Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
NOMOR 94 TAHUN 2010
TENTANG
PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADHAN 1431 H
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
Menimbang : |
|
|
Mengingat : |
|
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADHAN 1431 H. |
KESATU : | Menetapkan tanggal 1 Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010. |
KEDUA : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2010 |