Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 337 Tahun 2020


SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 337 Tahun 2020 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif.
Untuk riwayat status dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 337 Tahun 2020, lihat di sini.
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 337 Tahun 2020 Tahun 2020

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 






KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 337 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN PT. CELEBES RAILWAY INDONESIA
SEBAGAI BADAN USAHA PENYELENGGARA PRASARANA
PERKERETAAPIAN UMUM MAKASSAR-PAREPARE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 306 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017, Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum harus ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan, sebelum mendapatkan izin usaha;
  2. bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor PL. 104/B.21/DJKA/II/19 tanggal 6 Februari 2019, PT. Celebes Railway Indonesia telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha tentang Penetapan PT. Celebes Railway Indonesia sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5961);
  4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756);


Memperhatikan:
  1. Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor PL.104/B.21/DJKA/II/19 tanggal 6 Februari 2019, perihal penetapan Pemenang Lelang (Letter of Award) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha;
  2. Surat Direktur Utama dan Direktur Teknik PT. Celebes Railways Indonesia Nomor 015/CRI/DIR/XI/2020 tanggal 2 November 2020 perihal Permohonan Penetapan PT. Celebes Railways Indonesia sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare dengan skema KPBU;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENETAPAN PT. CELEBES RAILWAY INDONESIA SEBAGAI BADAN USAHA PENYELENGGARA PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM MAKASSAR-PAREPARE.
PERTAMA: Menetapkan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare kepada:
  1. Nama Perusahaan : PT. Celebes Railway Indonesia
  2. Akta Pendirian : Nomor 03 tanggal 6 Februari 2019, Notaris Nana Zaenah, SH di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU0006838. AH. 01.01 Tahun 2019 tanggal 8 Februari 2019 dan perubahan Akta terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 600 tanggal 6 November 2020, dibuat di hadapan Notaris Ivan John Harris, yang laporannya telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam suratnya Nomor AHU-0074882.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 7 November 2020.
  3. Alamat : Plaza Pembangunan Perumahan Perusahaan lantai 4, Jalan TB Simatupang Nomor 57 RT/RW 008/011 Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur
  4. NPWP : 90.442.769.7-009.000
  5. Direktur Utama : HELMI ADAM


KEDUA: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diberikan hak untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum, yang meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan perawatan pada trase jalur Kereta Api Makassar-Parepare, yang dituangkan dalam Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum.
KETIGA: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diwajibkan:
  1. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perkeretaapian;
  2. melakukan dan melaksanakan perjanjian penyelenggaraan dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  3. menyelesaikan semua bentuk perizinan di Bidang Perkeretaapian terkait dengan penetapan badan usaha penyelenggaraan prasarana; dan
  4. melaporkan setiap pelaksanaan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Menteri Perhubungan.


KEEMPAT: Badan Usaha sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dapat dikenakan sanksi administrasi apabila:
  1. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA;
  2. dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri ini, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA belum melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf b; dan/atau
  3. Badan Usaha dinyatakan pailit.


KELIMA: Penetapan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare berlaku sampai dengan masa penyelenggaraan berakhir dan penyerahan aset dari PT. Celebes Railway Indonesia kepada Pemerintah cq. Kementerian Perhubungan sebagai hasil perjanjian penyelenggaraan.
KEENAM: Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku apabila Izin Pembangunan atau Izin Operasi Badan Usaha sebagai Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum dicabut.
KETUJUH: Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini.
KEDELAPAN: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2020

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

BUDI KARYA SUMADI

  1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  3. Menteri Keuangan;
  4. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan;
  6. Direksi PT. Celebes Railway Indonesia.


Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,


WAHJU ADJI HERPRIARSONO