabila badan tersebut sudah terbentuk dengan Undang-undang dan bersidang nanti. | |||||
12. | Apakah pengaturan golongan-golongan fungsionil itu tidak seharusnja dilakukan dengan Undang-undang. | 12. | Golongan-golongan fungsionil adalah golongan-golongan jang terdjadi apabila kita mengadakan penggolongan warga-negara menurut tugas pekerdjaannja dalam lapangan produksi dan djasa dalam melaksanakan pembangunan masjarakat.
Pemerintah berpendapat bahwa tidak perlu diadakan suatu Undang-undang chusus tentang golongan-golongan fungsionil. Adapun kedudukan golongan-golongan fungsionil di Indonesia telah kita akui |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
dengan adanja Undang-undang No. 80 tahun 1958 (tentang Dewan Perantjang Nasional). Peraturan soal golongan-golongan fungsionil itu, a.l. soal kedudukan dalam D.P.R. jang akan datang dan soal sjarat/ukuran tertentu untuk dapat dipandang sebagai golongan fungsionil, akan ditetapkan lebih landjut dimana perlu dalam Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum) dan Undang-undang Kepartaian nanti. | |||||
13. | Menurut pasal 2 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 maka utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu setjara limitatif hanja dimungkinkan duduk dalam Madjelis Permusjawaratan Rakjat, tidak dalam D.P.R. jang dibentuk berdasarkan pasal 19 Undang-undang Dasar 1945. | 13. | Baik dalam pasal 19 maupun dalam pasal-pasal lain dari Undang-undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan, bahwa dalam D.P.R. jang dibentuk menurut Undang-undang Dasar tersebut tidak boleh dimasukkan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan (fungsionil).
Pasal 19 Undang-undang Dasar 1945 hanja mengata kan, bahwa susunan D.P.R. harus ditetapkan dengan Undang-undang Dengan demikian maka dapat kita setjara bebas mengusahakan susunan, di mana didalamnja terdapatnja utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan (fungsionil). | ||
14. | Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 69, 70, dan 71 Undang- | 14. | Ketentuan-ketentuan seperti itu dapat dipergunakan di masa depan apabila diusa- |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
undang Dasar Sementara mengenai pelaksanaan hak-hak azasi (i.e. hak-hak bertanja, interpelasi, enquete dan immunitet Anggota D.P.R.) tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945. | hakan penjempurnaan Undang-undang Dasar 1945. oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat ataupun dimuat dalam Undang-undang organik, sebagaimana halnja djuga dengan hasil-hasil Konstituante (pernjataan mengenai hasil-hasil Konstituante itu akan ditjantumkan dalam Piagam Bandung nanti). | ||||
15. | Apakah Pemerintah bersedia menerima usul-usul baru dari Anggota D.P.R. mengenai pelaksanaan idee kembali kepada Undang-undang Dasar 1945. | 15. | Dalam rangka kebidjaksanaan jang telah dirumuskan dalam putusan Dewan Menteri tgl. 19-2-1959 dan telah diutjapkan dalam Keterangan Pemerintah tgl. 2-3-1959 maka Pemerintah pada azasnja bersedia mempertimbangkan usul-usul jang dapat menjempurnakan andjurannja untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. | ||
VI. | Asraruddin | A. | PEMANDANGAN:
Menjetudjui pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dengan pengertian: |
A. | Pemerintah mengutjapkan terima kasih. |
1. | Mengembalikan kerdja-sama antara golongan-golongan dan aliran-aliran, dipimpin Soekarno-Hatta. | 1. | Hal ini seperti diketahui umum telah diusahakan oleh Pemerintah dan D.P.R. | ||
2. | Harapan Pemerintah adalah demikian pula. | 2. | Dengan duduknja utusan-utusan daerah di Madjelis Permusjawaratan Rakjat selajaknja lenjaplah penjelewengan-penjelewengan jang dilakukan oleh orang-orang jang |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
tak bertanggung-djawab didaerah-daerah. | |||||
3. | Mengatasi kematjetan dalam Konstituante mengenai dasar negara dan lain-lain ketentuan. | 3. | Demikianlah harapan Pemerintah djuga. | ||
4. | Dengan masuknja golongan-golongan (fungsionil) dalam Madjelis Permusjawaratan Rakjat mereka ikut serta bertanggung-djawab atas haluan Negara. | 4. | Adalah sewadjarnja apabila semua aliran (partai-partai/kumpulan-kumpulan pemilih) dan golongan (fungsionil) begitu pula daerah-daerah, bertanggung-djawab bersama-sama atas haluan Negara. | ||
B. | PERTANJAAN: | B. | |||
1. | Apakah arti demokrasi terpimpin sebenarnja. | 1. | Untuk mengikuti tjara berfikir Penanja jang terhormat, Pemerintah menerangkan bahwa demokrasi terpimpin berbeda dengan demokrasi liberal dan demokrasi sentralisme, atau diktatur.
Selandjutnja Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah kepada Penanja jang terhor mat No. I (Mr. Memet Tanumidjaja) atas pertanjaannja No. 1. | ||
2. | Mempertimbangkan memisahkan anggota anggota O.K.D. dan O.P.R. dari anggota-anggota Angkatan Bersendjata lainnja, karena kedudukan materiil dan hukum dari 2 organisasi tersebut belum setingkat dengan Angkatan Bersendjata. | 2. | Pendirian sementara dari Pemerintah ialah sejogianja O.K.D. dan O.P.R. dimasukkan dalam lingkungan Angkatan Bersendjata, karena dalam organisasi-organisasi tersebut berlaku peraturan peraturan disiplin dan hierarchi kemiliteran, sekalipun belum setingkat dengan peraturan-peraturan jang berlaku di Angkatan-angkatan lain dari Angkatan Bersendjata. |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
3. | Menjarankan supaja definisi dan perwakilan golongan fungsionil ditentukan dengan tegas dalam suatu Undang-undang. | 3. | Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 12 dari Penanja jth. No. V, Sdr. Anwar Harjono. | ||
4. | Menanjakan apakah interpretasi golongan-golongan dalam Undang-undang Dasar 1945 sebagai golongan-golongan fungsionil itu interpretasi lama ataukah interpretasi sesudah ada pertumbuhan selama kemerdekaan kita. | 4. | Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 9 dari Penanja jth. No. V, Sdr. Anwar Harjono. | ||
5. | Mengandjurkan supaja Pemerintah dalam melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 atau pasal 38 Undang-undang Dasar Sementara, jang belum banjak direalisir, menguasai dulu -- setidak-tidaknja mengawasi -- produksi minjak mendjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri, agar rakjat tidak diombang-ambingkan. | 5. | Mulai achir 1957 Pemerintah mulai mengambil tindakan-tindakan terhadap perusahaan-perusahaan jang vital sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 atau pasal 38 Undang-undang Dasar Sementara.
Dalam pada itu baru-baru ini Pemerintah telah menjelesaikan 3 R.U.U., jaitu tentang Agraria, tentang Pertambangan dan tentang Minjak. Selandjutnja Pemerintah telah mulai mengambil tindakan-tindakan pokok, diantaranja ialah mengenai pengusahaan tambang minjak Sumatera Utara (Perusahaan Minjak Nasional atau Permina) dan mengenai pengawasan produksi serta distribusi minjak didalam negeri (Badan Penjalur dan Pengawasan Pengusahaan Minjak Bumi). |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
6. | Bagaimanakah sikap Pemerintah, andaikata Konstituante menghendaki perubahan/tambahan ataupun menolak Undang-undang Dasar 1945. | 6. | Pemerintah berkejakinan bahwa Konstituante djuga menginsjafi akan kesulitan kesulitan jang dihadapi oleh Negara dan Masjarakat, dan akan berusaha untuk memenuhi andjuran Pemerintah melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945. | ||
7. | Apakah penindjauan badan-badan kenegaraan oleh Panitia Negara dilakukan hanja sekedar untuk memenuhi aturan peralihan tambahan sadja, ataukah badan-badan kenegaraan tersebut akan ditindjau kembali dengan sungguh-sungguh. | 7. | Penindjauan badan-badan oleh Panitia Negara diandjurkan oleh Pemerintah tidak hanja sekedar untuk memenuhi aturan peralihan tambahan sadja, tetapi karena penindjauan itu menurut pendapat Pemerintah sungguh-sungguh diperlukan, antara lain untuk menghindarkan doublures, jang dapat terdjadi misalnja djika pada saat penandatanganan Piagam Bandung terdapat sesuatu badan jang sedjenis dengan salah satu badan jang harus dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Djuga Panitia Negara akan menindjau dalam waktu jang pendek peraturan-peraturan mana jang akan tidak berlaku lagi menurut Undang-undang Dasar 1945 dan badan-badan perlengkapan mana dapat atau tidak dapat dilandjutkan lagi sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. | ||
8. | Apakah jang dimaksud dengan pertimbangan-pertimbangan Presiden dalam penjusunan daftar tja- | 8. | Jang mengadjukan daftar-daftar tjalon itu terang partai-partai.
