Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
Keppres RI No. 18/2003
 (2003) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2003

TENTANG

BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah negara Republik Indonesia wajib memiliki Visa, kecuali bagi orang asing warga negara dari negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;

b. bahwa pengecualian dari kewajiban memiliki visa sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan dengan Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara tahun1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 55,Tambahan lembaran Negara Nomor 3563);

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT.


Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga negara dari negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka berlibur, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha dan tugas pemerintahan.

2. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.


3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk dan keluar wilayah negara Republik Indonesia.

4. Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah Visa yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat kedatangan kepada orang asing warga negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia yang tidak mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.

Pasal 2

(1) Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku juga bagi orang asing warga negara dari negara tertentu yang melakukan kerja sama bilateral atau multilateral berdasarkan asas timbal balik atau resiprokal dengan pemerintah Indonesia.


Pasal 3

Orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah warga negara dari negara :

a. Thailand;

b. Malaysia;

c. Singapura;

d. Brunei Darussalam;

e. Phillipina;

f. Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR);

g. Macao Special Administration Region (Macao SAR);

h. Chili;

i. Maroko;

j. Turki; dan

k. Peru.


Pasal 4

Orang asing warga negara dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat masuk dan keluar wilayah negara Republik Indonesia melalui semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Pasal 5

Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :

a. Tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, dan

b. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.

Pasal 6

Orang asing warga negara dari negara lain yang tidak mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat dapat diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai keimigrasian dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986 dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8

Segala kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani antara penyelenggara tour Indonesia dengan penyelenggara tour asing dalam rangka kepariwisataan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

ttd.

Edy Sudibyo