Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Pasal 1
Pasal 2
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HARI TAHUN BARU IMLEK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI TAHUN BARU IMLEK. |
Pasal 1
Menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional. |
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |