Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U  (1993) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




KEPUTUSAN

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/U/1993

TENTANG

GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi dipandang perlu menetapkan gelar dan sebutan lulusan


Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
    1. Nomor 44 Tahun 1974;
    2. Nomor 15 Tahun 1984, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1992;
    3. Nomor 64/M Tahun 1988;
  4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  1. Nomor 0222c/0/1980 tanggal 11 September 1980;
  2. Nomor 0686/U/1991 tanggal 20 Desember 1991;


Memperhatikan :
  1. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 113 /D/T/1993 tanggal 25 Januari 1993;
  2. Hasil Rapat Kerja Nasional Rektor /Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan se Indonesia tanggal 18 sampai dengan tanggal 20 November 1992 di Jakarta.



M E M U T U S K A N :


Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI.



BAB BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
  2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
  3. Sebutan profesi adalah sebutan yang diberikan kepada seseorang yang memiliki gelar akademik yang telah menyelesaikan program keahlian atau profesi bidang tertentu.
  4. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
  5. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
  6. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman Penye - lenggaraan pendidikan akademik dan/ atau profesional yang diselengga- rakan atas dasar suatu kurikulum yang ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
  7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.



Pasal 2
  1. Penetapan jenis gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi didasarkan atas bidang keahlian.
  2. Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi dan/atau pengelompokan program studi.
  3. Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan profesional merupakan program studi



Pasal 3
  1. Gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi yang diberi- kan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.
  2. Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula nama bidang keahlian dan program studi yang bersangkutan secara lengkap.



BAB II
GELAR AKADEMIK, SEBUTAN PROFESIONAL DAN SEBUTAN PROFESI


Pasal 4
  1. Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
  2. Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan Pendidi- kan profesional dari Akademi,Politeknik,Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
  3. Yang berhak memberikan sebutan profesi adalah seseorang yang memiliki gelar akademik dan telah menyelesaikan program keahlian atau profesi dalam bidang tertentu.



Pasal 5
  1. Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi,Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi, Politeknik,Sekolah Tinggi,Institut dan Universitas yang memenuhi persyaratan,sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



BAB III
JENIS GELAR AKADEMIK


Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana,Magister dan Doktor.



Pasal 7
  1. Jenis gelar akademik Sarjana dan bidang keahlian serta singkatannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
  2. Jenis gelar akademik Magister dan bidang keahlian serta singkatannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
  3. Jenis gelar akademik dan bidang keahlian serta singkatannya yang belum tercantum dalam Lampiran I dan II, akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.



Pasal 8
Penggunaan gelar akademik dan bidang keahlian untuk Sarjana dan Magister dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.



Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.



BAB IV
JENIS SEBUTAN PROFESIONAL


Pasal 10
Sebutan profesional terdiri atas sebutan profesional untuk lulusan Program Diploma dan sebutan profesional untuk lulusan Program Spesialis.



Pasal 11
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.



Pasal 12
  1. Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas:
    1. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
    2. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
    3. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
    4. Ahli untuk Program Diploma IV disingkat A.


  2. Sebutan profesional lulusan Program Spesialis terdiri atas Spesialis disingkat Sp untuk lulusan Program Spesialis I dan Spesialis Utama disingkat Sp.U untuk lulusan Program Spesialis II.
  3. Singkatan sebutan profesional dan nama bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.
  4. Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sama dengan nama program studi yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.



BAB B V
JENIS SEBUTAN PROFESI


Pasal 13
  1. Seorang Sarjana yang telah menyelesaikan program pendidikan keahlian untuk profesi tertentu,berhak menggunakan sebutan profesi.
  2. Jenis sebutan profesi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III.
  3. Jenis sebutan profesi dan bidang keahlian yang belum tercantum pada lampiran III akan diterapkan oleh Direktur Jenderal dengan memper- hatikan usul dan pertimbangan prganisasi profesi yang diakui Pemerintah.
  4. Penggunaan sebutan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditempatkan setelah gelar akademik Sarjana.



BAB VI


SYARAT PEMBERIAN GELAR

AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL


Bagian Pertama

Syarat Pemberian Gelar Akademik

dan Sebutan Profesional

Pasal 14
Syarat pemberian gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi adalah :
  1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidikan profesional sesuai dengan ketentuan yang ber- laku;
  2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional.



BAB VII
GELAR DOKTOR KEHORMATAN


Pasal 15
Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan,teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.



Pasal 16
  1. Syarat bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan adalah:
    1. Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana.
    2. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu penge- tahuan,teknologi,kebudayaan,kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.


  2. Syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan adalah universitas dan institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor berdasarkan surat Keputusan Menteri.



Pasal 17
  1. Pemberian gelar Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang memiliki wewenang.
  2. Usul pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diajukan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertim- bangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan,untuk memper- oleh persetujuan Menteri.
  3. Usul dan pertimbangan pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat rahasia.



Pasal 18
  1. Pemberian gelar Doktor Kehormatan hanya dapat dilakukan apabila men- dapat persetujuan Menteri.
  2. Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tatacara yang berlaku di Universitas/ institut yang bersangkutan.



Pasal 19
Gelar Doktor Kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan didepan nama penerima hak atas gelar tersebut.



