KEPUTUSAN
|
KOMISI FATWA MUI
|
Nomor : 03/Kep/KF-MUI/IX.2006
|
Tentang
|
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)
|
|
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat pada hari Senin, tanggal 11 Sya'ban 1427 H / 4 September 2006 M, setelah :
|
MENDENGAR
|
:
|
Penjelasan Pimpinan Harian MUI tentang hasil pertemuan Pimpinan Harian MUI dengan Dewan Pimpinan LDII Pusat tanggal 9 Juni 2006 dan kunjungan ke pusat LDII.
|
MEMBACA
|
:
|
- Fatwa MUI tentang Islam Jama'ah
- Surat Pernyataan Klarifikasi dari Dewan Pimpinan LDII Pusat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjennya.
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Pendapat dan usul peserta rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Sya'ban 1427 H / 4 September 2006.
|
MEMUTUSKAN
|
MENETAPKAN
|
:
|
- Dapat menerima pernyataan klarifikasi tingkat nasional dari Dewan Pimpinan LDII Pusat, yang menyatakan bahwa:
- LDII telah menganut Paradigma Baru
- LDII bukan penerus/kelanjutan dari Gerakan Islam Jamaah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jamaah
- LDII tidak menggunakan ataupun menganut sistem keamiran
- LDII tidak menganggap Umat Muslim di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis
- LDII bersedia bersama dengan Ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI
- Mengharuskan agar klarifikasi dilakukan juga oleh pengurus LDII tingkat propinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana telah dilakukan oleh Dewan Pimpinan LDII Pusat kepada MUI Pusat. Klarifikasi LDII di tingkat propinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh pengurus LDII di masing-masing tingkatan kepada MUI di masing-masing tingkatan yang sama.
- Menyarankan:
- Agar Dewan Pimpinan LDII Pusat sesegera mungkin melakukan Munas/Rakernas dan membuat keputusan mengenai hal tersebut sehingga terjadi persamaan persepsi di LDII sampai pada tingkat yang terbawah.
- Melakukan konperensi pers (pers conference) mengenai pernyataan klarifikasi tersebut untuk diketahui oleh semua warga LDII khususnya dan umat Islam pada umumnya.
|
|
|
|
|