Pertimbangan pertimbang an Presiden dalam penju- |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
lon-tjalon Anggota D.P.R.: a. Presiden berhak merubah daftar-daftar tjalon itu; ataukah Presiden hanja menjarankan jang tidak mengikat. Kebidjaksanaan apa jang kira-kira diambil oleh Presiden. c. Apakah partai/organisasi jang mengadjukan daftar tjalon itu akan didengar. d. Siapakah jang akan duduk dalam Front Nasional baru. |
sunan daftar tjalon Anggota D.P.R. itu diberikan oleh Kepala Negara jang berwenang dan bidjaksana. Dengan sendirinja pertimbangan-pertimbangan Kepala Negara tersebut akan dikemukakan oleh Presiden kepada partai/organisasi jang mengadjukan daftar tjalon jang bersangkutan dengan djalan musjawarah dan kebidjaksanaan, berdasarkan kepentingan nasional semata-mata. Pertimbangan-pertimbangan Presiden tsb. diberikan setelah mengkonsultasi Front Nasional (baru), jang akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah dan jang akan terdiri dari para wakil organisasi-organisasi pelbagai golongan fungsionil. | ||||
VII. | T. S. Mardjohan | 1. | Apakah jang mendorong Pemerintah mengandjurkan pagi-pagi sekali kembali ke Undang-undang Dsar 1945, sedang batas waktu masa-kerdja Konstituante jang ditetapkan oleh Pemerintah masih pandjang, dan tidakkah itu menutup pintu bagi ummat Islam memperdjoangkan ideologinja untuk menentukan haluan Negara selandjutnja. | 1. | Kesulitan-kesulitan terutama dibidang politik jang dihadapi pada waktu ini menurut pendapat Pemerintah sudah mentjapai tingkatan jang menghambat usaha-usaha lain, terutama dibidang sosial-ekonomi, sehingga Pemerintah berkewadjiban segera mentjarikan djalan keluar, jang berwudjud adjakan „melaksanakan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945". Sekalipun Pemerintah mengharapkan dapat memperoleh keputusan mengenai adjakannya tadi selekas-lekasnja (mengingat ketentuan |
91
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
dalam pasal 134 U.U.D.S.) dan sebelum tibanja batas waktu masa-kerdja Konstituante, perlu ditegaskan disini bahwa dalam pada itu Pemerintah sekali-kali tidak bermaksud menutup pintu bagi aliran/golongan manapun djuga memperdjuangkan ideologinja menurut tjara dan melalui saluran jang konstitusionil dan legal, hal mana dapat dilaksanakan di Madjelis Permusjawaratan Rakjat nanti, jang menurut pasal 3 Undang-undang Dasar 1945 „menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara”. | |||||
2. | Apakah arti jang sebenarnja, jang tersurat dan jang tersirat, dari „demokrasi terpimpin". | 2. | Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. 1, Mr. Memet Tanumidjaja, atas pertanjaan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto, dan atas pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin. | ||
3. | Apakah dan bagai manakah maksud kalimat ,,menjederhanakan sistim kepartaian”: | 3. | Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 2 dari Penanja jang terhormat No. II Mr. Soeprapto.
Selandjutnja dikemukakan disini sbb.: | ||
a. | Memperketjil djumlah partai di D.P.R., hal mana da- | a. | Memperketjil djumlah partai di D.P.R. dengan membubarkan dengan |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan /pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
pat ditjapai dengan semua partai dengan Undang-undang dan kemudian dibentuk jang baru dengan Undang-undang jang seirama dengan kehendak Pemerintah. | Undang-undang semua partai dan kemudian membentuk dengan Undang-undang partai baru jang seirama dengan kehendak Pemerintah berarti mengekang hak azasi kedaulatan rakjat seperti dikatakan oleh Penanja jth. sendiri. | ||||
b. | Membubarkan partai/golongan jang ketjil sadja dalam D.P.R. (fakta apa jang mendorong Pemerintah berbuat demikian, dan apa itu tidak mengekang demokrasi dan melenjapkan hak azasi kedaulatan rakjat). | b. | Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 2 dari Penanja jth. No. II, Mr. Soeprapto. | ||
c. | Partai-partai atau orang-orang (dari partai-partai) manakah jang dipandang menghalangi pelaksanaan tjita kenegaraan mentjapai masjarakat adil dan makmur. | c. | Pemerintah merasa tidak ada manfaatnja untuk menjebut partai-partai/orang-orang mana jang dipandang menghalangi pelaksanaan tjita-tjita kenegaraan untuk mentjapai masjarakat adil dan makmur. Tjukup kiranja diconstatir disini adanja sistim multi partai jang berkelebihan dan penjelewengan-penjelewengan terhadap Undang-undang Dasar 1945 dan dibidang sosial-ekonomi. | ||
d. | Jakinkah Pemerintah bahwa keadaan Negara dan tabiat ummat (orang-orang) | d. | Pemerintah berharapan bahwa dengan perobahan sistim kepartaian dan dengan kembali ke Undang-undang Dasar 1945 |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan /pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
akan berubah dengan perubahan sistim kepartaian dan dengan kembali ke Undang-undang Dasar 1945. | keadaan Negara dan tabiat (anggota-anggota) masjarakat menudju ke perbaikan, sekalipun untuk itu dengan sendirinja harus dilalui suatu djangka waktu.
Pemerintah berpendapat bahwa perobahan sistim kepartaian dan dengan kembali ke Undang-undang Dasar 1945 akan mempengaruhi sifat dan tabiat ummat serta keadaan Negara, menudju keperbaikan, tanpa melebih-lebihkan besarnja pengaruh itu. | ||||
4. | Apakah jang dimaksud dengan pengakuan Piagam Djakarta ttgl. 22-6-1945 dan apa
pengaruhnja terhadap Undang-undang Dasar 1945. |
4. | Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 8 dari Penanja jth. No. V, Sdr. Anwar Harjono, dan atas pertanjaan No. 3 Bab I dari Penanja jth. No. XVIII, Sdr. Achmad Sjai chu jang mengenai hal ini djuga. | ||
5. | Sampai dimana kekuatan „dokumen historis” (Piagam Djakarta ttgl. 22-6-1945) menurut hukum (dalam rangka perundang-undangan) terhadap Undang-undang Dasar 1945. | 5. | Seperti telah diutarakan oleh Pemerintah, Piagam Djakarta itu, jang ditandatangani pada tgl. 22-6-1945, mendahului dan mempunjai pengaruh terhadap pembentukan Undang-undang Dasar pertama R.I., jang diproklamirkan pada tgl. 17-8-1945. Selandjutnja penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 3 Bab 1 dari Penanja jth. No. XVIII, Sdr. Achmad Sjaichu. |
No. urut | Nama Anggota D.P.R. | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi singkat | No. | Isi | ||
6. | Apa ukuran penjederhanaan partai-partai menurut Undang-undang Kepartaian nanti. | 6. | Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 3 dari Penanja jth. sendiri. | ||
7. | Apakah jang mendorong Pemerintah membentuk Front Nasional dengan tidak membelok kepada/melalui partai-partai. | 7. | Pembentukan Front Nasional dilakukan untuk:
|
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
dan sebagainja) tidak dapat dibebankan kepada partai-partai.
Hal-hal jang tersebut dalam sub a s/d sub d tidak dapat dilakukan hanja melalui partai semata-mata. | |||||
8. a. | Apakah definisi Pemerintah dalam menentukan pelbagai rupa golongan fungsionil itu. | 8. a. | Perintjian golongan-golongan fungsionil pada pokoknja adalah dalam golongan-golongan fungsionil tani buruh/pegawai, pengusaha-nasional, angkatan bersendjata, veteran, alim ulama, angkatan 1945, djasa dan daerah.
Perintjian selandjutnja dilakukan dengan mengindahkan perintjian pada pokoknja tersebut diatas. | ||
b. | Apakah semua golongan fungsionil itu akan dimasukkan dalam Front Nasional dan mendjadi Anggota D.P.R. | b. | Harapan Pemerintah ialah agar semua golongan fungsionil itu setidak-tidaknja golongan-golongan fungsionil pokok -- diwakili baik dalam Front Nasional maupun dalam D.P.R. | ||
9. | Apakah partai-partai sekarang dianggap tidak tjukup mentjakup segala golongan fungsionil jang ada. | 9. | Pemerintah jakin bahwa ada tjukup golongan-golongan fungsionil jang:
a. tidak menganut (ideologi) salah satu partai; b. menganut salah satu partai jang ideologinja terdekat pada organisasi golongan fungsionil jang bersangkutan, sedang „kerdja-sama” ini hanja dilakukan setjara insidentil, misalnja dalam |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
menghadapi pemilihan umum;
c. terikat pada salah satu partai, tetapi ingin bekerdja bersama dengan golongan-golongan fungsionil lain (baik jang terikat pada partai-partai lain, maupun jang berdiri sendiri) dalam menghadapi kepentingan nasional dan kepentingan bersama. Segala kekuatan dalam masjarakat tersebut diatas, jang tumbuh dan bergerak setjara dinamis, memerlukan penjaluran jang teratur dan terpimpin dan diarahkan terutama kepada pembangunan negara dan masjarakat, jang berentjana dan berdjangka waktu tertentu. | |||||
VIII. | Nungtjik A.R. | 1. | Apakah menerima Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannja berarti tidak menghendaki perubahan apapun, termasuk dalam Mukaddimah dan ketjuali dalam Aturan Peralihan. | 1. | Menerima Undang-undang Dasar 1945 dalam keseluruhannja berarti „tanpa mengadakan perobahan, tambahan atau penjempurnaan pada Undang-undang Dasar 1945 itu, mulai dari Pembukaan sampai dengan Aturan Tambahan". |
2. | Apakah sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat terbentuk Pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk mengisi kekurangan-kekurangan pokok dari Undang-undang Dasar 1945 dengan mempergunakan hasil-hasil Konstituante jang tertjapai sampai hari | 2. | Djika terasa keperluannja apalagi djika keperluan itu amat mendesak, maka Pemerintah -- sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat terbentuk -- dapat mengisi kekurangan-kekurangan pada Undang-undang Dasar 1945 dengan membuat Undang-undang (organik) bersama-sama dengan D.P.R.; dalam pada itu hasil-hasil Konstituante dapat diper- |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
penanda-tanganan Piagam Bandung. | gunakan sebagai bahan jang berharga. | ||||
3. | Dalam hal apakah partai-partai akan disederhanakan dan ditertibkan, dan apakah jang dimaksud dengan norma-norma dan ethik kepartaian. | 3. | Penjederhanaan kepartaian terutama ditudjukan kepada pengurangan djumlahnja, jang senantiasa menundjukkan tendens meningkat pada saat kita menghadapi pemilihan umum.
Dengan penertiban kepartaian dimaksudkan menetapkan peraturan-peraturan bagi semua partai agar partai-partai tersebut mendjadi sungguh-sungguh alat perdjuangan dan pelaksanaan tjita-tjita bangsa Indonesia, sebagaimana ditjetuskan pada tgl. 17-8-1945. Jang dimaksud dengan norma-norma dan ethik kepartaian adalah sjarat-sjarat jang harus dipenuhi oleh partai-partai, misalnja mengenai organisasinja (sentral dan territorial), keanggotaannja dan lain-lain sebagainja, pula ketentuan-ketentuan mengenai usaha partai-partai itu, jang dalam demokrasi terpimpin dan Undang-undang Dasar 1945 mengenai batas-batas, jaitu batas-batas keselamatan Negara, kepentingan rakjat banjak, kepribadian bangsa, kesusilaan dan pertanggungan-djawab kepada Tuhan. | ||
4. | Apakah Madjelis Permusjawaratan Rakjat tidak dapat mendjatuhkan Kabinet da- | 4. | Menurut pasal 7 Undang undang Dasar 1945 maka Presiden (Wakil Presiden) memegang djabatannja selama masa 5 tahun. |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
lam waktu kurang dari 5 tahun. | Berhubung dengan itu maka umumnja Menteri-menteri, jang menurut pasal 17 Undang-undang Dasar 1945 membantu Presiden, akan memegang djabatannja masing-masing selama masa 5 tahun pula, ketjuali apabila Presiden memandang perlu mengadakan pergeseran antar-waktu dalam Kabinet menurut Undang-undang Dasar 1945.
Mengingat hal-hal tersebut diatas maka Madjelis Permusjawaratan Rakjat tidak dapat mengadakan penggantian Kabinet selama masa djabatan Presiden (5 tahun). | ||||
5. | Apakah keterangan Pemerintah, bahwa Presiden lebih bebas memilih Menteri-menteri, karena tidak terlalu terikat pada pengaruh partai-partai seperti sekarang, berarti bahwa golongan-golongan fungsionil nanti boleh menjokong sadja segala politik dan komposisi Kabinet. | 5. | Dengan tidak mendahului kebidjaksanaan Presiden di masa jang akan datang dalam menentukan komposisi dan kebidjaksanaan Kabinet menurut Undang-undang Dasar 1945 nanti, maka menurut dugaan Pemerintah Presiden dimasa jang akan datang disamping memperhatikan pengaruh partai-partai perlu memperhitungkan pula kehendak golongan-golongan fungsionil, jang diwakili di semua badan permusjawaratan perwakilan rakjat, baik dalam hubungan partai maupun tersendiri. | ||
6. | Apakah kriterium (sjarat-sjarat, patokan-patokan) jang akan dipakai untuk menentukan golongan-golongan fungsionil, dan apakah hal itu akan | 6. | Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 8 dari Penanja jth. No. VII, Sdr. T. S. Mardjohan. Hal-hal itu dapat dibahas nanti setjara luas dalam |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah. | membitjarakan Rantjangan-rantjangan Undang-undang Kepartaian dan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemilihan Umum). | ||||
7. | Apakah kesibukan-kesibukan jang (akan) terdjadi dibidang ketata-negaraan/perundang-undangan dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 tidak akan menjebabkan tertundanja lagi pemilihan umum. | 7. | Pemerintah berusaha sekeras-kerasnja untuk mentjegah terdjadinja hal jang dichawatirkan oleh Penanja jang terhormat.
Djika prosedur pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 serta penjelesaian Rantjangan-rantjangan Undang-undang Kepartaian dan Undang-undang penjempurnaan Undang-undang No. 7 tahun 1953 (Undang-undang Pemi lihan Umum) dapat berlang sung menurut djangka-djangka waktu jang diperkirakan, maka Pemerintah mempunjai harapan baik bahwa pemilihan umum tidak akan tertunda lagi. | ||
8. | Apakah kesibukan-kesibukan termaksud pada pertanjaan No. 7 tidak akan didjadikan alasan untuk memperpandjang lagi keadaan perang diseluruh wilajah R.I. | 8. | Menurut pendapat Pemerintah: Tidak. | ||
9. | Apakah masuknja golongan-golongan fungsionil kedalam D.P.R. melalui daftar-daftar tjalon partai-partai/kumpulan-kumpulan pemilih dipandang ti- | 9. | Penanja jth. dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas pertanjaan No. 7 dari Penanja jth. No. VII. Sdr. T. S. Mardjohan.
Selandjutnja dikemukakan bahwa kerdja-sama dalam |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
dak tjukup, sehingga diusahakan masuknja melalui daftar tjalon Front Nasional. | D.P.R. antara golongan-golongan fungsionil, baik jang tergabung partai-partai maupun jang berdiri sendiri, adalah lebih mudah kiranja djika diusahakan oleh Front Nasional. | ||||
10. | Apakah dalam daftar tjalon Front Nasional dapat diselip-selipkan djuga nama tjalon-tjalon jang bukan golongan fungsionil dari kalangan
partai-partai. |
10. | Daftar tjalon Front Nasional hanja memuat nama tjalon golongan-golongan fungsionil jang tergabung di dalamnja.
Pemasukan nama tjalon-tjalon bukan golongan fungsionil dari kalangan partai partai diantara nama tjalon Nasional Front Nasional akan merugikan Front Nasional sendiri. | ||
11. | Apakah anggota-anggota Front Nasional jang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah itu:
|
11. |
| ||
IX. A.B. Karubuy | 1. | Sampai dimanakah demokrasi terpimpin. | 1. | Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah dja- |
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||
---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||
waban Pemerintah atas pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. 1, Mr. Memet Tanumidjaja, pertanjaan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto dan pertanjaan No. 1 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin.
Menurut pendapat Pemerintah dalam djawaban-djawabannja kepada Penanja-penanja jang terhormat tersebut sudah tersimpul dengan djelas sampai dimana kah (batas-batas) demokrasi terpimpin itu. | |||||
2. | Demokrasi terpimpin apakah ditangan pemimpin dengan melalui Pemerintah. | 2. | Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto.
Dari djawaban itu djelaslah kiranja, bahwa pimpinan dalam demokrasi terpimpin ada ditangan seorang pemimpin jang mengepalai Negara dan Pemerintah, dan jang harus melaksanakan hasil permusjawaratan perwakilan rakjat jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan. | ||
3. | Demokrasi terpimpin apakah ditangan jang dipimpin dengan melalui D.PP.R. | 3. | Djawaban Pemerintah adalah sama dengan djawabannja atas pertanjaan No. 2 diatas. | ||
4. | Dapatkah Pemerintah mengembalikan Sdr. Moh. Hatta kepada kedudukannja sebagai Wakil Presiden ber- | 4. | Pemerintah tidak melihat kemungkinan mengembalikan Sdr. Moh. Hatta pada kedudukannja sebagai Wakil Presiden berdasarkan Piagam Djakarta ttgl. 22-6-1945. |
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] (Pokok materi 5 dari 18 pokok materi).
No. Urut | Nama Anggota D.P.R | Pemandangan/pertanjaan Anggota D.P.R. | Djawaban Pemerintah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
No. | Isi Singkat | No. | Isi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
dasarkan Piagam Djakarta ttgl. 22-6-1945. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
X. A. Nunung Kusnadi | 1. | a. Apakah maksud/tudjuan sebenarnja dari keputusan/keterangan Pemerintah, bahwa „untuk mendekati hasrat golongan-golongan Islam berhubung dengan penjelesaian dan pemeliharaan keamanan diakui adanja Piagam Djakarta”. | 1. | a. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban Pemerintah atas
pertanjaan No. 8 dari Penanja jang terhormat No. V, Sdr. Anwar Harjono, dan atas pertanjaan No. 4 dan 5 dari Penanja jang terhormat No. VII, Sdr. T. S. Mardjohan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. Apakah fungsi Piagam Djakarta itu dalam rangka kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dan dalam rangka demokrasi terpimpin, fungsi konstitusionil ataukah mempunjai kekuatan hukum lain. | b. Djawaban Pemerintah adalah sama dengan djawabannja atas pertanjaan
No. 1 a diatas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | a. Mengharapkan pendjelasan tentang interpretasi „golongan fungsionil”. | 2. | a. Penanja jang terhormat dipersilahkan menelaah djawaban atas pertanjaan No. 2 dan No. 5 dari Penanja jang terhormat No. I, Mr. Memet Tanumidjaja, pertanjaan No. 3 dan No. 6 dari Penanja jang terhormat No. II, Mr. Soeprapto, pertanjaan No. 9, No. 12 dan No. 13 dari Penanja jang terhormat No. V, Sdr. Anwar Harjono, pertanjaan No. 3, No. 4 dan No. 8 dari Penanja jang terhormat No. VI, Sdr. Asraruddin,
113
114
115
116
117
kesusilaan,keselamatan Negara dan pertanggungan-djawab kepada Tuhan; <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
sedjak achir 1949. tidak tergantung pada tempat pertama dari sistim jang berlaku dimasa j.l. , tetapi dari orang-orang jang memegang peranan penting dalam sistim itu.
118
|
VI. | „Setiap warganegara dengan tiada perbedaan apapun jang melakukan pekerdjaan jang sama, dalam hal-hal/hal jang sama berhak atas pengupahan jang sama dan atas perdjandjian-perdjandjian/perdjandjian kerdja jang sama baiknja (Pokok materi 6 dari 18 pokok materi)”. | |
VII. | „Setiap warganegara berhak mendirikan Serikat Sekerdja dan mendjadi anggotanja untuk melindungi dan memperdjuangkan kepentingannja ”. (Pokok materi 7 dari 18 pokok materi). | |
VIII. | „1. | Setiap warganegara berhak mendapat pendidikan dan pengadjaran dengan tjuma-tjuma menurut aturan aturan Undang-undang |
2. | Ia bebas memilih pengadjaran jang akan diikutinja. | |
3. | Mengadjar adalah bebas dan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menuut Undang-undang”. (Pokok materi 8 dari 18 pokokmateri). | |
IX. | Pendapat pertama: | |
„1. | Setiap warganegara berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan/hidup kebudajaan masjarakat, untuk mengenjam kenikmatan kesenian dan untuk turut serta dalam kemadjuan pengetahuan serta mendapat manfaatnja. |
2. | Setiap warganegara berhak untuk diperlindungi kepentingan-kepentingan moril dan materil jang didapatnja sebagai hasil dari suatu produksi dalam lapangan ilmu pengetahuan, kesusasteraan atau kesenian jang ditjiptakannja sendiri”. | |
Pendapat kedua: | ||
X. | „Setiap warganegara berhak atas kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan djuga untuk pendidikan dan pengadjaran partikelir, serta mentjari dan mempunjai harta untuk maksud-maksud itu, diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan jang dilakukan terhadap itu menurut Undang-undang”. (Pokok materi 10 dari 18 pokok materi). | |
XI. | Pendapat pertama: | |
„Setiap warganegara wanita mempunjai hak jang sama dengan warganegara pria dalam lapangan penghidupan politik, ekonomi, sosial, kebudajaan dan kekeluargaan”. | ||
Pendapat kedua: | ||
„Setiap warganegara baik wanita maupun pria mempunjai hak jang sederadjat dalam lapangan politik, ekonomi, kebudajaan dan kekeluargaan sesuai dengan bakatnja dan kemampuannja masing-masing”. (Pokok materi 11 dari 18 pokok materi). | ||
XII. | „Setiap warganegara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakilnja jang dipilih dengan bebas langsung dan rahasia |
menurut tjara jang ditentukan dengan Undang-undang”. (Pokok materi 12 dari 18 pokok materi). | ||
XIII. | Pendapat pertama: | |
„Setiap warganegara dapat diangkat dalam tiap-tiap djabatan Pemerintah (menurut aturan Undang-undang)”. | ||
Pendapat kedua: | ||
„Setiap warganegara berhak dapat diangkat atas dasar sama dalam tiap djabatan pemerintahan”. (Pokok materi 13 dari 18 pokok materi). | ||
XIV. | Pendapat pertama: | |
„1. | Penguasa dilarang mengikatkan keuntungan atau kerugian pada termasuknja warganegara dalam suatu golongan rakjat jang pada hakekatnja didasarkan atas perbedaan kesukuan, warna kulit, djenis kelamin, bahasa, agama, kejakinan politik atau kejakinan lain, asal kebangsaan atau asal sosial, milik, kelahiran maupun kedudukan lain. | |
2. | Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat harus diperhatikan”. | |
Pendapat kedua: | ||
„Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknja warganegara dalam sesuatu golongan rakjat”. (Pokok materi 14 dari 18 pokok materi). | ||
XV. | „1. | Setiap warganegara berhak dan berkewadjiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam Pertahanan Negara, dalam usaha mempertahankan kemerdekaan dan membela keutuhan wilajah Negara. |
2. | Hak dan kewadjiban sebagai jang tersebut dalam ajat satu diatas diatur dengan Undang-undang. | |
3. | Mendjalankan dinas militer menurut Undang-undang adalah kewadjiban jang mulia bagi setiap warganegara ”. (Pokok materi 15 dari 18 pokok materi). |
- XVI.
- Pendapat pertama:
„Setiap warganegara berhak atas/mempunjai/mempunjai dan mendiami perumahan jang lajak (sesuai dengan martabatnja) sebagai manusia”.
Pendapat kedua:
„Setiap warganegara berhak mempunjai dan mendiami perumahan jang lajak sebagai manusia”.
(Pokok materi 16 dari 18 pokok materi).
- XVII.
- „Setiap warganegara wanita berhak atas perhatian sepenuhnja dari penguasa terhadap djaminan sosial dalam pekerdjaan jang lajak baginja menurut Undang-undang”.
(Pokok materi 17 dari 18 pokok materi).
- XVIII.
- „Setiap warganegara jang melakukan pekerdjaan berhak untuk mendapat djaminan keperluan hidup dihari tua dan mendapat djaminan sosial apabila mendjadi tjatjad karena ketjelakaan (pada waktu menunaikan tugasnja) menurut Undang-undang”. (Pokok materi 18 dari 18 pokok materi).
- XIX.
- Pendapat pertama:
„Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap Undang-undang”.
Pendapat kedua:
„Setiap orang sebagai machluk Tuhan jang semulia-mulianja diakui dimana-mana sebagai manusia pribadi terhadap Undang-undang".
(Pokok materi 2 dari 5 pokok materi).
- XX.
- „Setiap orang tanpa pembedaan apapun djuga, berhak mendapat dan menuntut perlakuan dan perlindungan hukum jang sama terhadap pelanggaran-pelanggaran, terutama Hak-hak Asasi Manusia” (Pokok materi 3 dari 5 pokok materi).
- XXI.
- „1. Tiada seorang boleh diperbudak, diperhamba atau diperulur dengan bentuk bagaimana djuapun dan dengan sebab apapun.
175
- 2. Perbudakan, perdagangan budak, perhambaan dan segala perbuatan serupa itu /berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, dilarang”. (Pokok materi 5
dari 5 pokok materi).
XXII.Pendapat pertama :
- „1. Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsjafan batin dan pikiran ; dalam hak ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepertjajaan serta kebebasan untuk menjatakan agamanja atau kepertjajaannja dengan djalan mengadjarkannja, beribadat dan menepatinja baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menjatakan agamanja atau kepertjajaannja dalam lingkungannja sendiri, serta djuga dengan djalan mendidik anak-anak dalam agama atau kepertjajaan orang tua mereka.
- 2. Tiada seorangpun jang memasuki badan pendidikan akan diminta turut serta melakukan sesuatu perintah agama atau mengikuti sesuatu peribadatan suatu agama, selain dari pada agama atau aliran agamanja sendiri ” .
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Pendapat kedua :
- „1. Kemerdekaan beragama dan hak untuk menjatakan, mengamalkan dan mempropagandakan agama, adalah di djamin dengan tunduk kepada ketertiban umum dan moral. Tiada sesuatu aturanpun jang dapat mengurangi hak seseorang untuk memeluk dan mengamalkan ibadat dan sjarat agamanja menurut kejakinannja.
Tiada seorangpun jang memasuki suatu badan pendidikan akan dipaksa turut serta melakukan sesuatu perintah agama atau mengikuti sesuatu peribadatan sesuatuagama”.
- (Pokok materi 17 dari 5 pokok materi).
XXIII. „Setiap orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak mendakwahkan, menjatakan dan mempropagandakan agamanja" (Pokok materi 22 dari 5 pokok materi).
176
XXV. Pendapat pertama :
- „Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudajaan masjarakat, untuk meng usahakan dan mengenjam kenikmatan kesenian dan untuk turut serta dalam kemadjuan ilmu pengetahuan serta mendapat manfaatnja ”.
- Pendapat kedua :
- „Setiap warganegara berhak menggiatkan kehidupan kebudajaan masjarakat, mengenjam kenikmatan kesenian dan memadjukan ilmu pengetahuan”. (Pokok materi 2 dari 13 pokok materi).
XXVI. „Melakukan hak -hak dan kebebasan-kebebasan jang diterangkan dalam bahagian ini hanja dapat dibatasi dengan peraturan -peraturan Undang-undang semata-mata untuk mendjamin pengakuan dan penghormatan jang tak boleh tidak terhadap hak -hak dan kebebasan -kebebasan orang lain dan untuk memenuhi sjarat-sjarat jang adil untuk ketentaraan 'kesusilaan dan kesedjahteraan dalam suatu masjarakat jang demokratis". (Pokok materi 2 dari 13 pokok materi).
XXVII.. „Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak dari padanja untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan jang diterangkan dalamnja”. (Pokok materi 4 dari 13 pokok materi).
Tjatatan : Masuk pasal-pasal penutup Hak -hak Asasi Manusia dan Hak - hak serta kewadjiban Warganegara .
177
XXVIII. | Pendapat pertama: | |
„Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Warganegara”. | ||
Pendapat kedua: | ||
„Setiap orang tidak boleh dihukum dengan mengakibat kan kematian perdata atau kehilangan segala Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Warga-Negara”. (Pokokmateri 5 dari 13 pokok materi). | ||
Tjatatan: Pendapat pertama dan kedua tidak ada perbedaan pokok. Diserahkan kepada Panitia Chusus untuk menjusun redaksinja mendjadi satu usul rumusan. | ||
XXIX. | „Setiap warganegara berhak atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat, baik dengan lisan maupun tulisa ”. (Pokok materi 6 dari 13 pokok materi). | |
XXX. | Pendapat pertama: | |
„Setiap warganegara jang melakukan pekerdjaan berhak atas pengupahan jang adil jang mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat manusia". | ||
Pendapat kedua: | ||
„Setiap orang berhak atas pengupahan jang adil dan bantuan sosial lainnja jang mendjamin penghidupannja sekeluarga, sesuai dengan martabat manusia sebagai machluk Tuhan jang semulia-mulianja”. (Pokok materi7 dari 13 pokok materi). | ||
XXXI. | „Setiap warganegara bebas mengadjar menurut aturan Undang-undang dan memilih pengadjaran jang diikuti”. (Pokok materi 8 dari 13 pokok materi). | |
XXXII. | „1. | Setiap orang berhak mempunjai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, selama tidak merugikan kepentingan umum. |
2. | Seorangpun tidak boleh dirampas miliknja dengan semena-mena. | |
3. | Hak-milik itu adalah fungsi sosial”. | |
Pendapat kedua: | ||
„1. | Tidak seorang djuapun boleh dirampas miliknja dengan semena-mena. | |
2. | Hak milik adalah karunia Tuhan jang mempunjai fungsi sosial bagi kebahagiaan hidup manusia dan masjarakat”. (Pokok materi 9 dari 13 pokok materi). | |
XXXIII. | „Setiap orang berhak mendapat djaminan terlaksananja Hak-hak Asasi Manusia dan Hak Warganegara”. (Pokok materi 11 dari 13 pokok materi). | |
XXXIV. | Pendapat pertama: | |
„1. | Setiap orang jang masih dibawah umur dilarang dipekerdjakan. | |
2. | Arti kerdja dibawah umur diatur dengan Undang-undang. | |
3. | Buruh muda berhak atas perlindungan terhadap penghisapan dan berhak diselamatkan dari bahaja kemunduran djasmani dan rohani". | |
Pendapat kedua: | ||
„Hak mendapat perlindungan terhadap kerdja dibawah umur didjamin dengan Undang-undang”. (Pokok materi 12 dari 13 pokok materi). | ||
XXXV. | „1. | Setiap orang berkewadjiban /harus mentaati Undang-undang Dasar, Undang-undang dan peraturan-peraturan lainnja, ikut serta memelihara tata-tertib umum masjarakat. |
2. | Menjajangi dan melindungi harta milik umum adalah kewadjiban setiap orang”. (Pokok materi 13 dari 13 pokok materi). |
———
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Sidang pleno P.P.K. tanggal 26 Djanuari 1959 telah mengambil keputusan untuk mengadjukan dua rumusan tentang bentuk Negara kesidang Pleno Konstituante jang akan datang, jaitu:
I. Bentuk Negara Kesatuan:
A. Rumusan :
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]„Negara Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan dengan
otonomi jang seluas-luasnja kepada daerah”.
B. Dukungan 95 suara dari fraksi-fraksi:
1. P.N.I. 2. P.K.I. 3. I.P.K.I. 4. Parkindo 5. Katolik |
6. G.P.P.S. 7. Irian Barat 8. Murba 9. Kaprabonan 10. P.S.I. |
II. Bentuk Negara Federasi :
A. Rumusan :
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](1) Negara Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat adalah suatu negara hukum jang demokratis berbentuk
federasi.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](2) Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan rakjat jang bersumber kepada hukum Sjari'at Islam dan didjalankan
oleh Presiden (Pemerintah) bersama-sama dengan Dewan Wakil Rakjat Daerah.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]](3) Republik Indonesia meliputi seluruh wilajah Indonesia jang terdiri daripada negara-negara bagian seperti berikut:
|
|
- (4) Perubahan tentang negara-negara bagian diatur dengan Undang-undang.
B. Dukungan 85 suara dari fraksi-fraksi:
|
|
Lampiran XI.
KEPUTUSAN
PANITIA PERSIAPAN KONSTITUSI
No. 9/K/PK/1959
tentang
Rumusan rantjangan pasal-pasal Undang-undang Dasar mengenai Badan Eksekutip, jang akan diadjukan kepada Rapat Pleno Konstituante untuk mendapat keputusan
———
PENDAPAT PERTAMA:
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]1. Presiden/Kepala Negara.
I. Presiden dan Wakil Presiden dipilih setjara langsung bersama-sama dengan pemilihan anggota-anggota Dewan Wakil Rakjat untuk masa lima tahun menurut aturan aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
II. Presiden dan Wakil Presiden adalah warganegara Indonesia asli, laki-laki beragama Islam jang mendjundjung tinggi Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah, telah berusia 40 tahun dan tidak kehilangan atau ditjabut hak pilihnja.
III. Presiden dan Wakil Presiden dipilih setjara langsung bersama-sama dengan pemilihan anggota-anggota Dewan Wakil Rakjat untuk masa lima tahun menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
IV. 1. Bila Presiden berhalangan melakukan kewadjibannja sehari-hari maka ia diwakili oleh Wakil Presiden.
2. Bila Presiden mangkat, berhenti antara waktu atau berhalangan melakukan kewadjiban-kewadjiban dalam masa djabatannja, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa djabatannja.
3. Apabila hal-hal tersebut dalam ajat 2 terdjadi atas diri Wakil Presiden, maka ia diganti atau diwakili oleh Pedjabat Presiden, jang ditetapkan dengan Undang-undang.
V. 1. Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku djabatannja mengangkat sumpah setjara Agama Islam dihadapan rapat terbuka Madjelis Permusjawaratan Rakjat serta dihadiri oleh segenap Anggota Mahkamah Agung sebagai berikut: <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Bismillahir Rahmanir Rahim.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dengan Nama Allah Jang Maha Pemurah dan Maha Pengasih. Wallahi! Demi Allah! Saja bersumpah, bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Saja bersumpah, bahwa saja untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tidak langsung, sesuatu djandji atau pemberian.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Saja bersumpah, bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan kesed jahteraan Republik Indonesia, dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus sekalian penghuni Negara.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Saja bersumpah setia kepada Undang-undang Dasar, setia kepada Hukum Agama jang saja anut, dan lagi bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Agama, Negara dan Bangsa,
dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Kepala Negara.
2. Pelaksanaan mengangkat sumpah ini, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.
VI. 1. Presiden dan Wakil Presiden berkedudukan ditempat kedudukan Pemerintah. 2. Pemerintah berkedudukan diibu kota Negara, dalam keadaan darurat untuk sementara waktu Pemerintah dapat memindahkan tempat kedudukannja.
VII. Gadji Presiden, gadji Wakil Presiden dan gadji Menteri-menteri begitu pula ganti rugi/ganti kerugian untuk beaja perdjalanan dan beaja penginapan dan djika ada ganti rugi/ganti kerugian jang lain-lain, diatur dengan Undang-undang.
VIII. 1. Djabatan Presiden , Wakil Presiden dan Menteri menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia, ketjua’li jang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar.
2. Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tidak langsung turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung djawab untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah otonom/swatantra dari Indonesia.
3. Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia ketjuali surat-surat utang umum.
4. Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja.
IX. 1. Kepala Negara ialah Presiden.
2. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang dan dibantu oleh Wakil Presiden dan bebe rapa orang Menteri. Dalam melakukan tugasnja, Presiden dipimpin oleh Hikmah kebidjaksanaan permusjawaratan dan bertanggung djawab kepada Dewan Wakil Rakjat dan Dewan Wakil Daerah (Senat).
3. | Presiden (Pemerintah) menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia dan teristimewa berusaha supaja Undang-undang Dasar, undang-undang dan peraturan peraturan lainnja didjalankan. | |
X. | 1. | Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan jang diadakan dengan undang-undang. |
2. | Presiden mengangkat Wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain dan menerima Wakil-wakil Negara lain pada Republik Indonesia. | |
3. | Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia. | |
XI. | 1. | Presiden mempunjai hak memberi grasi, amnesti dan abolisi. Hak itu dilakukannja menurut ketentuan jang ditetapkan dengan Undang-undang. |
2. | Hak Presiden memberi grasi, amnesti dan abolisi tidak berlaku terhadap kedjahatan-kedjahatan jang sudah ada ketentuan-ketentuannja dalam Hukum Islam; kedjahatan-kedjahatan tersebut didjelaskan dengan undang-undang; | |
XII. | 1. | Presiden mengangkat Menteri-menteri jang diwadjibkan memimpin Kementerian-kementerian. |
2. | Presiden dapat mengangkat Menteri-menteri jang tidak memangku sesuatu kementerian. | |
3. | Djumlah dan susunan kementerian ditetapkan dengan undang-undang. | |
4. | Penggantian, termasuk pemberhentian dan pengangkatan seorang Menteri atau beberapa orang Menteri dilakukan dengan keputusan Presiden. | |
XIII. | 1. | Presiden menjatakan keadaan bahaja; sjarat-sjarat dan akibatnja ditetapkan dengan undang-undang. |
2. | Presiden dengan persetudjuan Dewan Wakil Rakjat dan Dewan Wakil Daerah (Senat) menjatakan perang, membuat perdjandjian dan perdamaian dengan Negara lain. |
XIV. | Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan, menurut ketentuan-ketentuan undang-undang dan dibantu oleh Wakil Presiden dan beberapa orang Menteri ; dalam melakukan tugasnja Presiden dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan permusjawaratan dan ber tanggung djawab kepada Dewan Wakil Rakjat danDewan Wakil Daerah (Senat). | |
XV. | 1. | Presiden dapat dituntut karena: a. melanggar Undang-undang Dasar; b. melakukan penghianatan terhadap Negara; c. melakukan perbuatan mungkar jang melanggar kesusilaan umum. |
2. | Tjara penuntutan tersebut dalam ajat 1 diatur dengan undang-undang. |
2. Wakil Presiden /Pendjabat Presiden.
XVI. | Presiden dan Wakil Presiden dipilih setjara langsung bersama-sama dengan pemilihan anggota-anggota Dewan Wakil Rakjat untuk masa lima tahun menurut aturan aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang. | |
XVII. | Presiden dan Wakil Presiden adalah warganegara Indonesia asli, laki-laki beragama Islam jang mendjundjung tinggi Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah, telah berusia 40 tahun dan tidak kehilangan atau ditjabut hak pilihnja. | |
XVIII. | Presiden dan Wakil Presiden dipilih setjara langsung bersama-sama dengan pemilihan anggota-anggota Dewan Wakil Rakjat untuk masa lima tahun menurut aturan aturan jang ditetapkan dengan undang-undang. | |
XIX. | Apabila hal-hal tersebut dalam ajat 2 terdjadi atas diri Wakil Presiden, maka ia diganti atau diwakili oleh Pendjabat Presiden, jang ditetapkan dengan Undang-undang. | |
XX. | 1. | Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku djabatannja mengangkat sumpah setjara Agama Islam dihadapan rapat terbuka Madjelis Permusjawaratan Rakjat serta dihadiri oleh segenap Anggota Mahkamah Agung sebagai berikut: |
- Bismillahir Rahmanir Rahim.
- <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dengan Nama Allah Jang Maha Pemurah dan Maha Pengasih. Wallahi! Demi Allah! Saja bersumpah, bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
- <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Saja bersumpah, bahwa saja untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tidak langsung, sesuatu djandji atau pemberian.
- <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Saja bersumpah, bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia, dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus sekalian Penghuni Negara.
- <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Saja bersumpah setia kepada Undang-undang Dasar, setia kepada Hukum Agama jang saja anut, dan lagi bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Agama, Negara dan Bangsa, dan bahwa jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Kepala Negara.
2. | Pelaksanaan mengangkat sumpah ini, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung. | |
XXI. | 1. | Presiden dan Wakil Presiden berkedudukan ditempat kedudukan Pemerintah. |
2. | Pemerintah berkedudukan diibukota Negara, dalam keadaan darurat untuk sementara waktu Pemerintah dapat memindahkan tempat kedudukannja. |
XXII. | Gadji Presiden, gadji Wakil Presiden dan gadji Menteri-menteri, begitu pula ganti rugi/ganti kerugian untuk beaja perdjalanan dan beaja penginapan dan djika ada ganti rugi/ganti kerugian jang lain-lain, diatur dengan undang-undang. | |
XXIII. | 1. | Djabatan Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia, ketjuali jang ditetapkan dalam Undang -undang Dasar. |
2. | Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh langsung atau tidak langsung turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung djawab untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah otonom/swatantra dari Indonesia. | |
3. | Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia ketjuali surat-surat utang umum. | |
4. | Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja. | |
XXIV. | Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut ketentuan-ketentuan undang-undang dan dibantu oleh Wakil Presiden dan beberapa orang Menteri. Dalam melakukan tugasnja, Presiden dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan permusjawaratan dan bertanggung djawab kepada Dewan Wakil Rakjat dan Dewan Daerah (Senat ). | |
3.Menteri - menteri. | ||
XXV. | Presiden dapat mengangkat Menteri-menteri jang tidak memangku sesuatu kementerian. |
XXVI. | Jang dapat diangkat mendjadi Menteri ialah warganegara Indonesia jang telah berusia 25/30 tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih. |
XXVII. | 1. Sebelum memangku djabatannja Menteri-menteri jang beragama Islam mengangkat sumpah (djandji) dihadapan Presiden sebagai berikut: |
- Bismillahir Rahmanir Rahim.
- Wallahi! Demi Allah! Saja bersumpah bahwa saja untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
- Saja bersumpah bahwa saja untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung atau tidak langsung, sesuatu djandji atau pemberian.
- Saja bersumpah, bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan Republik Indonesia dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus penghuni negara.
- Saja bersumpah akan setia dan membela Undang-undang Dasar dan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, dan bahwa saja dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesedjahteraan Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Agama, Nusa dan Bangsa dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri.
- 2. Sebelum memangku djabatannja Menteri-menteri jang beragama lain mengangkat sumpah (djandji) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja masing-masing sebagai berikut:
- Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
- 2. Sebelum memangku djabatannja Menteri-menteri jang beragama lain mengangkat sumpah (djandji) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja masing-masing sebagai berikut:
- Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan Republik Indonesia dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus penghuni negara.
