Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HARI TAHUN BARU IMLEK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI TAHUN BARU IMLEK. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Pasal 1
Menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |