Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991

Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991  (1991) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 154 TAHUN 1991
TENTANG
PELAKSANAAN INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1991
TANGGAL 10 JUNI 1991

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
  1. bahwa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 memerintahkan kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
  1. bahwa penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam tersebut perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
  2. bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.
Mengingat:
  1. Pasal 4 (1) dan Pasal 17 Undang-undang Dasar 1945.
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen.
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala perubahannya terakhir Nomor 4 Tahun 1990.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TANGGAL 10 JUNI 1991.
Pertama:

Seluruh instansi Departemen Agama dan instansi pemerintah lainnya yang terkait agar menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut.

Kedua: Seluruh lingkungan Instansi tersebut dalam diktum pertama, dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan sedapat mungkin menerapkan Kompilasi Hukum Islam tersebut di samping peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketiga: Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji mengkoordinasikan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia ini dalam bidang tugasnya masing-masing.
Keempat: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1991

MENTERI AGAMA R.I.,


ttd.

H. MUNAWIR SJADZALI

Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
  1. MENKO KESRA
  2. Para Menteri Kabinet Pembangunan V Bidang Kesra
  3. Menteri Kehakiman
  4. Sekretaris Negara
  5. Sekretaris Kabinet Pembangunan V
  6. Badan Pengawas Keuangan (BAPEKA) di Jakarta
  7. Sekjen/ Irjen/ Para Dirjen/ Kadaplitbang Agama/ Staf Ahli Menteri Agama.
  8. Para Kepala Biro/ Direktur/ Inspektur/ Kepala Puslitbang Agama. Kepala Pusdiklat Pegawai di lingkungan Departemen Agama.
  1. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi/Setingkat di seluruh Indonesia.
  2. Kepala Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.