- Saja bersumpah (berdjandji) akan setia dan membela Undang-undang Dasar dan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, dan bahwa saja dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesedjahteraan Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa, dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri.
XXVIII. | Menteri-menteri berkewadjiban mendjalankan kekuasaan pemerintahan dibawah pimpinan Presiden. |
XXIX. | Sekalian keputusan Presiden djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda-tangani oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan. |
XXX. | Menteri-menteri bertanggung djawab kepada Presiden, baik bersama-sama untuk keseluruhannja ataupun masing-masing bagiannja sendiri-sendiri. |
XXXI. | Penggantian, termasuk pemberhentian dan pengangkatan seorang Menteri atau beberapa orang Menteri dilakukan dengan putusan Presiden. |
XXXII. | 1. Djabatan Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia, ketjuali jang ditetapkan
dalam Undang-undang Dasar. |
2. | Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tidak langsung turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung djawab untuk sesuatu badan perusahaan jang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah otonom/swatantra dari Indonesia. | |
3. | Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia ketjuali surat-surat utang umum. | |
4. | Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja. | |
XXXIII. | Gadji Presiden, gadji Wakil Presiden dan gadji Menteri-menteri, begitu pula ganti rugi/ganti kerugian untuk beaja perdjalanan dan beaja penginapan dan djika ada ganti rugi/ganti kerugian jang lain-lain, diatur dengan undang-undang. |
4.Kedjaksaan Agung.
XXXIV. | 1. | Pemerintah memperbantukan pada Mahkamah Agung seorang Djaksa Agung dan beberapa orang Djaksa Muda sebagai penuntut umum tertinggi jang akan mendjalankan pengawasan terhadap ketaatan mematuhi Undang-undang Dasar, Undang-undang dan peraturan-peraturan dari penguasa. |
2. | Tugas dan kekuasaannja ditetapkan dengan undang-undang. | |
XXXV. | Pada tiap-tiap tingkatan pengadilan Pemerintah menetapkan adanja kedjaksaan. | |
XXXVI. | 1. | Kedjaksaan hanjalah dapat bertindak kalau tjukup bukti-bukti bahwa peraturan Negara dilanggar. |
2. | Undang-undang mengatur djaminan bahwa tindakan-tindakan kedjaksaan tidak melanggar hak-hak asasi Manusia. |
XXXVII. | 1. | Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda diangkat oleh Presiden menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang. |
2. | Pengangkatan mendjadi Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda itu untuk seumur hidup, ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat-ajat jang berikut. | |
3. | Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda diberhentikan apabila mentjapai usia jang tertentu. | |
4. | Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan dengan undang-undang. | |
5. | Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri. |
-
PENDAPAT KEDUA:
- 1. Presiden/Kepala Negara.
I. | Presiden dipilih langsung oleh Rakjat, tiap empat tahun sekali serentak bersama-sama dengan pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang. |
II. | Presiden harus warganegara Indonesia jang telah ditjabut haknja untuk memilih menurut keputusan hakim. |
III. | Presiden dipilih langsung oleh Rakjat tiap 4 tahun sekali serentak bersama-sama dengan pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang. |
IV. | Djika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewadjibannja dalam masa djabatannja, Ketua Dewan Perwakilan Rakjat bertindak sebagai pedjabat Kepala Negara hingga terpilih Presiden baru atau sampai Presiden dapat melakukan kewadjibannja kembali. |
V. Presiden sebelum memangku djabatannja mengangkat sumpah (menjatakan keterangan dan djandji) menurut tjara agamanja atau kepertjajaannja dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat sebagai berikut:
„Saja bersumpah (menerangkan bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden Republik Indonesia, langsung ataupun tidak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima
dari siapapun djuga, langsung atau tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus sekalian penghuni Negara.
Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Kepala Negara Republik Indonesia, sebagai sepantasnja bagi Kepala Negara jang baik”.
VI. 1. Presiden berkedudukan ditempat kedudukan Pemerintah.
2. Pemerintah berkedudukan diibu kota negara, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.
VII. Gadji Presiden dan beaja djabatannja diatur dengan Undang-undang.
193
VIII. | 1. | Djabatan Presiden tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia. |
2. | Presiden tidak boleh, langsung atau tak langsung turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan jang bertudjuan untuk memperoleh laba atau untung. | |
3. | Beliau tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia ketjuali surat-surat utang umum, | |
4. | Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas beliau selama 3 tahun sesudah meletakkan djabatannja . | |
IX. | Kepala Negara ialah Presiden. | |
X. | Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan jang diadakan dengan Undang-undang. | |
XI. | Presiden mengangkat Wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain dan menerima Wakil-wakil Negara lain pada Republik Indonesia. | |
XII. | Presiden mempunjai hak memberi grasi dan rehabilisasi. | |
Hak itu dilakukannja menurut ketentuan jang ditetapkan dengan Undang-undang. | ||
XIII. | Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia. | |
XIV. | Presiden menundjuk seorang tjalon Perdana Menteri jang akan membentuk Kabinet serta menjusun programnja, dan program itu harus dikemukakan/disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat. | |
Dewan Perwakilan Rakjat dapat menolak program tersebut, apabila penolakan itu disetudjui oleh sedikit-dikitnja separoh ditambah satu dari djumlah suara anggota jang hadir. |
Djika tidak ada pernjataan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakjat maka Presiden mengangkat tjalon Perdana Menteri tersebut mendjadi Perdana Menteri. | |
XV. | Presiden mengangkat Menteri-menteri jang lain jang telah ditundjuk oleh Perdana Menteri. |
XVI. | Sesuai dengan usul Perdana Menteri, Presiden mensahkan siapa-siapa dari Menteri-menteri itu diwadjibkan memimpin kementerian. |
XVII. | Keputusan-keputusan Presiden jang memuat pengangkatan jang diterangkan dalam No. 2 dan 3 tersebut diatas, ditandatangani serta oleh Perdana Menteri. |
XVIII. | Pengangkatan atau pemberhentian antara-waktu Menteri-menteri, begitu pula pemberhentian Kabinet, dilakukan dengan keputusan Presiden. |
XIX. | Presiden tidak dapat diganggu gugat. |
XX. | Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar. |
Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan umum sampai terbentuk Dewan Perwakilan Rakjat baru dalam 90 hari. | |
XXI. | Sekalian keputusan Presiden, djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia ditanda-tangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali hal-hal jang ditanda-tangani oleh Perdana Menteri. |
XXII. | Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan pengadilan itu tidak dapat didjalankan melainkan sesudah Presiden menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang diberikan kesempatan memberi grasi. |
XXIII. | Presiden berdasarkan Undang-undang mengangkat dan memberhentikan pedjabat-pedjabat tinggi sipil dan militer. |
XXIV. | Presiden mengadakan dan mengesahkan perdjandjian (traktat) dan persetudjuan lain dengan Negara-negara lain. Perdjandjian atau persetudjuan lain disahkan oleh Presiden setelah disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat, ketjuali djika ditentukan lain dengan Undang-undang. |
XXV. | Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain dilakukan oleh Presiden hanja dengan kuasa Undang-undang. |
XXVI. | Presiden dapat menjatakan daerah Republik Indonesia atau bagian-bagian dari padanja dalam keadaan bahaja, dengan tjara dan dalam hal-hal serta djangka waktu jang ditentukan dengan Undang-undang bilamana hal itu dianggap perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri. |
XXVII. | Presiden hanja berhak menjatakan perang setelah mendapat persetudjuan dari Dewan Perwakilan Rakjat, ketjuali bila Republik Indonesia diserang dengan mendadak dan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat diminta kemudian. |
XXVIII. | Sekalian keputusan Presiden djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda-tangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali hal-hal jang ditanda-tangani serta oleh Perdana Menteri. |
2. Wakil Presiden/Wakil Kepala Negara/Pendjabat Kepala Negara. | |
XXIX. | Pendjabat Kepala Negara sebelum memangku djabatan mengangkat sumpah (berdjandji) menurut tjara agamanja dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat, sebagai berikut: |
„Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja untuk melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali |
- akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.
- <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus sekalian penghuni Negara.
- <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Kepala Negara Republik Indonesia, sebagai sepantasnja bagi Kepala Negara jang baik”.
3. Kabinet/Dewan Menteri.
XXX | Presiden menundjuk seorang tjalon Perdana Menteri jang akan membentuk Kabinet serta menjusun programnja, dan program itu harus dikemukakan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat. |
Dewan Perwakilan Rakjat dapat menolak program tersebut, apabila penolakan itu disetudjui oleh sedikit=dikitnja separoh ditambah satu dari djumlah suara anggota jang hadir. | |
Djika tidak ada pernjataan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakjat maka Presiden mengangkat tjalon Perdana Menteri tersebut mendjadi Perdana Menteri. | |
XXXI. | Pemerintah berkedudukan diibu kota Negara, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain. |
XXXII. | Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan-kepentingan umum Republik Indonesia, Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri jang diketuai oleh Perdana Menteri atau dalam hal Perdana Menteri berhalangan oleh Wakil Perdana Menteri atau oleh |
salah seorang Menteri jang ditundjuk oleh Dewan Menteri. <td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang masuk tugasnja.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dewan Menteri mendjalankan kekuasaan selaku Badan Executief dan Badan Administratief tertinggi dalam negara serta bertugas antara lain:
- menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia, melaksanakan rentjana ekonomi nasional, mengurus perniagaan dalam dan luar negeri, mengurus pekerdjaan kebudajaan, pendidikan dan kesehatan dan melindungi kepentingan warganegara;
- menetapkan peraturan-peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Undang-undang serta mendjaga pelaksanaan Undang-undang dan peraturan-peraturan;
- memegang urusan, koordinasi dan pimpinan administrasi negara, menetapkan tindakan-tindakan administrasi dan mengangkat/memberhentikan pegawai negeri;
- memberi tanda djasa dan tanda kehormatan jang diadakan dengan Undang-undang;
- memegang urusan umum keuangan, memadjukan usul undang-undang penetapan anggaran umum, mengeluarkan biljet-biljet dan promis-promis perbendaharaan dan mempertanggung djawabkan pengeluaran/penerimaan negara.
- menjelenggarakan hubungan, perdjandjian dan penjelesaian perselisihan-perselisihan dengan Negara-negara lain;
- memegang urusan pertahanan, mendjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan negara;
h. bersama Dewan Perwakilan Rakjat melakukan kekuasaan perundang-undangan; | |
i. mendjalankan tugas-tugas dan kekuasaan-kekuasaan menurut undang-undang. | |
XXXIII. | Menteri-menteri bertanggung djawab atas seluruh kebidjaksanaan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat, baik bersama-sama untuk keseluruhannja maupun masing-masing untuk bagiannja sendiri-sendiri. |
XXXIV. | Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden. Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang chusus masuk tugasnja. |
XXXV. | Pengangkatan atau pemberhentian antara waktu Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Presiden. |
Kabinet bubar apabila menerima mosi tidak pertjaja dari Dewan Perwakilan Rakjat jang disetudjui oleh sedikit-dikitnja 2/3 djumlah suara anggota jang hadir. | |
4. P e r d a n a M e n t e r i. | |
XXXVI. | Presiden menundjuk seorang tjalon Perdana Menteri jang akan membentuk Kabinet serta menjusun programnja, dan program itu harus dikemukakan/disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat. |
Dewan Perwakilan Rakjat dapat menolak program tersebut, apabila penolakan itu disetudjui oleh sedikit-dikitnja separoh ditambah satu dari djumlah suara anggota jang hadir. | |
Djika tidak ada pernjataan penolakan dari Dewan Perwakilan Rakjat maka Presiden mengangkat tjalon Perdana Menteri tersebut mendjadi Perdana Menteri. | |
XXXVII. | Sekalian keputusan Presiden djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda-tangani
serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali hal-hal jang ditanda-tangani serta oleh Perdana Menteri. |
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri jang lain diangkat oleh Presiden sesuai dengan andjuran Perdana Menteri.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden. Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang chusus untuk tugasnja.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] „Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung ataupun tak langsung dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tidak sekali-kali menerima dari siapapun djuga, langsung atau tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]] Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar, bahwa saja akan memelihara segala peraturan-peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja dengan sekuat tenaga akan
5. Menteri. | ||
XXXVIII. | Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Pemerintah. | |
XXXIX. | Jang dapat diangkat mendjadi Menteri, ialah warga
negara Indonesia jang telah berusia 25/30 tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih. | |
XL. | Sebelum memangku djabatannja, Menteri-menteri mengangkat sumpah (menjatakan keterangan dan djandji) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja atau ke pertjajaannja sebagai berikut: | |
mengusahkan kesedjahteraan Republik Indonesia bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri”. | ||
XLI. | Sesuai dengan andjuran Perdana Menteri, Presiden mensahkan siapa-siapa dari Menteri-menteri itu diwadjibkan memimpin Kementerian masing-masing. | |
XLII. | Sekalian keputusan Presiden, djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda-tangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali hal-hal jang ditanda-tangani serta oleh Perdana Menteri. | |
XLIII. | Menteri-menteri bertanggung-djawab atas seluruh kebidjaksanaan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat baik bersama-sama untuk keseluruhannja mau pun masing-masing untuk bagiannja sendiri-sendiri. | |
XLIV. | Pengangkatan atau pemberhentian antara waktu Menteri-menteri begitu pula pemberhentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Presiden. | |
XLV. | 1. | Djabatan Menteri tidak boleh dipangku bersama sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia. |
2. | Menteri-menteri tidak boleh langsung atau tak langsung turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah swatantra dari Indonesia. | |
3. | Menteri-menteri tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia, ketjuali surat-surat hutang umum. | |
4. | Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 tersebut diatas ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja. |
sardjana.XLVI. | Gadji Menteri-menteri, begitu pula ganti-rugi untuk biaja perdjalanan dan biaja penginapan, dan djika ada, ganti-rugi jang lain-lain, diatur dengan undang-undang. | |
6. Dewan Nasional.}} | ||
XLVII. | 1. | Presiden didampingi oleh suatu Dewan Nasional, jang merupakan badan penasehat Presiden. |
2. | Anggota-anggota Dewan Nasional terdiri atas Wakil-wakil Daerah dan golongan fungsionil jang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. | |
3. | Dewan Nasional bertugas memberi nasehat, diminta atau tidak untuk diteruskan kepada Kabinet. | |
4. | Presiden mendjadi anggota merangkap Ketua Dewan Nasional. | |
7. Dewan Perantjang Nasiona1. | ||
XLVIII. | 1. | Tugas Dewan ini ialah menjusun rentjana-rentjana atau plan-plan pembangunan jang mentjiptakan sjarat-sjarat menudju masjarakat jang adil dan makmur. Tiap plan pembangunan harus disahkan terlebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakjat dengan perantaraan Dewan Menteri, termasuk rantjangan pembiajaannja. |
Para Anggota Dewan, begitu pula Ketua dan Wakil Ketuanja diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. | ||
8. Madjelis Pertimbangan Daerah. | ||
XLIX. | 1. | Keanggotaan Madjelis Pertimbangan Daerah terdiri dari Wakil-wakil Daerah dan Wakil-wakil Golongan Fungsionil jang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakjat. |
Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Swatantra tingkat satu, jang djumlah Anggota, tjara-tjara pemilihan, |
maupun wewenang/tugas kewadjibannja jang belum termuat dalam Undang-undang Dasar ini, diatur selandjutnja dengan Undang-undang. | ||
Ketua/Wakil Ketua Madjelis Pertimbangan Daerah dipilih oleh dan dari Anggota-anggota Madjelis Pertimbangan Daerah. | ||
L. | 1. | Madjelis Pertimbangan Daerah mengusulkan dan memberikan bahan-bahan rantjangan Undang-undang/Peraturan Pemerintah kepada Pemerintah, dalam materi jang mengenai urusan kedaerahan. |
2. | Madjelis Pertimbangan Daerah memberikan nasehat-nasehat/pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah, baik jang diminta maupun jang tidak diminta dalam soal-soal kedaerahan. | |
LI. | 1. | Madjelis Pertimbangan Daerah mempunjai hak „menanjakan" segala sesuatu jang mengenai kedaerahan, jang harus didjawab oleh Pemerintah. |
2. | Madjelis Pertimbangan Daerah mempunjai hak "enquete” . | |
3. | Madjelis Pertimbangan Daerah harus didengar oleh Pemerintah didalam hal-hal jang tersebut dibawah ini: | |
a. Otonomi daerah. | ||
b. Anggaran Belandja. | ||
c. Rantjangan Pembangunan. | ||
d. Pertahanan dan Keamanan. | ||
e. Padjak. | ||
f. Pengawasan. | ||
LII. | 1. | Dalam hal-hal jang tidak tersebut pada sub c ajat 3 diatas, Madjelis Pertimbangan Daerah dapat diminta pertimbangannja oleh Pemerintah menurut keperluannja. |
2. | Djika perselisihan antara Madjelis Pertimbangan. |
saikan dengan djalan musjawarah, maka persoalannja diadjukan kepada Presiden untuk mendapat penjelesaian. | ||
9. K e d j a k s a a n A g u n g. | ||
LIII. | 1. | Pemerintah mengangkat seorang Djaksa Agung pada Mahkamah Agung sebagai penuntut umum jang akan mendjalankan pengawasan terhadap ketaatan mematuhi Undang-undang Dasar atau Undang-undang. |
2. | Djaksa Agung adalah penuntut umum jang tertinggi dan memimpin Kedjaksaan-kedjaksaan dibawahnja. | |
3. | Kedudukan, susunan dan kekuasaan serta pertanggungan djawab Kedjaksaan Agung dan hal-hal lain tentang Kedjaksaan diatur dengan Undang-undang. | |
LIV. | Undang-undang mengatur djaminan bahwa tindakan-tindakan Kedjaksaan tidak bertentangan dengan Hak-hak Asasi Manusia. | |
LV. | 1. | Djaksa Agung dibantu oleh beberapa Djaksa Agung Muda. |
2. | Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda diangkat oleh Presiden atas usul Pemerintah. | |
3. | Pemberhentian, pemetjatan sementara dan pemetjatan dari djabatan Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda hanja boleh dilakukan dengan tjara dan dalam hal-hal jang ditentukan dengan Undang-undang. |
Lampiran XII.
KEPUTUSAN
PANITIA PERSIAPAN KONSTITUSI
No. 10/K /PK /1959
tentang
Rumusan rantjangan pasal-pasal Undang-undang Dasar mengenai
Badan Judikatip, jang akan diadjukan kepada rapat Pleno Konsti-
tuante untuk mendapat keputusan.
I. | Keputusan-keputusan pengadilan tidak boleh ditunda-tunda atau dihalang-halangi pelaksanaannja. | |
II. | Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannja dan dalam perkara pidana menjebut aturan-aturan hukum jang mendjadi dasar keputusan. | |
III. | Lain dari pada pengetjualian-pengetjualian jang ditetapkan dengan/oleh Undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum. | |
IV. | Keputusan senantiasa dinjatakan dengan pintu terbuka. | |
V. | Mahkamah Agung ialah Pengadilan Negara Tertinggi. | |
VI. | Dalam hal-hal jang ditentukan dengan Undang-undang, terhadap keputusan, jang diberikan dalam tingkat tertinggi oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung. | |
VII. | Peradilan tata-usaha Pemerintah diserahkan pada badan peradilan atau kepada alat-alat kelengkapan lain jang susunan dan kekuasaannja diadakan dan diatur dengan Undang-undang. | |
VIII. | 1. | Diseluruh Indonesia berlaku peradilan umum jang seragam. |
2. | Peradilan dilakukan setjara kolegial, ketjuali mengenai perkara-perkara bersifat ringan, jang ditentukan dengan/oleh Undang-undang. |
Pendapat pertama: | ||
IX. | 1. | Kekuasaan mengadili dalam Negara Republik Indonesia semata-mata berada pada badan-badan pengadilan jang terdiri atas sebuah Mahkamah Agung dan pengadilan pengadilan lainnja. |
2. | Badan-badan pengadilan diadakan dengan Undang-undang jang mengatur pula susunan dan kekuasaan masing-masing. | |
3. | Badan-badan pengadilan tersebut terdiri dari Kamar Perdata, Kamar Pidana dan Kamar Agama. | |
4. | Kamar Agama diketuai oleh seorang hakim jang ahli dalam hal itu dan menganut agama itu. | |
5. | Tiap-tiap Negara Bagian mempunjai Pengadilan Tinggi sendiri. | |
Pendapat kedua: | ||
1. | Kekuasaan mengadili dalam Negara Republik Indonesia semata-mata berada pada badan-badan pengadilan jang terdiri atas sebuah Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan lainnja. | |
2. | Badan-badan pengadilan diadakan dengan Undang-undang jang mengatur pula susunan dan kekuasaan masing-masing. | |
X. | Segala tjampur tangan dalam urusan peradilan oleh alat-alat kelengkapan negara jang bukan kekuasaan mengadili dilarang, ketjuali kalau diizinkan oleh Undang-undang Dasar. | |
Pendapat pertama: | ||
XI. | Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, Senat (Dewan Wakil Daerah), Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Djaksa Agung Muda, Ketua, Wakil |
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Bank Sirkulasi dan djuga pegawai-pegawai, Anggota Madjelis Tinggi dan Pendjabat-pendjabat lain jang ditundjuk dengan Undang-undang, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti berhubung dengan kedjahatan dan pelanggaran djabatan serta kedjahatan dan pelanggaran lain jang ditentukan dengan Undang-undang dan jang dilakukan dalam masa pekerdjaannja, ketjuali ditetapkan lain dengan Undang-undang.
