Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 1968
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Menimbang:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148 TAHUN 1968
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 251 TAHUN 1967 TENTANG HARI-HARI LIBUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa ketentuan mengenai hari 1 Mei Sebagai hari libur bagi kaum buruh, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
b. bahwa untuk itu dipandang perlu merubah ketentuan sebagaimana termaksud pada Pasal 1 Keputusan Presiden No: 251 tahun 1967.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) pasal 29 Undang-undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden No. 171 tahun 1967;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 251 tahun 1967 tentang hari-hari libur.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 251 TAHUN 1967 TENTANG HARI-HARI LIBUR SEBAGAI BERIKUT:
Pasal I
Kata “1 Mei” sebagaimana termaksud pada angka 8 Pasal 1 Keputusan Presiden No. 251 tahun 1967, dihapuskan. Selanjutnya angka 9,10 dan 11 menjadi angka 8,9 dan 10.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 April 1968