Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 178/U/2001

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 178/U Tahun 2001

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 178/U/2001

TENTANG

GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang  : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu mengatur penetapan jenis gelar dan sebutan sesuai dengan kelompok bidang ilmu;


Mengingat  :
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi ( Lembaran Negara Nomor 3859);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 Mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI.



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
  2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
  3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasan ilmu pengetahuan dan pengetahuan.
  4. Pendidikan dan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
  5. Program studi adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesioal yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh perguruan tinggi.
  6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.



Pasal 2
  1. Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian.
  2. Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi.
  3. Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan profesional merupakan program studi.



Pasal 3
  1. Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.
  2. Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula nama program studi yang bersangkutan secara lengkap.



BAB II
GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL


Pasal 4
  1. Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
  2. Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.



Pasal 5
  1. Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.



BAB III
JENIS GELAR AKADEMIK


Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.



Pasal 7
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.



Pasal 8
Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik.



Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.



BAB IV
JENIS SEBUTAN PROFESIONAL


Pasal 10
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.



Pasal 11
  1. Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas :
    1. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
    2. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
    3. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
    4. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST


  2. Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.



BAB V
PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL


Pasal 12
  1. Gelar akademik dan sebutan profesional yang digunakan oleh yang berhak menerima adalah satu gelar akademik dan/atau sebutan profesional jenjang tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak.
  2. Gelar akademik dan sebutan profesional hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.



BAB VI
SYARAT PEMBERIAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL


Pasal 13
Syarat pemberian gelar akademik dan sebutan profesional adalah :
  1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidikan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional.



BAB VII
GELAR DOKTOR KEHORMATAN


Pasal 14
Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.



Pasal 15
  1. Syarat bagi calon penerima gelar Doktor kehormatan adalah :
    1. memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana.
    2. berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.


  2. Syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan adalah universitas dan institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor sesuai ketentuan yang berlaku.



Pasal 16
  1. Pemberian gelar Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang dimiliki wewenang.
  2. Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tatacara yang berlaku di universitas/institut yang bersangkutan.
  3. Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertimbangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan.



Pasal 17
Gelar Doktor kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan di depan nama penerima hak atas gelar tersebut dan hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.



BAB VIII
KETENTUAN LAIN


Pasal 18
Perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional dan/atau gelar doktor kehormatan.



Pasal 19
  1. Gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.
  2. Keabsahan perolehan gelar akademik dan/atau sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena alasan akademik.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.



Pasal 20
Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan Keputusan ini dikarenakan ancaman dipidana seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.



Pasal 21
  1. Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
  2. Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.
  3. Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri;



Pasal 22
Sebutan profesional yang dapat diberikan oleh perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.



BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 23
  1. Gelar akademik dan sebutan profesional seperti diatur dalam keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
  2. Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana adanya.



Pasal 24
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 November 2001

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD

A.MALIK FAJAR