Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2000
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR : 41 TAHUN 2000
TENTANG
PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL YANG BERKELANJUTAN DAN BERBASIS MASYARAKAT
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL YANG BERKELANJUTAN DAN BERBASIS MASYARAKAT. |
PERTAMA : | Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-pulau Kecil yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA : | Pedoman sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan bagi pejabat, aparat, dan/atau masyarakat luas dalam melaksanakan pengelolaan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat. |
KETIGA : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
|