Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013
Keppres RI No. 20/2013
 (2013) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2013
TENTANG
DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas den Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007, perlu menetapkan Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan {erdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN.

Pasal 1
  1. Membentuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
  2. Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
  3. Dewan Kawasan dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 2
Susunan keanggotaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
  1. Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;
  2. Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA.
Ketua merangkap Anggota : Gubernur Kepulauan Riau;
Wakil Ketua merangkap Anggota : Bupati Karimun;
Anggota :
  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau;
  4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau;
  5. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;
  6. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;
  7. Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV;

Pasal 3
  1. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan dan Tim Konsultasi.
  2. Tugas dan susunan keanggotaan Sekretariat Dewan Kawasan dan Tim Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau selaku Ketua Dewan Kawasan.

Pasal 4
Dewan Kawasan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 5
Dewan Kawasan bertugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Mei 2013.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,


cap dan ttd.

Ratih Nurdiati