Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987 Tahun 1987

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

No. 0543a/U/1987

tentang

Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan"


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,


Membaca Surat Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 Desember 1986 No. 5965/F8/UI.7/86.


Menimbang
  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 No. 0196/U/1975 telah ditetapkan peresmian berlakunya "Pedomaan Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
  2. bahwa sesungguhnya bahasa itu senantiasa berubah dan berkembang sesuai dengan kehidupan masyarakat
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada sub a dan b, dipandang perlu menetapkan penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan".


Mengingat
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia:
    1. Nomor 44 Tahun 1974;
    2. Nomor 52 Tahun 1975;
    3. Nomor 45/M Tahun 1983;
    4. Nomor 15 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir
             dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987;
    5. Nomor 138/M tahun 1985;


  2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 No. 0196/U/1975.



MEMUTUSKAN:


Menetapkan


Pertama: Menyempurnakan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 no. 0196/U/1975 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


Kedua: Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.


Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

tanggal 9 September 1987
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


Fuad Hassan