Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 94 TAHUN 2010

TENTANG

PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADHAN 1431 H

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa untuk keperluan umat Islam dalam memulai ibadah puasa Ramadlan perlu menetapkan tanggal 1 Ramadlan 1431 H;
  2. bahwa data hisab yang dihimpun oleh Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari berbagai sumber menyatakan bahwa ijtima’ menjelang awal Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2010, bertepatan tanggal 29 Sya’ban 1431 H sekitar pukul 10:09 WIB dan pada saat matahari terbenam posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, dengan ketinggian hilal antara 1° 14' sampai dengan 2° 32';
  3. bahwa laporan pelaksanaan rukyat hilal pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2010 bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1431 H yang disampaikan oleh:
    1. Achmad Azhar, Umur 45 tahun, Guru Swasta, Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
    2. Muhamad Inwanuddin, Umur 34 tahun, Swasta, Gresik, Provinsi Jawa Timur;
    3. Hasan Mujib, Umur 42 tahun, Swasta, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
    4. Maksum, Umur 35 tahun, Tani, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
    5. Sholihin, Umur 47 tahun, Pegawai Negeri Sipil, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
    6. Rusdi, Umur 27 tahun, Guru Agama, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
    7. Mustofa, Umur 35 tahun, Guru Agama, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
    8. H. Mohamad Labib, Umur 27 tahun, Guru Agama, DKI Jakarta;
    9. Ahmad Zaim, umur 29 tahun, Guru Agama, DKI Jakarta; dan
    10. Drs. H. Syaifullah, umur 58 tahun, Kepala Biro Administrasi Pemda Bengkulu, menyatakan telah melihat hilal dan masing-masing telah disumpah oleh Hakim pada Pengadilan Agama setempat;
  1. bahwa berdasarkan laporan pelaksanaan rukyat hilal sebagaimana dimaksud pada huruf c, ahli hisab dan rukyat yang tergabung dalam Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia sepakat menyatakan bahwa tanggal 1 Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Tanggal 1 Ramadlan 1431 H;


Mengingat :
  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Agama;
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;



MEMUTUSKAN:


Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 RAMADHAN 1431 H.


KESATU : Menetapkan tanggal 1 Ramadlan 1431 H jatuh pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2010.


KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Agustus 2010

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA


SURYADHARMA ALI