BAB VIII
KETENTUAN LAIN


Pasal 20
Perguruan Tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional, sebutan profesi dan/atau gelar doktor kehormatan.



Pasal 21
  1. Gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.
  2. Keabsahan perolehan gelar akademik dan/atau sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena alasan akademik.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.



Pasal 22
Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan Keputusan ini dikenakan ancaman pidana seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.



Pasal 23
  1. Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk di- sesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
  2. Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri.



Pasal 24
Gelar akademik dan sebutan profesional yang dapat diberikan oleh pergu- ruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.



BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 25
  1. Gelar akademik dan sebutan profesional seperti diatur dalam Keputus- an ini berlaku sejak ditetapkan.
  2. Gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana adanya.



Pasal 26
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta


pada tanggal 9 Februari 1993

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

ttd.


Fuad Hasan


Salinan keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  3. Semua Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi,
  7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
  8. Semua Rektor Universitas, Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Akademi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  9. Semua Kepala Biro, Inspektur, Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  10. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di Propinsi,
  11. Komisi IX DPR-RI.


Salinan sesuai dengan aslinya

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan


Mardiah

NIP : 130 344 753

LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993

JENIS GELAR AKADEMIK SARJANA

No. Urut Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
1. Sastra Sarjana Sastra S.S.
2. Hukum Sarjana Hukum S.H.
3. Ekonomi Sarjana Ekonomi S.E.
4. Ilmu Politik Sarjana Ilmu Politik S.IP
5. Ilmu Sosial Sarjana Ilmu Sosial S.Sos
6. Psikologi Sarjana Psikologi S.Psi
7. Kedokteran Sarjana Kedokteran S.Ked
8. Kesehatan Masyarakat Sarjana Kesehatan Masyarakat S.KM
9. Kedokteran Gigi Sarjana Kedokteran Gigi S.KG
10. Pertanian Sarjana Pertanian S.P
11. Teknologi Pertanian Sarjana Teknologi Pertanian S.TP
12. Peternakan Sarjana Peternakan S.Pt
13. Perikanan Sarjana Perikanan S.Pi
14. Kehutanan Sarjana Kehutanan S.Hut
15. Kedokteran Hewan Sarjana Kedokteran Hewan S.KH
16. Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam Sarjana Sains S.Si
17. Teknik Sarjana Teknik S.T
18. Komputer dan Informatika Sarjana Komputer S.Kom
19. Seni Sarjana Seni S.Sn
20. Pendidikan Sarjana Pendidikan S.Pd
21. Agama Sarjana Agama S.Ag

Daftar jenis gelar akademik Sarjana ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



ttd.


Fuad Hasan
Salinan sesuai dengan aslinya

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan


Mardiah

NIP : 130 344 753

LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993


JENIS GELAR AKADEMIK MAGISTER

No. Urut Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
1. Sastra Magister Humaniora M.Hum
2. Hukum Magister Humaniora M.Hum
3. Kajian Wanita Magister Humaniora M.Hum
4. Ekonomi Manajemen Magister Manajemen M.M.
5. Ekonomi lainnya Magister Sains M.Si
6. Ilmu Sosial dan Politik Magister Sains M.Si
7. Studi Wilayah Magister Sains M.Si
8. Ilmu Lingkungan Magister Sains M.Si
9. Ilmu Perpustakaan Magister Sains M.Si
10. Pengkajian Ketahanan Nasional Magister Sains M.Si
11. Sosiologi Magister Sains M.Si
12. Psikologi Magister Sains M.Si
13. Matematika dan Ilmu Pengetahuan alam Magister Sains M.Si
14. Kesehatan Magister Kesehatan M.Kes
15. Kesehatan Masyarakat Magister Kesehatan M.Kes
16. Kedokteran Gigi Magister Kesehatan M.Kes
17. Pertanian Magister Pertanian M.P
18. Kedokteran Hewan Magister Pertanian M.P
19. Ilmu Ternak Magister Pertanian M.P
20. Penyuluhan Pembangunan Magister Pertanian M.P
21. Teknologi Pertanian Magister Pertanian M.P
22. Kehutanan Magister Pertanian M.P
23. Perikanan Magister Pertanian M.P
24. Teknik Magister Teknik M.T
25. Ilmu Komputer dan Informatika Magister Komputer M.Kom
26. Seni Magister Seni M.Sn
27. Pendidikan Magister Pendidikan M.Pd
28. Agama Magister Agama M.Ag

Daftar jenis gelar akademik Magister ini merupakan bagian yang tidak pisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



ttd.


Fuad Hasan
Salinan sesuai dengan aslinya

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan


Mardiah

NIP : 130 344 753

LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993

JENIS SEBUTAN PROFESI

No. Urut Bidang Keahlian Sebutan Profesi
1. Kedokteran Dokter
2. Farmasi Apoteker
3. Ekonomi Akuntan
4. Kedokteran Hewan Dokter Hewan
5. Kedokteran Gigi Dokter Gigi
6. Psikologi Psikologi
7. Hukum Notaris, Pengacara
8. Arsitektur Arsitek

Daftar Jenis Sebutan Profesi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pasal 13 ayat (3) Keputusan ini.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



ttd.


Fuad Hasan
Salinan sesuai dengan aslinya

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan


Mardiah

NIP : 130 344 753