Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 23/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KEPUTUSAN
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
SELAKU
KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
NOMOR : 23/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
SELAKU KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
NOMOR : 28/KEP/MENKO/KESRA/XI/2006
TENTANG
TIM PENGENDALI PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT,
Menimbang :a. bahwa sehubungan dengan perkembangan tugas dan tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk lebih memperlancar pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, perlu mengubah Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 28/KEP/MENKO/KESRA/ XI/2006 tentang Tim Pengendali Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan tentang perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 28/KEP/MENKO/ KESRA/XI/2006 tentang Tim Pengendali Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
Mengingat
Menetapkan :
1. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
2. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
3. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 10/PER/MENKO/KESRA/III/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja menterian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN
RAKYAT
SELAKU
KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
SELAKU
KETUA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
NOMOR 28/KEP/MENKO/ KESRA/XI/2006
TENTANG
TIM PENGENDALI PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 28/KEP/MENKO/KESRA/XI/2006 tentang Tim Pengendali Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, diubah sebagai berikut :
(1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi Program Masional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri)
(2) Ketetapan KEEMPAT diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : Guna Mendukung Tugas Tim Pengendali PNPM-Mandiri akan dibentuk Sekretariat Tim Pengendali PNPM-Mandiri dan Tim Teknis PNPM-Mandiri yang terdiri dari unsur birokrasi dan profesional berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pelaksana Tim Pengendali PNPM-Mandiri
(3) Lampiran Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sellaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor : 28 /KEP/MENKO/ XI/2006 tentang Susunan Tim Pengendali Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Wakil Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Perindustrian
4. Menteri Perdagangan
5. Menteri Pertanian
6. Menteri Kehutanan
7. Menteri Kelautan dan Perikanan
8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
9. Menteri Pekerjaan Umum
10. Menteri Kesehatan
11. Menteri Pendidikan Nasional
12. Menteri Sosial
13. Menteri Agama
14. Menteri Komunikasi dan Informatika
15. Menteri Perumahan Rakyat
16. Menteri Negara Koperasi dan UKM
17. Menteri Negara Lingkungan Hidup
18. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
19. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
20. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
21. Kepala Badan Pusat statistik
22. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
23. Kepala Badan Pertanahan Nasional
Ketua :
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua :
Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenaga- kerjaan dan UKM, Kementerian Negara PPN/Bappenas
Sekretaris I : Asdep Urusan Pengarusutamaan Kebijakan dan Anggaran, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretaris II : Direktur Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Negara PPN/ Bappenas
Anggota :
1 Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Departemen Dalam Negeri
2 Dirjen Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
3 Dirjen Pemberdayaan Sosial, Departemen Sosial
4 Deputi Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Kementerian Negara PPN/Bappenas
5 Dirjen Perbendaharaan, Departemen Keuangan
6 Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan
7 Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian
8 Sekretaris Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
9 Sekretaris Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
10 Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika
11 Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan
12 Dirjen Manajemen Dikdasmen, Departemen Pendidikan Nasional
13 Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Perikanan dan Kelautan
14 Dirjen Industri Kecil dan Menengah, Departemen Perindustrian
15 Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular, Departemen Kesehatan
16 Dirjen Pendidikan Islam, Departemen Agama
17 Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
18 Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementerian Negara Perumahan Rakyat
19 Deputi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pertanahan Nasional
20 Staf Ahli Bidang SDM dan Kemiskinan, Kementerian Negara PPN/Bappenas
21 Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan, Departemen Komunikasi dan Informatika
22 Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kelembagaan, Departemen Kehutanan
23 Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup
24 Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Departemen Kesehatan
25 Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Departemen Agama
26 Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi, Kementerian Negara Koperasi dan UKM
27 Seluruh Deputi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
28 Deputi Statistik Sosial, BPS
29 Deputi Keluarga Sejahera, BKKBN
30 Sdr. Muhammad Ikhsan, Staf Khusus Menko
(1) Perubahan atas Keputusan ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juli 2007
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Selaku
Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
ABURIZAL BAKRIE
SALINAN : Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
- Bapak Presiden Republik Indonesia;
- Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua TKPK;
- Para Menteri dan Kepala LPND selaku Anggota TKPK;
- Yang Bersangkutan