Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2425/MENKES/SK/XII/2011

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2425/MENKES/SK/XII/2011 Tahun 2011

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 2425/MENKES/SK/XII/2011

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG PENETAPAN PEJABAT YANG DIBERI
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB UNTUK ATAS NAMA MENTERI
KESEHATAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG
DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN YANG
DILAKSANAKAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang : bahwa untuk mendukung pelaksanaan dana Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota Tahun Anggaran 2012 perlu melimpahkan kewenangan penetapan pejabat pengelola keuangan/barang dalam pengelolaan anggaran Kementerian Kesehatan di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  10. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah.
  11. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peraturan pelaksanaannya;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara / Lembaga /Kantor / Satuan Kerja.
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.


M E M U T U S K A N
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENETAPAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB UNTUK ATAS NAMA MENTERI KESEHATAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN YANG DILAKSANAKAN DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2012.


KESATU: Melimpahkan wewenang dan tanggungjawab kepada Bupati dan Walikota penerima dana tugas pembantuan untuk atas nama Menteri Kesehatan selaku pengguna anggaran/pengguna barang menandatangani Surat Keputusan penetapan pejabat pengelola keuangan/barang. anggaran Kementerian Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012;


KEDUA: Pejabat yang ditetapkan oleh Pejabat yang diberi Wewenang sebagaimana dimaksud Diktum Kedua :
  1. menyampaikan spesimen tanda tangannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat;
  2. menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Menteri Kesehatan sesuai dengan peraturan;
  3. menyampaikan Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan/Barang ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan;


KETIGA: Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2012, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 6 Desember 2011
MENTERI KESEHATAN,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH

Keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Dalam Negeri
  2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
  3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  4. Para Gubernur Provinsi yang bersangkutan
  5. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan
  6. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan
  7. Para Direktur Jenderal/Para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Kesehatan
  8. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
  9. Para Bupati dan Walikota yang bersangkutan.
  10. Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan
  11. Para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bersangkutan
  12. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bersangkutan
  13. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang bersangkutan...