Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1971
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 10 TAHUN 1971
TENTANG
HARI WAFAT ISA-ALMASIH DINYATAKAN SEBAGI HARI RAYA/HARI LIBUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kemanfaatan peribadatan bagi masjarakat Protestan dan, Katholik, dipandang perlu untuk merubah Hari Raya/Hari Libur Santa Maria mendjadi Hari Raya/Hari Libur Wafatnja Isa Almasih.
b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menindjau kembali Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 1968, chususnja mengenai Hari Raya/Hari Libur Santa Maria.
Mengingat :
1. Pasal 4 ajat (l) dan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 ;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 1968 ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pasal 1
Hari Raya Santa Maria jang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 jo. Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968 ditetapkan sebagai Hari Libur dengan Keputusan Presiden ini dinjatakan sebagai hari biasa (bukan Hari Raya/Hari Libur).
Pasal 2
Hari Wafat Isa Al-Masih (9 April), dinjatakan sebagai Hari Raya/Hari Libur.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 15 Maret 1971
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
DJENDERAL TNI