Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 01307 Tahun 2015
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth:
- Bapak Presiden RI
- Bapak Wakil Presiden
- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI
- Menteri Sekretaris Negara RI
- Menteri Dalam Negeri RI
- Menteri Luar Negeri RI
- Kepala Kepolisian RI
- Ketua Umum KONI Pusat
- Para Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01307 TAHUN 2015
TENTANG
PENGENAAN
SANKSI ADMINISTRATIF
BERUPA KEGIATAN KEOLAHRAGAAN
PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA TIDAK DIAKUI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA KEGIATAN KEOLAHRAGAAN PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA TIDAK DIAKUI; |
PERTAMA: | Pengenaan Sanksi Administratif kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia yang selanjutnya ditingkat Sanksi Administratif kepada PSSI berupa kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. |
KEDUA: | Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, maka seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh Pemerintah, oleh karena-nya setiap Keputusan dan/atau tindakan yang dihasilkan oleh PSSI termasuk Keputusan hasil Kongres Luar Biasa dan Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal demi hukum bagi organisasi, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun pihak-pihak lain yang terkait. |
KETIGA: | Dengan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dan DIKTUM KEDUA, maka seluruh jajaran Pemerintahan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI, dan seluruh kegiatan keolahragaannya. |
KEEMPAT: | Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
|
KELIMA: | Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Tim Transisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT huruf a, bertanggungjawab dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. |
KEENAM: | Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebaskan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2015. |
KETUJUH: | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
|