Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 337 Tahun 2020
SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 337 Tahun 2020 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif. Untuk riwayat status dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 337 Tahun 2020, lihat di sini. | |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 337 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN PT. CELEBES RAILWAY INDONESIA
SEBAGAI BADAN USAHA PENYELENGGARA PRASARANA
PERKERETAAPIAN UMUM MAKASSAR-PAREPARE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Memperhatikan: |
|
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENETAPAN PT. CELEBES RAILWAY INDONESIA SEBAGAI BADAN USAHA PENYELENGGARA PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM MAKASSAR-PAREPARE. |
PERTAMA: | Menetapkan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare kepada:
|
KEDUA: | Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diberikan hak untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum, yang meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan perawatan pada trase jalur Kereta Api Makassar-Parepare, yang dituangkan dalam Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum. |
KETIGA: | Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diwajibkan:
|
KEEMPAT: | Badan Usaha sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dapat dikenakan sanksi administrasi apabila:
|
KELIMA: | Penetapan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare berlaku sampai dengan masa penyelenggaraan berakhir dan penyerahan aset dari PT. Celebes Railway Indonesia kepada Pemerintah cq. Kementerian Perhubungan sebagai hasil perjanjian penyelenggaraan. |
KEENAM: | Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku apabila Izin Pembangunan atau Izin Operasi Badan Usaha sebagai Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum dicabut. |
KETUJUH: | Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. |
KEDELAPAN: | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PERHUBUNGAN
BUDI KARYA SUMADI |
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan;
- Direksi PT. Celebes Railway Indonesia.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, WAHJU ADJI HERPRIARSONO |