Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1982
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/48px-PD-icon.svg.png)
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg/150px-Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg.png)
NOMOR 17 TAHUN 1982
TENTANG
PENDIRIAN UNIVERSITAS BENGKULU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan memajukan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu pada khususnya diperlukan adanya tenaga ahli, trampil, dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan tersebut;
b. bahwa sesuai dengan studi kelayakan yang telah dilakukan di Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dimungkinkan didirikannya suatu universitas negeri untuk memenuhi tenaga pelaksana pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 jo Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961, pendirian universitas perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Presiden;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas pada Universitas/ Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3202);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS BENGKULU.
Pasal 1
(1) Mendirikan universitas negeri di Bengkulu Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang susunan organisasinya terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
5. Fakultas Hukum;
6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
7. Fakultas Ekonomi;
8. Fakultas Pertanian;
9. Balai Penelitian;
10. Balai Pengabdian pada Masyarakat;
11. Perpustakaan.
(2) Universitas negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberi nama "Universitas Bengkulu".
Pasal 2
(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 dan angka 3 Keputusan Presiden ini masing-masing terdiri dari sebanyakbanyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 sampai dengan angka 8 Keputusan Presiden ini, masing-masing terdiri dari beberapa jurusan.
Pasal 3
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro serta jenis dan jumlah jurusan pada Fakultas sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 4
(1) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Semarak Bengkulu diintegrasikan ke dalam Universitas Bengkulu.
(2) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Semarak Bengkulu terdiri dari:
a. Fakultas/jurusan/program pendidikan;
b. Tenaga akademik dan tenaga administrasi;
c. Mahasiswa;
d. Sarana dan Prasarana.
Pasal 5
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Maret 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO