Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/48px-PD-icon.svg.png)
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg/150px-Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg.png)
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2014
Tentang
Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera
Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: |
|
|
Mengingat: |
|
|
Menetapkan:
Pertama: | Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967. |
Kedua: | Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan[/]atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan[/]atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok. |
Ketiga: | Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta 12 Maret 2014
|
Sekretariat Kabinet RI |