Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Keppres 19 2013.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Halaman:Keppres 19 2013.pdf/2 Halaman:Keppres 19 2013.pdf/3
Pasal 7
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2013
TENTANG
DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN
NOMOR 19 TAHUN 2013
TENTANG
DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Mei 2013. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2013 |
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI |