Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 178/U/2001
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 178/U/2001
TENTANG
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Menimbang : | bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu mengatur penetapan jenis gelar dan sebutan sesuai dengan kelompok bidang ilmu; |
Mengingat : |
|
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
|
Pasal 2
|
Pasal 3
|
BAB II
GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
BAB II
GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 4
|
Pasal 5
|
BAB III
JENIS GELAR AKADEMIK
BAB III
JENIS GELAR AKADEMIK
Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor. |
Pasal 7
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. |
Pasal 8
Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik. |
Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan. |
BAB IV
JENIS SEBUTAN PROFESIONAL
BAB IV
JENIS SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 10
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan. |
Pasal 11
|
BAB V
PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
BAB V
PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 12
|
BAB VI
SYARAT PEMBERIAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
BAB VI
SYARAT PEMBERIAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 13
Syarat pemberian gelar akademik dan sebutan profesional adalah :
|
BAB VII
GELAR DOKTOR KEHORMATAN
BAB VII
GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Pasal 14
Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan. |
Pasal 15
|
Pasal 16
|
Pasal 17
Gelar Doktor kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan di depan nama penerima hak atas gelar tersebut dan hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan. |
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 18
Perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional dan/atau gelar doktor kehormatan. |
Pasal 19
|
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan Keputusan ini dikarenakan ancaman dipidana seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. |
Pasal 21
|
Pasal 22
Sebutan profesional yang dapat diberikan oleh perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri. |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
|
Pasal 24
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2001 |