Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2014
Tentang
Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera
Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: |
|
|
Mengingat: |
|
|
Menetapkan:
Pertama: | Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967. |
Kedua: | Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan[/]atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan[/]atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok. |
Ketiga: | Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta 12 Maret 2014
|
Sekretariat Kabinet RI |