Pendapat kedua:
Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota pada Mahkamah Agung, Hakim-hakim pengadilan jang lain, Djaksa Agung dan Djaksa Agung Muda pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Duta-duta dan Anggota Madjelis Tinggi dan Pendjabat-pendjabat lain jang ditundjuk dengan Undang-undang, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kedjahatan dan pelanggaran-pelanggaran djabatan dan pelanggaran-pelanggaran lain jang ditentukan dengan Undang-undang, dan jang dilakukan dalam masa pekerdjaannja ketjuali kalau ditentukan lain dengan Undang-undang.
Tjatatan: | Wakil Presiden, Dewan Perantjang Nasional, |
Dewan Nasional, Madjelis Pertimbangan Daerah djika ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, maka Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Dewan Perantjang Nasional, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Nasional, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Madjelis Pertimbangan Daerah termasuk diadili Mahkamah Agung. |
Pendapat pertama: | ||
XII. | Semua pengadilan Negara Republik Indonesia melaksanakan peradilan atas nama Jang Maha Adil/atas nama Undang-undang. | |
Pendapat kedua: | ||
Semua pengadilan Negara Republik Indonesia melaksanakan peradilan „Atas nama Keadilan”. | ||
Pendapat pertama: | ||
XIII. | 1. | Mahkamah Agung terdiri atas seorang Ketua, sekurang-kurangnja Wakil Ketua dan sekurang-kurangnja enam anggota. |
Pengangkatan mereka adalah untuk seumur hidup; Ketentuan ini tidak mengurangi apa jang ditentukan dalam ajat-ajat berikut: | ||
2. | Undang-undang dapat menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung diberhentikan apabila ia mentjapai usia jang tertentu. | |
3. | Mereka dapat diberhentikan, dipetjat sementara atau dipetjat dari djabatannja menurut tjara dan dalam hal-hal jang ditentukan oleh Undang-undang. | |
4. | Mereka dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. | |
Pendapat kedua: | ||
1. | Mahkamah Agung terdiri atas seorang Ketua, sekurang-kurangnja seorang Wakil Ketua dan enam orang anggota. | |
2. | Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakjat, untuk waktu jang ditetapkan dengan Undang-undang | |
Apabila terdjadi suatu lowongan, Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar Mahkamah Agung, mengadjukan suatu usul terdiri atas sekurang-kurangnja dua |
orang tjalon kepada Presiden, untuk diangkat seorang diantaranja. | ||
Ketetapan ini tidak mengurangi jang ditentukan dalam ajat-ajat berikut. | ||
3. | Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung diberhentikan apabila mentjapai usia jang tertentu. | |
4. | Mereka dapat diberhentikan, dipetjat sementara atau dipetjat dari djabatannja, menurut tjara dan dalam hal-hal jang ditentukan oleh Undang-undang. | |
5. | Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri. | |
Pendapat pertama: | ||
XIV. | 1. | Badan jang berhak menjelesaikan perselisihan tafsiran Undang-undang Dasar membatalkan Undang-undang dan peraturan-peraturan jang menjimpang dari Undang-undang Dasar atau Hukum Islam. |
2. | Tjara pembatalannja diatur dengan Undang-undang. | |
Pendapat kedua: | ||
Mahkamah Agung membatalkan Undang-undang dan peraturan jang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar dengan tjara jang ditentukan dengan Undang-undang. | ||
Pendapat pertama: | ||
XV. | 1. | Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Atjara Perdata dan Hukum Atjara Pidana, diatur dengan Undang-undang dalam kitab-kitab Hukum, ketjuali djika sesuatu hal dianggap perlu diatur dengan Undang-undang tersendiri. |
2. | Hukum-hukum tersebut pada ajat 1 bersumber kepada Hukum Islam. |
Pendapat kedua: | ||
Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Atjara Perdata dan Hukum Atjara Pidana, diatur dengan Undang-undang dalam kitab-kitab Hukum, ketjuali djika sesuatu hal dianggap perlu diatur dengan Undang-undang tersendiri. | ||
Pendapat pertama: | ||
XVI. | 1. | Pengangkatan djabatan hakim didasarkan semata-mata pada sjarat keahlian, kepandaian, ketjakapan, pengalaman, kelakuan tak bertjela dan kesehatan rochani djasmani jang ditentukan dengan undang-undang. |
2. | Pengangkatan tersebut adalah berlaku selama hakim jang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak mengabaikan kewadjibannja. | |
3. | Pemberhentian, pemetjatan sementara dan pemetjatan dari djabatan hakim, hanja boleh dilakukan dengan tjara dan dalam hal-hal jang ditentukan dengan Undang-undang. | |
4. | Djabatan hakim tidak boleh dirangkap dengan djabatan-djabatan lain. | |
Pendapat kedua: | ||
1. | Pengangkatan djabatan hakim didasarkan semata-mata pada sjarat keahlian, kepandaian, ketjakapan, pengalaman, kelakuan tak bertjela dan kesehatan rochani djasmani jang ditentukan dengan Undang-undang. | |
2. | Pengangkatan tersebut adalah berlaku selama hakim jang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak mengabaikan kewadjibannja. | |
3. | Pemberhentian, pemetjatan sementara dan pemetjatan dari djabatan hakim, hanja boleh dilakukan dengan tjara dan dalam hal-hal jang ditentukan dengan Undang-undang. | |
4. | Hak-hak, kewadjiban-kewadjiban, dan kedudukan dari hakim-hakim diatur dengan Undang-undang. |
XVII. | Anggaran belandja dan tata-usaha dari kekuasaan mengadili ditentukan dan diselenggarakan tersendiri, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang atau atas kuasa Undang-undang. | |
XVIII. | Dengan Undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata mengenai peraturan-peraturan jang diadakan dengan atau atas kuasa Undang-undang hanja boleh diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan Undang-undang. | |
Pendapat pertama: | ||
XIX. | 1. | Presiden mempunjai hak grasi dari hukuman-hukuman jang didjatuhkan oleh putusan pengadilan. Hak itu dilakukan sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung. |
2. | Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan itu tidak dapat didjalankan, melainkan sesudah Presiden menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang diberikan kesempatan untuk memberi grasi. | |
Tjatatan: Adanja materi hukuman mati belum merupakan pendapat jang bulat. | ||
3. | Amnesti dan abolisi hanja dapat diberikan dengan Undang-undang, ataupun atas kuasa Undang-undang oleh Presiden, sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung | |
4. | Hak Presiden memberikan grasi, amnesti dan abolisi tidak berlaku terhadap kedjahatan-kedjahatan jang sudah ada ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam, kedjahatan -kedjahatan tersebut didjelaskan dengan
Undang-undang. | |
Pendapat kedua: | ||
1. | Presiden mempunjai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman jang didjatuhkan oleh keputusan pengadilan. Hak itu dilakukan sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung. |
- Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan itu tidak dapat didjalankan, melainkan sesudah Presiden menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang diberikan kesempatan untuk memberi grasi. Tjatatan: adanja materi hukuman mati belum merupakan pendapat jang bulat.
- Amnesti dan abolisi hanja dapat diberikan dengan Undang-undang, ataupun atas kuasa Undang-undang oleh Presiden, sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung.
Pendapat pertama:
XX. | 1. | Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas segala perbuatan pengadilan lain menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang. |
2. | Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perlakuan Undang-undang Dasar atau Undang-undang dan mengambil tindakan terhadap perbuatan jang menjimpang dari Undang-undang Dasar atau Undang-undang menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang. |
Pendapat kedua:
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas segala perbuatan pengadilan -pengadilan lain menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.
Lampiran XIII.
KEPUTUSAN
PANITIA PERSIAPAN KONSTITUSI
No. 11 / K /PK / 1959
tentang
Rumusan rantjangan Mukaddimah Undang-undang Dasar, jang akan
diadjukan kepada Rapat Pleno Konstituante untuk
mendapat keputusan.
PENDAPAT PERTAMA.
Mukaddimah.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]„Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakjat Indonesia kepada pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Atas berkat rachmat Tuhan Jang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasarkan kepada: „Ke Tuhanan Jang Maha Esa, Kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia”.
PENDAPAT KEDUA:
Mukaddimah.
„Bahwa kemerdekaan setiap bangsa dan haknja menentukan nasib sendiri adalah adjaran Islam, oleh karena itu pendjadjahan, dalam bentuk apapun diatas dunia harus dihapuskan.
Bahwa dalam pergerakan perdjuangan memerdekakan Indonesia ternjata Islam telah mendjadi sumber dorongan djiwa rakjat Indonesia jang utama.
Bahwa bangsa Indonesia jang sebagian besar terdiri dari ummat Islam sudah sepandjang masa bersatu -padu dalam memperdjuangkan kemerdekaan itu. Alhamdulillah dengan Kurnia dan Rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala terlaksanalah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Maka untuk memelihara kemerdekaan itu, kami bangsa Indonesia berketetapan hati untuk menjusun negara Indonesia mendjadi Republik berdaulat jang berdasarkan Islam.
Dengan demikian, kami bangsa Indonesia menegakkan negara hukum, jang mendjamin terlaksananja keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakjatnja, serta mendjundjung tinggi asas kemanusiaan dalam pergaulan bangsa-bangsa.
Demi ini, kami bangsa Indonesia menerima dan menjatakan berlaku untuk kami Undang-undang Dasar ini dalam Sidang Konstituante pada hari ................. tanggal .................. 19.... bersamaan dengan tanggal ................. 13 .................... ( H )".
214